PILIHAN
21 Warga Pungkat Divonis 6 Bulan Penjara
TEMBILAHAN, INHILKLIK.COM - Sebanyak 21 warga pungkat divonis 6 bulan penjara oleh pengadilan negeri Tembilahan.
Putusan itu dibacakan hakim dalam sidang putusan majlis hakim di ruang sidang Kartika dan Cakra Pengadilan Negeri Tembilahan, Kamis (18/12/2014).
Berdasarkan keterangan saksi dan fakta dipersidangan, 21 terdakwa terbukti melakukan kesalahan atas pembakaran alat berat dan pondok milik PT Setia Agrindo Lestari (PT SAL).
Para terdakwa yang diwakili kuasa hukumnya menyampaikan terima atas putusan hakim tersebut. (Ard)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Banjir Bandang Tewaskan 60 Orang di Afganistan
INHILKLIK - Banjir bandang akibat hujan musiman di Provinsi Baghlan di Afganistan utara menewaska.
Rahmad Tewas Diterkam Harimau saat Bekerja di Hutan Tanaman Industri
INHILKLIK - Konflik antara manusia dengan satwa kembali terjadi. Kali.
Polisi Buru Mobil Ugal-ugalan di Jalan Sudirman
INHILKLIK - Terekam video yang memperlihatkan sebuah mobil Toyota Rush melaju dengan kecepatan ti.
Warga Kampar Resah, Gajah Liar Rusak Kebun dan Masuk Perkampungan
INHILKLIK - Warga Desa Koto Tibun, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar resah. Sebab, sudah dua pek.
Menteri PANRB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Juni
INHILKLIK - Pemerintah segera memulai tahapan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN), baik un.
Rela Terabas Lumpur, Secarik Kisah Polri Wujudkan Pemilu Damai 2024 di Pinggiran Kota Seribu Parit
INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Polsek Tembilahan Hulu merupakan salah satu dari 20 .
TULIS KOMENTAR +INDEKS