#Kekayaan Intelektual
Kanwil Kemenkumham Riau Dorong Pemerintah dan Masyarakat Inhil Daftarkan Kekayaan Intelektual Komunal
INHILKLIK.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau menggelar kegiatan promosi serta diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal di Kabupaten Inhil, Jumat 17 Juni 2022 di Hotel Arista Tembilahan.
Hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DKUKM) Inhil, Disparporabud Inhil dan beberapa pejabat dilingkungan Kanwil Kemenkumham Riau serta undangan dan peserta lainnya.
Sementara itu sebagai narasumber kegiatan yaitu Dr Admiral SH MH selaku Wakil Rektor Universitas Islam Riau dan Esy Kurniasih SH MH selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Riau.
Kepala Kanwil Kemenkumham Riau yang diwakili Kasubid Pelayanan Kekayaan Intelektual, M Farhan Nizar SH MH dalam sambutannya menyebut bahwa kekayaan intelektual adalah hak menikmati secara ekonomi hasil kreativitas yang didapat dari masyarakat atau komunitas.
"Kita lakukan sosialisasi ini juga dalam rangka menginventarisir dan mencatatkan kebudayaan, adat tradisional yang ada di Kabupaten Indragiri Hilir," ungkap M Farhan.
Ditambahkannya, hal tersebut perlu dilakukan agar kekayaan intelektual komunal khususnya di Indragiri Hilir tidak bisa diklaim lagi oleh daerah atau negara lain karena sudah memiliki kekuatan hukum.
"Meskipun selama ini sudah banyak kebudayaan dan adat tradisional yang didaftarkan di Kementerian Kebudayaan namun tetap harus didaftarkan secara aspek hukum," tambahnya.
Sementara itu, salah satu Narasumber kegiatan, Dr Admiral SH MH juga menegaskan betapa pentingnya hak kekayaan intelektual komunal untuk didaftarkan secara hukum di Kementerian Hukum dan HAM.
"Kekayaan intelektual Komunal adalah kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masyarakat atau komunitas sehingga berbeda dengan kekayaan intelektual yang pada umumnya dimiliki oleh personal. Bentuk Kekayaan Intelektual itu contohnya seperti ekspresi budaya tradisional sehingga dimiliki oleh komunitas masyarakat," ucapnya.
Selain itu, kata Admiral bahwa jika tidak didaftarkan maka dikhawatirkan dapat diakui terlebih dahulu oleh pihak lain sehingga hal ini perlu disosialisasikan.
"Agar setiap daerah dapat menggali potensi kekayaan intelektual komunalnya, supaya dapat diakui sebagai milik komunitas masyarakat terkait," pungkasnya.
Konsisten Dukung Dunia Pendidikan, PLN Icon Plus Aktivasi Iconnet SDN di Pasaman Barat
SIMPANG AMPEK – PLN Icon Plus sebagai subholding PT PLN (Persero), melalui PLN Icon Plus SBU Re.
Menapaki Masa Depan Hijau, PLN Icon Plus Gelar Event EV Journey Experience Jakarta-Mandalika
JAKARTA – Dalam upaya nyata untuk memperkuat ekosistem dan infrastruktur kendaraan listrik di I.
PLN Icon Plus Sukseskan Acara Live Streaming Halal Bi Halal Pemkab Bintan
BINTAN – Masjid Besar Nurul Iman Kijang, Kamis (18/4/2024), menjadi saksi kehangatan acara Hala.
ITS Khatulistiwa Gandeng PLN Icon Plus Sumbagteng Wujudkan PT TIK Terbaik
PASAMAN BARAT – Peran Institut Teknologi dan Ilmu Sosial Khatulistiwa (ITS Khatulistiwa) dan PL.
Melalui PT GIN, GAPKI Riau Berbagi Santunan Anak Yatim di Indragiri Hilir
TEMBILAHAN - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Cabang Provinsi Riau melalui PT Gu.
Sambut Idul Fitri 1445 H, PT GIN Berbagi 180 Paket Makanan di Sembilan Desa Binaan
TEMBILAHAN - Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijirah, PT Guntung Idamannusa (GIN.