Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang Inkracht di Kejari Sergai
SERGAI, INHILKLIK.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai melakukan pemusnahan barang bukti tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) Tahun 2023 bertempat Halaman Kantor Kejari Sergai di Sei Rampah, pada Kamis (30/11/2023).
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sergai diantaranya, Kajari Sergai Mayhardy Indra Putra, Kapolres AKBP Oxy Yudha Pratesta, Bupati diwakili Sekdakab Sergai Faisal Hasrimy, Dandim 0204/DS diwakili Danramil 07/PB Kapten Inf Abdul Malik, dan Kepala BNNK Sergai KOMPOL Antonius Pangaribuan.
Turut hadir juga, Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Juriadi, Kasat Reskrim AKP J.H Panjaitan, sejumlah OPD Pemkab Sergai, dan jajaran Kejari Sergai.
Kepala Kejaksaan Negeri Sergai Mayhardy Indra Putra, S.H., M.H didampingi Kasi Intelijen Romel Tarigan, Kasi BB Freddy Pasaribu saat diwawancarai awak media sesuai kegiatan pemusnahan barang bukti menyampaikan hal pemusnahan barang bukti hasil kejahatan ini kita lakukan setelah melalui hukum tetap (inkracht) dan untuk pembuktian kepada masyarakat bahwa hukum harus ditegakkan bagi siapa pun yang melanggarnya.
"Ada sekitar 232 perkara yang sudah Inkracht, berkekuatan hukum tetap yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Sergai dan kasus yang paling menonjol adalah penyalahgunaan narkotika,"bilangnya.
Lanjut Kajari, barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi dengan cara di blender dan di buang ke galian tanah yang telah di gali, sementara untuk barang bukti yang bersifat lainnya dilakukan pembakaran di tong sampah dan sebagian lainnya dihancurkan dengan martil dan gerenda," jelasnya.
Dari sejumlah kasus yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kurang lebih dalam satu tahun ini total yang telah inkrach ada 232 perkara, diantaranya kasus narkotika 172 dengan barang bukti sabu 299,58 gram, ganja 238,78 gram serta ekstasi 92 butir, kasus oharda 27 dan tindak pidana lain nya 33 perkara.
"Semoga dikemudian hari untuk kriminal dapat berkurang di Kabupaten Serdang Bedagai dan beberapa kasus yang saat ini masih ditangani pihak Kejaksaan masih ada dalam tahap upaya hukum karena setelah sebelumnya putusan hukuman mati dengan kasus narkotika sabu 28 kg,"tutup Kajari Sergai.
Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Ditangkap, Uang Hampir Rp 1 Triliun dan Emas 51 Kg Ikut Disita
INHILKLIK - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangkap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof R.
Laporkan Kecurangan Seleksi PPPK, Roza Dimutasi dan Gugat Gubernur Riau ke PTUN
INHILKLIK - Roza Sriwalinda, seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), mend.
Gerebek Pesta Narkoba, Polda Riau Amankan Sejumlah Mahasiswa dan Pelajar
INHILKLIK - Tim Opsnal Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggerebek pesta narkoba d.
Eks Kepala BPKAD Meranti Fitria Nengsih Didakwa Korupsi Pemotongan GU dan UP
INHILKLIK - Eks Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulau.
Gunakan Dokumen Kependudukan Indonesia, Dua Warga Thailand Ditangkap Imigrasi Dumai
INHILKLIK - Petugas Imigrasi Dumai menangkap dua Warga Negara Asing (WNA) Thailand, berinisial TK.
Polda Riau Ungkap Sindikat Gay, Tiga Pria Muda Ditangkap
INHILKLIK - Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangka.