Yos Ariansyah Divonis 8 Tahun Penjara Akibat Menikam Pemerkosa Istrinya
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, menyatakan Yos Ariansyah (21) bersalah dan dijatuhi vonis delapan tahun penjara.
Vonis ini dijatuhkan kepada terdakwa, karena terbukti melakukan penikaman terhadap Dedi Irawan (34).
Vonis tersebut, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, yakni hukuman 12 tahun penjara.
Kini Yos Ariansyah yang merupakan warga Sp 3 Dusun IV Desa Petrans Jaya, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, terpaksa mendekam di balik jeruji besi.
Aksi penikaman yang dilakukan Yos tersebut, berawal saat Dedi Irawan memperkosa istri Yos.
Selama proses persidangan, Yos mengikutinya dari Lapas Kelas II A Lubuklinggau, didampingi penasehat hukum Burmasyahtia Darma.
Refleksi Akhir Tahun 2025, Kejari Inhil Paparkan Capaian Kinerja Penegakan Hukum
Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir menggelar konferensi pers refleksi akhir tahun 2025 pad.
Kejari Inhil Umumkan Capaian Penanganan Korupsi pada Momentum HAKORDIA 2025
TEMBILAHAN — Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025, Kej.
Gagalkan 19 Kg Sabu di Reteh, 6 Personel Polres Inhil Dapat Penghargaan
Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan upacar.
Operasi Zebra Lancang Kuning 2025 Dimulai, Polres Inhil Sasar 7 Pelanggar Lalin
INHIL - Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora memimpin langsung Apel Pasukan Operasi .
Kejari Inhil Tetapkan Unsur Pimpinan Baznas sebagai Tersangka Korupsi Program Paket Premium Ramadhan 2024
Tembilahan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) menetapkan .
GMNI Inhil Ajukan Permohonan Hearing ke Kejari Tembilahan, Soroti Dugaan Korupsi di KPUD
Tembilahan — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia .
iKlik Network







