PILIHAN
21 Warga Pungkat Divonis 6 Bulan Penjara
TEMBILAHAN, INHILKLIK.COM - Sebanyak 21 warga pungkat divonis 6 bulan penjara oleh pengadilan negeri Tembilahan.
Putusan itu dibacakan hakim dalam sidang putusan majlis hakim di ruang sidang Kartika dan Cakra Pengadilan Negeri Tembilahan, Kamis (18/12/2014).
Berdasarkan keterangan saksi dan fakta dipersidangan, 21 terdakwa terbukti melakukan kesalahan atas pembakaran alat berat dan pondok milik PT Setia Agrindo Lestari (PT SAL).
Para terdakwa yang diwakili kuasa hukumnya menyampaikan terima atas putusan hakim tersebut. (Ard)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Siap Siaga Padamkan Api, Kapolsek Kateman Apresiasi PT Pulau Sambu di Guntung
INDRAGIRI HILIR – Kapolsek Kateman Polres Indragiri Hilir KOMPOL BACHTIAR, S.H., M.H. memberika.
Kontingen KTNA Inhil Ikuti PENAS Petani Nelayan XVII di Gorontalo
Gorontalo – Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Indragiri H.
Kecamatan GAS Catat 131 Ekor Lembu dan 16 Ekor Kambing Kurban pada Idul Adha 1447 H
TELUK PINANG - Pelaksanaan ibadah kurban Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah di Kecamatan Gaung Anak.
Panen Padi Bersama Masyarakat, Polsek Sungai Batang Komitmen Dukung Pertanian Lokal
Indragiri Hilir,- Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Polsek Sungai Batang, Polres.
Pipa Gas Transgasindo Bocor di Inhil, Jalan Lintas Timur Sumatra Terancam Ditutup Total
Indragiri Hilir — Jalur distribusi pipa gas utama milik PT Transgasindo (PT Perusahaan G.
Buaya Super Jumbo Inhil Mati, Isi Perutnya Bikin Geleng-geleng: Pisau Hingga Karung Goni Ditemukan
TEMBILAHAN - Bangkai buaya besar dari Sungai Undan Kecamatan Reteh Ka.
TULIS KOMENTAR +INDEKS
iKlik Network







