• Sabtu, 15 Agustus 2026
  • Pikiran Rakyat Icon iKlik Network
  • Home
  • Daerah
    • Samosir
    • Serdang Bedagai
    • Meranti
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Inhil
    • Inhu
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • More
    • Opini
    • Desa
    • Parlemen
    • Lingkungan
    • Sport
    • Advertorial
    • Edukasi
    • Kesehatan
    • Travelling
    • Autotekno
    • Video
    • Lifestyle
    • Gallery
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • Opini
  • Desa
  • Parlemen
  • Lingkungan
  • Sport
  • Advertorial
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Travelling
  • Autotekno
  • Video
  • Lifestyle
  • Gallery
  • Daerah
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Rokan Hulu
  • Kuansing
  • Pelalawan
  • Inhu
  • Inhil
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rokan Hilir
  • Meranti
  • Serdang Bedagai
  • Samosir
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Pemkab Sergai Dorong Pendidikan Karakter, Wabup Adlin Resmikan Pembangunan Musala Sekolah
Presiden Prabowo Pimpin Panen Raya Nasional, Gubernur Sumut dan Bupati Sergai Tegaskan Komitmen Swasembada Pangan
Sepeda Motor Scorpio Milik Warga Teluk Mengkudu Raib Digondol Maling
Diresmikan PJ Bupati Inhil, PT BEST Mulai Produksi Biomassa untuk PLTU Tembilahan
Cara Menjaga Organ Pernapasan Tetap Sehat dari Dinkes Inhil

  • Home
  • Hukrim
  • Serdang Bedagai

Polsek Talun Kenas Diprapidkan, Kuasa hukum Optimis Majelis Hakim PN Lubuk Pakam Kabulkan Gugatan Praperadilan

Redaksi Sumut

Selasa, 28 Juni 2022 12:48:05 WIB
Cetak
Polsek Talun Kenas Diprapidkan, Kuasa hukum Optimis Majelis Hakim PN Lubuk Pakam Kabulkan Gugatan Praperadilan
Kantor Law Office Alamsyah, SH & Associates.

INHILKLIK.COM, DELI SERDANG, — Kuasa hukum Iwan Aceh dan Jonatan Sitepu, optimis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam akan mengabulkan gugatan praperadilan terhadap kliennya. 

Demikian ditegaskan Kantor Law Office Alamsyah, SH & Associates, pada Selasa (28/6) pagi kepada media ini.

"Ya kita harus optimis. Hakim PN Lubuk Pakam nantinya dapat memutus perkara ini secara selektif, arif dan bijaksana, sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku,”ujar Alamsyah, SH yang beberapa waktu lalu pernah memenangkan prapid melawan Satnarkoba Polres Sergai.

Lebih lanjut dikatakan Alamsyah, dalam penenetapan pemohon sebagai tersangka tidak menerapkan standar operasional prosedur sesuai dengan Undang-Undang No.8 Tahun 1981 Tentang Kitab Hukum Acara Pidana, Peraturan Kapolri Nomor: 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. 

"Dimana sejak para termohon menerima laporan Polisi dari Indra Gunawan Tarigan, para termohon menghilangkan peristiwa fakta hukum perdata yang sangat erat kaitannya dengan laporan dari pelapor,"katanya.

Alamsyah menambahkan, kemudian atas peristiwa fakta yang dihilangkan tersebut, termohon menetapkan para pemohon sebagai tersangka dan kemudian para termohon melakukan penangkapan dan penahanan terhadap para pemohon tanpa memiliki bukti-bukti yang kongkrit. 

Terkait latarbelakang peristiwa terjadi pada hari Kamis tanggal 31 Maret 2022 sekitar Pukul 16.30 Wib di Dusun VII, Teladan Desa Gunung Rintih, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, dimana para pemohon pada saat itu sedang bekerja untuk memanen, menjaga perkebunan lahan sawit milik Arbani S sesuai dengan bukti surat kepemilikan tanah. 

Atas dasar kepemilikan tanah yang sah yang dimiliki oleh Arbani, maka para pemohon diberi kuasa penuh untuk menjaga, mengelola dan memanen hasil sawit diatas lahan miliknya tersebut. 

Lalu kemudian, atas pekerjaan yang dilakukan oleh para pemohon ternyata ada pihak yang melaporkan para pemohon di Polsek Talun Kenas sebagaimana Laporan Polisi Nomor :LP / B / 21 /N/RES.1.8 2021 / SPKT / 2022/Polsek Talun Kenas/Polresta Deli Serdang/Polda Sumatera Utara, tanggal 31 Maret 2022 atas nama pelapor Indra Gunawan Tarigan dengan tuduhan melakukan pencurian buah sawit diatas lahan yang selama ini dijaga, diusahai dan dikuasai oleh para pemohon, Paparnya.

Berdasarkan laporan itu, sebut Alamsyah, termohon melakukan proses hukum penyelidikan, penyidikan dan selanjutnya menetapkan para pemohon sebagai tersangka pelaku pencurian buah sawit sebagaimana yang diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dari KUHPidanan dan selanjutnya para termohon melakukan penangkapan dan penahanan terhadap para pemohon. 

"Kita berharap hakim dapat lebih arif dan bijaksana dengan menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Kemudian menyatakan tindakan para termohon terhadap para pemohon dalam proses penyidikan dalam perkara ini merupakan tindakan unprosudural atau tidak sesuai dengan prosedur hukum sesuai dengan Ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum penetapan tersangka terhadap para pemohon,"ujarnya lagi.

