• Senin, 06 Februari 2023
  • Pikiran Rakyat Icon iKlik Network
  • Home
  • Daerah
    • Samosir
    • Serdang Bedagai
    • Meranti
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Inhil
    • Inhu
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • More
    • Opini
    • Desa
    • Parlemen
    • Lingkungan
    • Sport
    • Advertorial
    • Edukasi
    • Kesehatan
    • Travelling
    • Autotekno
    • Video
    • Lifestyle
    • Gallery
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • Opini
  • Desa
  • Parlemen
  • Lingkungan
  • Sport
  • Advertorial
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Travelling
  • Autotekno
  • Video
  • Lifestyle
  • Gallery
  • Daerah
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Rokan Hulu
  • Kuansing
  • Pelalawan
  • Inhu
  • Inhil
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rokan Hilir
  • Meranti
  • Serdang Bedagai
  • Samosir
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Ketua PBSI Inhil Lepas 2 Atlit untuk Bertanding Kejurnas Jakarta
Salurkan CSR, PT SRL Bantu Renovasi Pasar di Desa Mumpa, Indragiri Hilir
Review dan Spesifikasi Kursi Makan Zyo Outdoor Lipat
H Dani M Nursalam dan H Ferryandi, Dua Tokoh Muda Potensial di Pilkada Inhil 2024
Cek PBB Online dan Cara Lakukan Transaksi dengan Cepat di Blibli

  • Home
  • Hukrim
  • Serdang Bedagai

Polsek Talun Kenas Diprapidkan, Kuasa hukum Optimis Majelis Hakim PN Lubuk Pakam Kabulkan Gugatan Praperadilan

Redaksi Sumut

Selasa, 28 Juni 2022 12:48:05 WIB
Cetak
Polsek Talun Kenas Diprapidkan, Kuasa hukum Optimis Majelis Hakim PN Lubuk Pakam Kabulkan Gugatan Praperadilan
Kantor Law Office Alamsyah, SH & Associates.

INHILKLIK.COM, DELI SERDANG, — Kuasa hukum Iwan Aceh dan Jonatan Sitepu, optimis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam akan mengabulkan gugatan praperadilan terhadap kliennya. 

Demikian ditegaskan Kantor Law Office Alamsyah, SH & Associates, pada Selasa (28/6) pagi kepada media ini.

"Ya kita harus optimis. Hakim PN Lubuk Pakam nantinya dapat memutus perkara ini secara selektif, arif dan bijaksana, sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku,”ujar Alamsyah, SH yang beberapa waktu lalu pernah memenangkan prapid melawan Satnarkoba Polres Sergai.

Lebih lanjut dikatakan Alamsyah, dalam penenetapan pemohon sebagai tersangka tidak menerapkan standar operasional prosedur sesuai dengan Undang-Undang No.8 Tahun 1981 Tentang Kitab Hukum Acara Pidana, Peraturan Kapolri Nomor: 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. 

"Dimana sejak para termohon menerima laporan Polisi dari Indra Gunawan Tarigan, para termohon menghilangkan peristiwa fakta hukum perdata yang sangat erat kaitannya dengan laporan dari pelapor,"katanya.

Alamsyah menambahkan, kemudian atas peristiwa fakta yang dihilangkan tersebut, termohon menetapkan para pemohon sebagai tersangka dan kemudian para termohon melakukan penangkapan dan penahanan terhadap para pemohon tanpa memiliki bukti-bukti yang kongkrit. 

Terkait latarbelakang peristiwa terjadi pada hari Kamis tanggal 31 Maret 2022 sekitar Pukul 16.30 Wib di Dusun VII, Teladan Desa Gunung Rintih, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, dimana para pemohon pada saat itu sedang bekerja untuk memanen, menjaga perkebunan lahan sawit milik Arbani S sesuai dengan bukti surat kepemilikan tanah. 

Atas dasar kepemilikan tanah yang sah yang dimiliki oleh Arbani, maka para pemohon diberi kuasa penuh untuk menjaga, mengelola dan memanen hasil sawit diatas lahan miliknya tersebut. 

Lalu kemudian, atas pekerjaan yang dilakukan oleh para pemohon ternyata ada pihak yang melaporkan para pemohon di Polsek Talun Kenas sebagaimana Laporan Polisi Nomor :LP / B / 21 /N/RES.1.8 2021 / SPKT / 2022/Polsek Talun Kenas/Polresta Deli Serdang/Polda Sumatera Utara, tanggal 31 Maret 2022 atas nama pelapor Indra Gunawan Tarigan dengan tuduhan melakukan pencurian buah sawit diatas lahan yang selama ini dijaga, diusahai dan dikuasai oleh para pemohon, Paparnya.

Berdasarkan laporan itu, sebut Alamsyah, termohon melakukan proses hukum penyelidikan, penyidikan dan selanjutnya menetapkan para pemohon sebagai tersangka pelaku pencurian buah sawit sebagaimana yang diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dari KUHPidanan dan selanjutnya para termohon melakukan penangkapan dan penahanan terhadap para pemohon. 

"Kita berharap hakim dapat lebih arif dan bijaksana dengan menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Kemudian menyatakan tindakan para termohon terhadap para pemohon dalam proses penyidikan dalam perkara ini merupakan tindakan unprosudural atau tidak sesuai dengan prosedur hukum sesuai dengan Ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum penetapan tersangka terhadap para pemohon,"ujarnya lagi.

