Jatanras Polda Riau Tangkap Jambret Tewaskan Nenek 61 Tahun
INHILKLIK, - Tim Jatanras Direktorat Reserse Polda Riau berhasil menangkap pelaku jambret berinisial TS (42), karena menyebabkan korbannya meninggal dunia.
Dijelaskan Kabid Humas Polda Riau, pelaku beraksi di Jalan Rokan, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru, Rabu (27/12) lalu.
"Satu korban pelaku atas nama Siswati meninggal, sedangkan satu lainnya yakni Lia, masih dalam kondisi kritis di RSUD Arifin Achmad," kata Kombes Hery.
Penangkapan TS dilakukan pada Jumat (29/12) di Jalan Nelayan, setelah pihak keluarga korban membuat laporan di Polsek Limapuluh.
Setelah tertangkap, diketahui bahwa pelaku TS merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor serta penganiayaan dan baru bebas tiga bulan lalu.
"TS diamankan di jalan Nelayan dekat dari rumahnya dan saat ditangkap pelaku melawan sehingga diberikan tindakan terukur," jelas Kombes Asep Darmawan.
Menurut keterangan saksi dan pelaku, turut serta melakukan kejahatan remaja inisial S yang dalam perkara ini bertindak selaku joki.
"Jadi TS ini adalah eksekutor dan S merupakan joki yang saat ini sedang kita kejar," ungkap Kombes Asep.
Dijelaskan Kombes Asep, kronologis kejadian jambret yang dilakukan pelaku. Berawal saat korban Siswati, dibonceng adiknya bernama Lia melintas di Jalan Rokan.
Melihat korban membawa tas, TS mengajak S beraksi dan merampas tas korban.
"Korban meninggal karena mengalami luka serius luka robek di kepala dan meninggal dunia. Sedangkan Lia mengalami luka pada kaki dan dirawat di rumah sakit, saat ini masih dirawat karena kritis," jelas Kombes Asep.
Korban meninggal jelas Asep, karena saat mengejar pelaku mengalami kecelakaan dengan pelaku.
"Rekan pelaku inisial S bertindak sebagai joki masih dalam pengejaran. Kami mengimbau agar S segera menyerahkan diri. Jika tidak, kami akan terus mengejar, dan jika melawan, tindakan tegas terukur akan diambil," tegas Kombes Asep.
Ditegaskan Asep, untuk pelaku TS dijerat Pasal 365 KUHP juncto Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.
"Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," tutup Kombes Asep
Lapas Tembilahan Gelar Razia Kamar Hunian, Sejumlah Barang Terlarang Diamankan
TEMBILAHAN — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan melaksanakan .
Lapas Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 2 Unit Handphone dalam Titipan Makanan
Tembilahan - Komitmen Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan dalam mewujudkan lingku.
PBH PERADI Desak Kapolda Riau Turun Tangan, Usut Tuntas Dua Dugaan Kasus Kekerasan yang Menyeret Nama Polisi
PEKANBARU – Belum tuntas pengusutan dugaan tindak kekerasan yang terjadi di Mapolresta Pekanbar.
PW-IWO Provinsi Riau dan PBH Peradi Pekanbaru Teken MoU, Perkuat Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat dan Wartawan
PEKANBARU-Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW-IWO) Provinsi Riau resmi menjalin kerja sam.
Ditreskrimum Polda Riau Hentikan Laporan Dugaan Pengancaman terhadap Ketua IWO Riau
PEKANBARU – Laporan dugaan pengancaman yang ditujukan kepada Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wart.
Refleksi Akhir Tahun 2025, Kejari Inhil Paparkan Capaian Kinerja Penegakan Hukum
Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir menggelar konferensi pers refleksi akhir tahun 2025 pad.
iKlik Network







