PILIHAN
Kejati Riau Tetapkan Eks Kadis PU Tersangka
Inilah.com |
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Setia Untung Arimuladi mengatakan, proyek tersebut berasal dari APBD senilai Rp529 miliar.
"Dari hasil penyelidikan tim penyelidik, kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan," katanya, Rabu (10/12/2014).
Menurutnya, penetapan tersangka berdasarkan surat perintah Penyidikan Nomor: Print-10 N.4/Fd.1/12/2014 tanggal 9 Desember 2014.
Selanjutnya penyidik akan menjadwalkan agenda pemeriksaan terhadap tersangka untuk mengumpulkan bukti-bukti lain.
Untung menambahkan, tersangka menganggarkan proyek pembangunan jembatan Padamaran I sebesar Rp66 miliar dan Padamaran II Rp38 miliar. Padahal APBD proyek tersebut senilai Rp529 miliar. Kemudian tahun 2013 dianggaran sebesar Rp146 miliar.
"Dengan dasar hukum Perda Nomor 02 tahun 2008 tentang peningkatan dana anggaran dengan tahun jamak pembangunan jembatan Pedamaran I dan Pedamaran II," tambahnya. (Inilah.com)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Banjir Bandang Tewaskan 60 Orang di Afganistan
INHILKLIK - Banjir bandang akibat hujan musiman di Provinsi Baghlan di Afganistan utara menewaska.
Rahmad Tewas Diterkam Harimau saat Bekerja di Hutan Tanaman Industri
INHILKLIK - Konflik antara manusia dengan satwa kembali terjadi. Kali.
Polisi Buru Mobil Ugal-ugalan di Jalan Sudirman
INHILKLIK - Terekam video yang memperlihatkan sebuah mobil Toyota Rush melaju dengan kecepatan ti.
Warga Kampar Resah, Gajah Liar Rusak Kebun dan Masuk Perkampungan
INHILKLIK - Warga Desa Koto Tibun, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar resah. Sebab, sudah dua pek.
Menteri PANRB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Juni
INHILKLIK - Pemerintah segera memulai tahapan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN), baik un.
Rela Terabas Lumpur, Secarik Kisah Polri Wujudkan Pemilu Damai 2024 di Pinggiran Kota Seribu Parit
INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Polsek Tembilahan Hulu merupakan salah satu dari 20 .
TULIS KOMENTAR +INDEKS