• Sabtu, 03 Oktober 2026
  • Pikiran Rakyat Icon iKlik Network
  • Home
  • Daerah
    • Samosir
    • Serdang Bedagai
    • Meranti
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Inhil
    • Inhu
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • More
    • Opini
    • Desa
    • Parlemen
    • Lingkungan
    • Sport
    • Advertorial
    • Edukasi
    • Kesehatan
    • Travelling
    • Autotekno
    • Video
    • Lifestyle
    • Gallery
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • Opini
  • Desa
  • Parlemen
  • Lingkungan
  • Sport
  • Advertorial
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Travelling
  • Autotekno
  • Video
  • Lifestyle
  • Gallery
  • Daerah
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Rokan Hulu
  • Kuansing
  • Pelalawan
  • Inhu
  • Inhil
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rokan Hilir
  • Meranti
  • Serdang Bedagai
  • Samosir
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Pemkab Sergai Dorong Pendidikan Karakter, Wabup Adlin Resmikan Pembangunan Musala Sekolah
Presiden Prabowo Pimpin Panen Raya Nasional, Gubernur Sumut dan Bupati Sergai Tegaskan Komitmen Swasembada Pangan
Sepeda Motor Scorpio Milik Warga Teluk Mengkudu Raib Digondol Maling
Diresmikan PJ Bupati Inhil, PT BEST Mulai Produksi Biomassa untuk PLTU Tembilahan
Cara Menjaga Organ Pernapasan Tetap Sehat dari Dinkes Inhil

  • Home
  • Peristiwa

Surati Bupati Inhil, Komnas HAM RI Minta Penjelasan Perizinan PT SAL

Redaksi

Jumat, 05 Desember 2014 21:58:59 WIB
Cetak
INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Ternyata, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia sudah mengirimkan surat kepada Bupati Inhil HM Wardan perihal permintaan penjelasan keberadaan PT Setia Agrindo Lestari (PT SAL) di Kecamatan Gaung. 

Berdasarkan salinan surat Komnas HAM surat dengan nomor 2.595/K/PMT/X/2014 tertanggal 20 Oktober 2014 merupakan tindak lanjut dari pengaduan Koordinator Umum Gerakan Rakyat Menolak melalui surat dengan nomor Ist/Gertak/SAL/IX/2014 tertanggal 17 September 2014 perihal pelanggaran HAM dan prosedur upaya paksa oleh Polres Inhil dan Brimob Polda Riau. 

Disebutkan, adapun dasar penolakan masyarakat Desa Pungkat, Kecamatan Gaung, dikarenakan PT SAL tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dan hanya memiliki izin lokasi, izin lokasi PT SAL No.503/BP2MPD-II/VIII/2012/05 tentang pemberian izin lokasi kepada PT SAL untuk perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Gaung terasa janggal, awalnya di lokasi Kecamatan Tempuling lantas berubah menjadi Kecamatan Gaung saat warga mengadu ke DPRD Inhil. 

Dan areal seluas 17.095 hektar milik PT SAL juga tumpang tindih (atau berada diatas izin) milik PT Mutiara Sabuk Khatulistiwa (PT MSK) dan PT Bina Keluarga dan dokumen pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan belum didapat PT SAL. 

"Sesuai dengan kewenangan Komnas HAM RI yang diatur dalam Pasal 89 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, maka Bupati Inhil diminta memberikan penjelasan prosedur pemberian izin PT SAL, apakah PT SAL sudah memenuhi semua dokumen perizinan yang berlaku dan apakah PT SAL sudah memiliki izin dari masyarakat," demikian bunyi poin penting surat Komnas HAM RI kepada Bupati Inhil.

Menurut Komnas HAM, hak pengadu untuk hak atas lingkungan hidup yang baik dijamin dalam Pasal 9 ayat 3 UU Nomor 39 Tahun 1999. 

"Pengabaian terhadap hak tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM. Saudara selaku bagian dari pemerintah RI mempunyai kewajiban memenuhi hak asasi warganegara sebagaimana diatur dalam Pasal 8,71 dan 72 UU Nomor 39 Tahun 1999," tegas surat yang ditandatangani Komisioner Komnas HAM RI, Natalius Pigai ini. 

Bupati Inhil diberikan waktu selama tiga puluh hari sejak surat ini diterima untuk memberikan tanggapan atas surat pengaduan tersebut. 

Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Riau selaku Sekretariat Gertak SAL (Aliansi OMS yang mendukung perjuangan masyarakat Desa Pungkat) juga menerima tembusan surat Komnas HAM yang juga ditujukan kepada Polda Riau ini. 

“Merujuk pada surat Komnas HAM RI tersebut, kami meminta kepada Polda Riau dan Pemkab Inhil untuk secara transparan merespon surat tersebut dan menembuskan kepada Gertak SAL selaku pihak yang melaporkan kepada Komnas HAM", Even Sembiring, Deputi Direktur WALHI Riau, Kamis (5/12/14). (*)


Source: Riauterkini.com


[ Ikuti InhilKlik.com ]


InhilKlik.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Peristiwa

Siap Siaga Padamkan Api, Kapolsek Kateman Apresiasi PT Pulau Sambu di Guntung

Ahad, 28 Juni 2026 - 11:42:19 WIB

INDRAGIRI HILIR – Kapolsek Kateman Polres Indragiri Hilir KOMPOL BACHTIAR, S.H., M.H. memberika.

Peristiwa

Kontingen KTNA Inhil Ikuti PENAS Petani Nelayan XVII di Gorontalo

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:52:36 WIB

Gorontalo – Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Indragiri H.

Peristiwa

Kecamatan GAS Catat 131 Ekor Lembu dan 16 Ekor Kambing Kurban pada Idul Adha 1447 H

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:09:29 WIB

TELUK PINANG - Pelaksanaan ibadah kurban Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah di Kecamatan Gaung Anak.

Peristiwa

Panen Padi Bersama Masyarakat, Polsek Sungai Batang Komitmen Dukung Pertanian Lokal

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:05:41 WIB

Indragiri Hilir,- Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Polsek Sungai Batang, Polres.

Peristiwa

Pipa Gas Transgasindo Bocor di Inhil, Jalan Lintas Timur Sumatra Terancam Ditutup Total

Jumat, 02 Januari 2026 - 19:27:18 WIB

Indragiri Hilir — Jalur distribusi pipa gas utama milik PT Transgasindo (PT Perusahaan G.

Peristiwa

Buaya Super Jumbo Inhil Mati, Isi Perutnya Bikin Geleng-geleng: Pisau Hingga Karung Goni Ditemukan

Ahad, 23 November 2025 - 09:38:56 WIB

TEMBILAHAN - Bangkai buaya besar dari Sungai Undan Kecamatan Reteh Ka.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Inovasi Tanjung Simpang, Tranportasi Antar Jemput Anak Sekolah Gratis

10 Juni 2022
Bakso Bakar Hendra, Enak di Lidah Pas di Kantong
13 Agustus 2021
Jagung Manis Nek Asni, Lokasinya di M Boya
14 Juli 2021
Kue Pukis di Pasar Kayu Jati, Rp 500,- Per Biji
12 Juli 2021
ES Cincau Hijau Tembilahan Hulu Bikin Ngiler
09 Juli 2021
Terkini +INDEKS
Lapas Tembilahan Gelar Razia Kamar Hunian, Sejumlah Barang Terlarang Diamankan
28 September 2026
BRI Branch Office Tembilahan dan Bea Cukai Perkuat Sinergi Dukung Ekonomi Inhil
26 September 2026
Tim Damkar PT GIN Berjibaku Sembilan Hari Jinakkan Api di Sungai Panglor
19 September 2026
PT GIN Kerahkan 38 Personel dan Peralatan, Bantu Padamkan Kebakaran Lahan Masyarakat di Kecamatan Gaung
19 September 2026
PWI Inhil Bentuk Panitia Konfercab VI, Faisal Martinus Dipercaya Memimpin Persiapan Agenda Forum Tertinggi Organisasi
17 September 2026
PT GIN, Sambu Group dan Oscar Group Komitmen Dukung Percepatan Pembangunan Islamic Center Inhil
17 September 2026
PT GIN Serahkan Sarana Damkar dan 280 Kotak Masker untuk Cegah ISPA di Tiga Kecamatan
15 September 2026
Serapan Pasar Melemah, DPRD Riau Melihat Langsung Produk Kelapa Menumpuk di Gudang SAMBU Group
11 September 2026
PT GIN Salurkan 313 Botol Vitamin Kelapa untuk Tingkatkan Produksi Petani di Desa Bantayan
09 September 2026
Bantu Tangani Karhutla di Lahan Masyarakat Belantaraya, PT GIN Kerahkan Tim dan Peralatan Pemadam
02 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Lapas Tembilahan Gelar Razia Kamar Hunian, Sejumlah Barang Terlarang Diamankan
  • 2 BRI Branch Office Tembilahan dan Bea Cukai Perkuat Sinergi Dukung Ekonomi Inhil
  • 3 Tim Damkar PT GIN Berjibaku Sembilan Hari Jinakkan Api di Sungai Panglor
  • 4 PT GIN Kerahkan 38 Personel dan Peralatan, Bantu Padamkan Kebakaran Lahan Masyarakat di Kecamatan Gaung
  • 5 PWI Inhil Bentuk Panitia Konfercab VI, Faisal Martinus Dipercaya Memimpin Persiapan Agenda Forum Tertinggi Organisasi
  • 6 PT GIN, Sambu Group dan Oscar Group Komitmen Dukung Percepatan Pembangunan Islamic Center Inhil
  • 7 PT GIN Serahkan Sarana Damkar dan 280 Kotak Masker untuk Cegah ISPA di Tiga Kecamatan
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Inhilklik.com ©2013 - 2020 | All Right Reserved

A Group Member of Iklik Network