• Senin, 06 Februari 2023
  • Pikiran Rakyat Icon iKlik Network
  • Home
  • Daerah
    • Samosir
    • Serdang Bedagai
    • Meranti
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Inhil
    • Inhu
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • More
    • Opini
    • Desa
    • Parlemen
    • Lingkungan
    • Sport
    • Advertorial
    • Edukasi
    • Kesehatan
    • Travelling
    • Autotekno
    • Video
    • Lifestyle
    • Gallery
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • Opini
  • Desa
  • Parlemen
  • Lingkungan
  • Sport
  • Advertorial
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Travelling
  • Autotekno
  • Video
  • Lifestyle
  • Gallery
  • Daerah
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Rokan Hulu
  • Kuansing
  • Pelalawan
  • Inhu
  • Inhil
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rokan Hilir
  • Meranti
  • Serdang Bedagai
  • Samosir
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Ketua PBSI Inhil Lepas 2 Atlit untuk Bertanding Kejurnas Jakarta
Salurkan CSR, PT SRL Bantu Renovasi Pasar di Desa Mumpa, Indragiri Hilir
Review dan Spesifikasi Kursi Makan Zyo Outdoor Lipat
H Dani M Nursalam dan H Ferryandi, Dua Tokoh Muda Potensial di Pilkada Inhil 2024
Cek PBB Online dan Cara Lakukan Transaksi dengan Cepat di Blibli

  • Home
  • Peristiwa
  • Serdang Bedagai

Kepala Desa Blok 10 Divonis Pidana 8 Bulan Penjara, Pemkab Proses Pemberhentian?

Redaksi Sumut

Ahad, 12 September 2021 21:57:42 WIB
Cetak
Kepala Desa Blok 10 Divonis Pidana 8 Bulan Penjara, Pemkab Proses Pemberhentian?
Ilustrasi. (Int)

INHILKLIK.COM, SERGAI, - Kepala Desa Blok 10 Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Suhardi, dijatuhkan hukuman 8 (delapan) bulan penjara dan denda Rp 5.000.000,00 oleh Pengadilan Negeri Sei Rampah terkait kasus ijazah palsu.

"Iya kemarin, Kamis (9/9/2021) putusan. Dijatuhkan pidana penjara delapan bulan denda Rp 5 juta. Dan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan satu bulan," ujar Humas Pengadilan Sei Rampah, Zulkarnain, kepada media ini saat dikonfirmasi Minggu (12/9/2021).

Lanjut Zulkarnain, terdakwa dan penasihat hukumnya mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan.

"Terdakwa dan Penasihat Hukum langsung mengajukan Upaya Hukum banding terhadap putusan,"tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Blok 10 Kecamatan Dolok Masihul,  Suhardi mengaku sedih jika akhirnya diberhentikan sementara oleh Bupati Serdang Bedagai Darma Wijaya karena kasus ijazah palsu. 

Saat dihubungi melalui telepon selulernya, Suhardi mengaku tidak bisa menerima kalau hal itu terjadi. Ia mengaku dirinya telah diberi amanah oleh warga sebagai Kepala Desa. 

"Saya ya enggak bisa terima juga sebenarnya. Saya kan punya tanggungjawab yang besar untuk masyarakat. Itulah yang kadang buat kita sedih, makanya saya tidak bisa menerimanya (kalau diberhentikan sementara)," katanya, Jumat, (9/7/2021) kemarin.

Suhardi mengaku tidak menyangka ijazah pendidikan paket B yang dipakainya sebagai syarat menjadi calon Kades ternyata palsu.

Selain mengambil paket B juga mengambil paket C. 

"Saya datang ke Yayasan di Dolok Masihul. Ya kalau yayasan itu melakukan hal yang di luar kemampuan saya yang hanya berniat sekolah, apalah daya? Kalau anda punya ijazah SD apa anda tanyakan lagi itu sah atau tidak? Tiba seperti ini (dipidanakan) saya ya terkejut," ucap Suhardi. 

Ia mengaku hanya tamatan SD jadi tidak paham betul bagaimana menilai sekolah paket yang diakui pemerintah atau tidak. 

"Saya dulu pernah sekolah SMP. Tapi waktu kelas 2, saya keluar karena keterbatasan ekonomi keluarga," ujar Suhardi.

"Kami itu tiga belas bersaudara. Tapi saya tidak pernah menyalahkan orang tua saya yang susah. Ya karena tahu kalau kita bisa sekolah paket, ya saya masuk dan daftar. Sekolahnya ambil soal saja dan saya bayar Rp 3 juta," sambungnya.

Sebelumnya Suhardi sempat memecat Sekretaris Desa Blok 10 setelah suami sang Sekretaris Desa melaporkan kasus dugaan ijazah palsu ke polisi. 

Pemecatan itu digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, dan Suhardi kalah. Ketika banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) ia pun kalah. 

Saat ini ia pun diperintahkan untuk kembali mengangkat Sekdesnya itu.

Terkait hal ini Suhardi pun sempat memberi penjelasan. Menurutnya saat ini ia sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. 