Alamsyah juga menegaskan, bagaimana mungkin pihak Polsek Talun Kenas selaku termohon melakukan penahanan terhadap pemohon dengan sangkaan sebagai pelaku tindak pidana pencurian sawit padahal faktanya para pemohon adalah pekerja yang legal bekerja sesuai surat kuasa yg diberikan oleh pemilik lahan sawit yang sah yaitu bapak Arbani S, harusnya termohon bekerja secara profesional dalam melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan atas laporan pencurian.

"termohon harus faham dan menggali legalitas siapakah pemilik tanah yang sebenarnya, termohon menghilangkan fakta hukum keperdataan bahwa sebelumnya sudah ada dua perkara perdata di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam terkait gugatan tentang sengketa kepemilikan tanah tersebut tapi para Termohon sengaja mengesampingkannya,"pungkasnya.

Hingga saat ini, pihak Polsek Talun Kenas belum bisa dikonfirmasi.​​​​


 Editor : Redaksi

[ Ikuti InhilKlik.com ]


InhilKlik.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Lapas Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 2 Unit Handphone dalam Titipan Makanan

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:10:57 WIB

Tembilahan - Komitmen Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan dalam mewujudkan lingku.

Hukrim

PBH PERADI Desak Kapolda Riau Turun Tangan, Usut Tuntas Dua Dugaan Kasus Kekerasan yang Menyeret Nama Polisi

Senin, 06 Juli 2026 - 17:49:05 WIB

PEKANBARU – Belum tuntas pengusutan dugaan tindak kekerasan yang terjadi di Mapolresta Pekanbar.

Hukrim

PW-IWO Provinsi Riau dan PBH Peradi Pekanbaru Teken MoU, Perkuat Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat dan Wartawan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:51:34 WIB

PEKANBARU-Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW-IWO) Provinsi Riau resmi menjalin kerja sam.

Hukrim

Ditreskrimum Polda Riau Hentikan Laporan Dugaan Pengancaman terhadap Ketua IWO Riau

Rabu, 27 Mei 2026 - 07:24:33 WIB

PEKANBARU – Laporan dugaan pengancaman yang ditujukan kepada Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wart.

Hukrim

Refleksi Akhir Tahun 2025, Kejari Inhil Paparkan Capaian Kinerja Penegakan Hukum

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:07:11 WIB

Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir menggelar konferensi pers refleksi akhir tahun 2025 pad.

Hukrim

Kejari Inhil Umumkan Capaian Penanganan Korupsi pada Momentum HAKORDIA 2025

Senin, 08 Desember 2025 - 16:41:32 WIB

TEMBILAHAN — Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025, Kej.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Inovasi Tanjung Simpang, Tranportasi Antar Jemput Anak Sekolah Gratis

10 Juni 2022
Bakso Bakar Hendra, Enak di Lidah Pas di Kantong
13 Agustus 2021
Jagung Manis Nek Asni, Lokasinya di M Boya
14 Juli 2021
Kue Pukis di Pasar Kayu Jati, Rp 500,- Per Biji
12 Juli 2021
ES Cincau Hijau Tembilahan Hulu Bikin Ngiler
09 Juli 2021
Terkini +INDEKS
Kantah Inhil Siap Dukung Transformasi Pelayanan Pertanahan, Pengukuran dan Balik Nama Makin Cepat
14 Agustus 2026
Ketua Komisi IV DPRD Inhil Fasilitasi Pertemuan Guru Besar FTUI, Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan Bayi Prematur
04 Agustus 2026
LBH Sri Rakyat Dorong Perlindungan Hukum bagi UMKM, Pelaku Usaha Berhak Dapat Pendampingan Hukum dari Negara
01 Agustus 2026
Peringati Hari Mangrove Sedunia, PT Guntung Idamannusa Tanam 5.000 Bibit Mangrove
26 Juli 2026
Lapas Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 2 Unit Handphone dalam Titipan Makanan
15 Juli 2026
Panen Jagung Masuki Tahap Pascapanen, Polsek Sabak Auh Pastikan Proses hingga Penimbangan Berjalan Lancar
07 Juli 2026
Panglima DPD Laskar Melayu Riau Inhil Lantik Serentak Enam Panglima DPC Kecamatan di Pulau Burung
07 Juli 2026
BRI Dorong Literasi Keuangan Anak Melalui Produk BritAma Junio
07 Juli 2026
PBH PERADI Desak Kapolda Riau Turun Tangan, Usut Tuntas Dua Dugaan Kasus Kekerasan yang Menyeret Nama Polisi
06 Juli 2026
Dukung Asta Cita, Polsek Sabak Auh Pantau Panen Jagung Pipil di Lahan Ketahanan Pangan
06 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Ketua Komisi IV DPRD Inhil Fasilitasi Pertemuan Guru Besar FTUI, Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan Bayi Prematur
  • 2 LBH Sri Rakyat Dorong Perlindungan Hukum bagi UMKM, Pelaku Usaha Berhak Dapat Pendampingan Hukum dari Negara
  • 3 Peringati Hari Mangrove Sedunia, PT Guntung Idamannusa Tanam 5.000 Bibit Mangrove
  • 4 Lapas Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 2 Unit Handphone dalam Titipan Makanan
  • 5 Panen Jagung Masuki Tahap Pascapanen, Polsek Sabak Auh Pastikan Proses hingga Penimbangan Berjalan Lancar
  • 6 Panglima DPD Laskar Melayu Riau Inhil Lantik Serentak Enam Panglima DPC Kecamatan di Pulau Burung
  • 7 BRI Dorong Literasi Keuangan Anak Melalui Produk BritAma Junio
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Inhilklik.com ©2013 - 2020 | All Right Reserved

A Group Member of Iklik Network