Alamsyah juga menegaskan, bagaimana mungkin pihak Polsek Talun Kenas selaku termohon melakukan penahanan terhadap pemohon dengan sangkaan sebagai pelaku tindak pidana pencurian sawit padahal faktanya para pemohon adalah pekerja yang legal bekerja sesuai surat kuasa yg diberikan oleh pemilik lahan sawit yang sah yaitu bapak Arbani S, harusnya termohon bekerja secara profesional dalam melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan atas laporan pencurian.

"termohon harus faham dan menggali legalitas siapakah pemilik tanah yang sebenarnya, termohon menghilangkan fakta hukum keperdataan bahwa sebelumnya sudah ada dua perkara perdata di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam terkait gugatan tentang sengketa kepemilikan tanah tersebut tapi para Termohon sengaja mengesampingkannya,"pungkasnya.

Hingga saat ini, pihak Polsek Talun Kenas belum bisa dikonfirmasi.​​​​


 Editor : Redaksi

[ Ikuti InhilKlik.com ]


InhilKlik.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Pembangunan Drainase di Desa Lestari Dadi Diduga Tak Transparan, Warga Sebut Dikerjakan Oknum Kadus

Kamis, 05 Januari 2023 - 22:02:11 WIB

INHILKLIK.COM, SERGAI, | Pembangunan saluran drainase diduga menggunakan Dana De.

Hukrim

Sepanjang Tahun 2022, Kejaksaan Negeri Sergai Tangani 1.362 Perkara

Jumat, 30 Desember 2022 - 22:05:37 WIB

INHILKLIK.COM, SERGAI- Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai) sepanj.

Hukrim

PN Sei Rampah Selesaikan Perkara sebesar 92,61 %, Didominasi Perkara Narkotika

Jumat, 30 Desember 2022 - 22:02:53 WIB

INHILKLIK.COM, SERGAI, |  Hingga tanggal 30 Desember 2022 ini, Pengadilan N.

Hukrim

Terima Bantuan Mesin Konversi BBM ke BBG, Para Nelayan Sergai Dikenakan Biaya Bervariasi

Kamis, 01 Desember 2022 - 05:59:38 WIB

INHILKLIK.COM, SERGAI, - Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Serdang (Sergai).

Hukrim

MANTAP,! Satres Narkoba Polres Sergai Amankan Tiga Pelaku dan BB 1Kg Sabu

Selasa, 22 November 2022 - 20:08:56 WIB

INHILKLIK.COM, SERGAI, | Satres Narkoba Serdang Bedagai Bedagai (Sergai) berhasi.

Hukrim

Gawat! Emak-emak Gerebek Rumah Diduga Sarang Narkoba dan Pesta Sex di Teluk Mengkudu

Sabtu, 24 September 2022 - 22:10:31 WIB

INHILKLIK.COM, SERGAI, | Puluhan kaum ibu-ibu atau emak emak warga Dusun IV Desa.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Inovasi Tanjung Simpang, Tranportasi Antar Jemput Anak Sekolah Gratis

10 Juni 2022
Bakso Bakar Hendra, Enak di Lidah Pas di Kantong
13 Agustus 2021
Jagung Manis Nek Asni, Lokasinya di M Boya
14 Juli 2021
Kue Pukis di Pasar Kayu Jati, Rp 500,- Per Biji
12 Juli 2021
ES Cincau Hijau Tembilahan Hulu Bikin Ngiler
09 Juli 2021
Terkini +INDEKS
Lomba Cover Lagu Teruslah Berkarya Muhammad Wardan dan Zulaikhah Meriahkan HPN di Inhil
04 Februari 2023
Bupati Inhil Apresiasi Komitmen Sambu Group dalam Implementasi K3
01 Februari 2023
Pemkab Sergai Gelar Pelatihan CMS bagi Aparatur Desa
30 Januari 2023
HPN 2023, PWI Riau Gelar LKJ Raja Ali Kelana Bertema Kelapa untuk Kesejahteraan Rakyat
24 Januari 2023
Tim Carateker BPC HIPMI Pekanbaru Jadwalkan Muscab 17 Februari 2023
23 Januari 2023
Resmikan Bangunan Baru, TK ABA Tembilahan Siap Bersaing
18 Januari 2023
PT RSUP Industry Kampanyekan Gerakan Pekerja Sehat
15 Januari 2023
Lampu Traffic Light Simpang Batang Tuaka Rusak, ini Penjelasan Dishub Inhil
14 Januari 2023
Dinkes Inhil Lakukan MOU SHK dengan RS M Djamil Padang
14 Januari 2023
Bawaslu Inhil Buka Pendaftaran 236 PKD Pengawasan Pemilu 2024
13 Januari 2023
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Bupati Inhil Apresiasi Komitmen Sambu Group dalam Implementasi K3
  • 2 HPN 2023, PWI Riau Gelar LKJ Raja Ali Kelana Bertema Kelapa untuk Kesejahteraan Rakyat
  • 3 Tim Carateker BPC HIPMI Pekanbaru Jadwalkan Muscab 17 Februari 2023
  • 4 Resmikan Bangunan Baru, TK ABA Tembilahan Siap Bersaing
  • 5 PT RSUP Industry Kampanyekan Gerakan Pekerja Sehat
  • 6 Lampu Traffic Light Simpang Batang Tuaka Rusak, ini Penjelasan Dishub Inhil
  • 7 Dinkes Inhil Lakukan MOU SHK dengan RS M Djamil Padang

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Inhilklik.com ©2013 - 2020 | All Right Reserved

A Group Member of Iklik Network