"Saya sedang PK itu. Karena dia nggak masuk-masuk makanya saya berhentikan," kata Suhardi.

Saat ini karena status Suhardi sudah menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Sei Rampah, Pemkab Sergai pun sedang memproses pemberhentian sementara dirinya. 

Terpisah, Kepala Dinas PMD Kabupaten Serdang Bedagai, H. Ikhsan saat dikonfirmasi wartawan mengenai hal tersebut belum ada jawaban.


 Editor : Redaksi

[ Ikuti InhilKlik.com ]


InhilKlik.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Peristiwa

Bupati Sergai Tinjau Posko dan Beri Bantuan Untuk Korban Banjir

Selasa, 13 Desember 2022 - 20:35:54 WIB

INHILKLIK.COM, SERGAI - Dengan mengendarai motor trail, Bupati Serdang Bedagai (.

Peristiwa

Soal Keributan Dua Anggotanya, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdakab Sergai Mengaku Tidak Tahu

Kamis, 03 November 2022 - 10:21:35 WIB

INHILKLIK.COM, SERGAI, - Soal Keributan dua anggotanya, Kepala Bagian Protokol d.

Peristiwa

Tenaga Honorer dan ASN Saling Adu Jotos, sang Ajudan Bupati Sergai Alami Luka

Rabu, 02 November 2022 - 19:33:31 WIB

INHILKLIK.COM, SERGAI - Tenaga Honorer dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bert.

Peristiwa

Ratusan Buruh 'Geruduk' Kantor Bupati dan DPRD Sergai

Senin, 26 September 2022 - 21:40:33 WIB

INHILKLIK.COM, SERGAI, | Ratusan buruh dan pekerja yang tergabung dalam Aliansi .

Peristiwa

Lakukan Sidak di Kamar Napi, Petugas Lapas Tembilahan Amankan Handphone Hingga Kipas Angin

Rabu, 29 Juni 2022 - 11:47:35 WIB

INHILKLIK.COM - Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Tembilahan yang ju.

Peristiwa

Ratusan Massa KT RAMPAH Desak Cabut Perpanjangan HGU PT. Soeleng Laoet

Kamis, 09 Juni 2022 - 19:38:38 WIB

INHILKLIK.COM, SERGAI, - Ratusan Massa Kelompok Tani (KT) RAMPAH Kabupaten Serda.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Inovasi Tanjung Simpang, Tranportasi Antar Jemput Anak Sekolah Gratis

10 Juni 2022
Bakso Bakar Hendra, Enak di Lidah Pas di Kantong
13 Agustus 2021
Jagung Manis Nek Asni, Lokasinya di M Boya
14 Juli 2021
Kue Pukis di Pasar Kayu Jati, Rp 500,- Per Biji
12 Juli 2021
ES Cincau Hijau Tembilahan Hulu Bikin Ngiler
09 Juli 2021
Terkini +INDEKS
Lomba Cover Lagu Teruslah Berkarya Muhammad Wardan dan Zulaikhah Meriahkan HPN di Inhil
04 Februari 2023
Bupati Inhil Apresiasi Komitmen Sambu Group dalam Implementasi K3
01 Februari 2023
Pemkab Sergai Gelar Pelatihan CMS bagi Aparatur Desa
30 Januari 2023
HPN 2023, PWI Riau Gelar LKJ Raja Ali Kelana Bertema Kelapa untuk Kesejahteraan Rakyat
24 Januari 2023
Tim Carateker BPC HIPMI Pekanbaru Jadwalkan Muscab 17 Februari 2023
23 Januari 2023
Resmikan Bangunan Baru, TK ABA Tembilahan Siap Bersaing
18 Januari 2023
PT RSUP Industry Kampanyekan Gerakan Pekerja Sehat
15 Januari 2023
Lampu Traffic Light Simpang Batang Tuaka Rusak, ini Penjelasan Dishub Inhil
14 Januari 2023
Dinkes Inhil Lakukan MOU SHK dengan RS M Djamil Padang
14 Januari 2023
Bawaslu Inhil Buka Pendaftaran 236 PKD Pengawasan Pemilu 2024
13 Januari 2023
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Bupati Inhil Apresiasi Komitmen Sambu Group dalam Implementasi K3
  • 2 HPN 2023, PWI Riau Gelar LKJ Raja Ali Kelana Bertema Kelapa untuk Kesejahteraan Rakyat
  • 3 Tim Carateker BPC HIPMI Pekanbaru Jadwalkan Muscab 17 Februari 2023
  • 4 Resmikan Bangunan Baru, TK ABA Tembilahan Siap Bersaing
  • 5 PT RSUP Industry Kampanyekan Gerakan Pekerja Sehat
  • 6 Lampu Traffic Light Simpang Batang Tuaka Rusak, ini Penjelasan Dishub Inhil
  • 7 Dinkes Inhil Lakukan MOU SHK dengan RS M Djamil Padang

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Inhilklik.com ©2013 - 2020 | All Right Reserved

A Group Member of Iklik Network