PILIHAN
Koalisi Pemburu Penjahat Lingkungan Hidup Sebut PT NSP tak Punya Komitmen Menjaga Lingkungan
INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau minta PT Nation Sagu Prima (NSP) segera mengganti rugi lahan sagu warga. Sebab lahan tersebut terbakar akibat percikan api yang bersumber dari kebakaran di area PT NSP.
Direktur Executive Walhi Riau, Rico Kurniawan menyebutkan, hasil pantauan sidang dan investigasi yang dilakukan tim Walhi Riau, seluas 3000 hektar dari 21.418 hektar lahan milik PT NSP terbakar pada 2013 lalu. Percikan api dari area tersebut juga merembet ke lahan warga di Sungai Tohor, Kabupaten Kepulauan Meranti
"Bukan itu saja, bahaimana dengan lahan warga Sungai Tohor, yang terbakar akibat percikan api PT NSP?" ujarnya, Senin (19/01/2014).
Koalisi Pemburu Penjahat Lingkungan (Jikalahari, Walhi Riau, WWF Indonesia, CRT) telah memberi apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Riau karena berhasil menuntut terdakwa PT NSP dengan pidana Rp. 5 milyar, pidana tambahan perbaikan lingkungan hidup akibat kebakaran hutan dan lahan PT NSP senilai Rp. 1.4 triliun.
Pada 13 Januari 2015 di PN Bengkalis, Jaksa Penuntut Umum juga menuntut terdakwa Ir selaku General Manajer PT NSP, yaitu pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp. 1 miliar. Sementara Nowo Dwi Priyono dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp. 1 milyar.
"Kami juga memberi apresiasi pada Polda Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau yang berhasil membuktikan bahwa institusi penegak hukum punya komitmen menyelamatkan lingkungan hidup," taka Koordinator Jilakahari, Muslim Rasyid.
Dia juga menyebutkan, ternyata PT NSP tidak hanya terbukti membakar lahan, tapi PT tersebut juga tidak punya Amdal atau izin lingkungan, serta tidak punya izin penyimpanan limbah bahan berbahaya dan beracun berupa pelumas bekas.
"Ini bukti PT NSP tidak punya komitmen menjaga lingkungan hidup dari kerusakan. Sementara mereka hanya memikirkan untung saja," tambahnya. (melba/bertuahpos)
Direktur Executive Walhi Riau, Rico Kurniawan menyebutkan, hasil pantauan sidang dan investigasi yang dilakukan tim Walhi Riau, seluas 3000 hektar dari 21.418 hektar lahan milik PT NSP terbakar pada 2013 lalu. Percikan api dari area tersebut juga merembet ke lahan warga di Sungai Tohor, Kabupaten Kepulauan Meranti
"Bukan itu saja, bahaimana dengan lahan warga Sungai Tohor, yang terbakar akibat percikan api PT NSP?" ujarnya, Senin (19/01/2014).
Koalisi Pemburu Penjahat Lingkungan (Jikalahari, Walhi Riau, WWF Indonesia, CRT) telah memberi apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Riau karena berhasil menuntut terdakwa PT NSP dengan pidana Rp. 5 milyar, pidana tambahan perbaikan lingkungan hidup akibat kebakaran hutan dan lahan PT NSP senilai Rp. 1.4 triliun.
Pada 13 Januari 2015 di PN Bengkalis, Jaksa Penuntut Umum juga menuntut terdakwa Ir selaku General Manajer PT NSP, yaitu pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp. 1 miliar. Sementara Nowo Dwi Priyono dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp. 1 milyar.
"Kami juga memberi apresiasi pada Polda Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau yang berhasil membuktikan bahwa institusi penegak hukum punya komitmen menyelamatkan lingkungan hidup," taka Koordinator Jilakahari, Muslim Rasyid.
Dia juga menyebutkan, ternyata PT NSP tidak hanya terbukti membakar lahan, tapi PT tersebut juga tidak punya Amdal atau izin lingkungan, serta tidak punya izin penyimpanan limbah bahan berbahaya dan beracun berupa pelumas bekas.
"Ini bukti PT NSP tidak punya komitmen menjaga lingkungan hidup dari kerusakan. Sementara mereka hanya memikirkan untung saja," tambahnya. (melba/bertuahpos)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Siap Siaga Padamkan Api, Kapolsek Kateman Apresiasi PT Pulau Sambu di Guntung
INDRAGIRI HILIR – Kapolsek Kateman Polres Indragiri Hilir KOMPOL BACHTIAR, S.H., M.H. memberika.
Kontingen KTNA Inhil Ikuti PENAS Petani Nelayan XVII di Gorontalo
Gorontalo – Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Indragiri H.
Kecamatan GAS Catat 131 Ekor Lembu dan 16 Ekor Kambing Kurban pada Idul Adha 1447 H
TELUK PINANG - Pelaksanaan ibadah kurban Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah di Kecamatan Gaung Anak.
Panen Padi Bersama Masyarakat, Polsek Sungai Batang Komitmen Dukung Pertanian Lokal
Indragiri Hilir,- Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Polsek Sungai Batang, Polres.
Pipa Gas Transgasindo Bocor di Inhil, Jalan Lintas Timur Sumatra Terancam Ditutup Total
Indragiri Hilir — Jalur distribusi pipa gas utama milik PT Transgasindo (PT Perusahaan G.
Buaya Super Jumbo Inhil Mati, Isi Perutnya Bikin Geleng-geleng: Pisau Hingga Karung Goni Ditemukan
TEMBILAHAN - Bangkai buaya besar dari Sungai Undan Kecamatan Reteh Ka.
TULIS KOMENTAR +INDEKS
iKlik Network








