Polemik Pemilihan Kades di Inhil Selesai, Pemprov Minta Jadi Pembelajaran Daerah Lain
INHILKLIK, - Sembilan bakal calon kepala desa (Kades) di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, menggugat proses seleksi pemilihan kades. Namun, polemik tersebut saat ini telah selesai di Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan, Inhil.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menyambut baik putusan sela yang disampaikan Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan itu, dengan artian pertimbangan hukum yang disampaikan majelis hakim sudah sangat tepat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Yan Dharmadi mengatakan, pertimbangan hukum yang disampaikan dinilai sangat tepat demi tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
"Gugatan yang disampaikan oleh sembilan para bakal calon kepala desa di Inhil itu terhadap Bupati Inhil, Sekdakab Inhil, Kesbangpol Inhil, Gubernur Riau dan Menteri Dalam Negeri R.I sudah diputuskan oleh PN Tembilahan. Di mana gugatan yang disampaikan tidak dapat diterima," kata Yan Dharmadi.
Berdasarkan putusan tersebut, kata Yan, maka tahapan-tahapan yang dilaksanakan pada pemilihan kepala desa di Inhil sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Kemudian disatu sisi, tim yang sudah dibentuk oleh Bupati Inhil sudah berjalan sesuai prosedur dan regulasi.
"Sehingga gugatan para bakal calon kepala desa yang melakukan gugatan itu sudah terbantahkan di PN Tembilahan. Tahapan-tahapan yang dilakukan dalam pemilihan kepala desa sudah benar, dimana sudah ada unsur independen yang terdiri dari Akademisi dan tim lainnya," tegasnya.
Dengan adanya gugatan tersebut, pihaknya juga berharap hal tersebut bisa menjadi pembelajaran bagi pemerintah kabupaten lainnya.
Karena itu, pihaknya menyarankan agar tidak terjadi dinamika dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa, hendaknya dapat diperkuat dari sisi tim penyelenggara pemilihan kepala desa untuk memitigasi risiko terjadinya gugatan. Hal tersebut guna menghindari potensi-potensi permasalahan yang akan terjadi.
Terkait kondisi di sembilan desa tersebut, berdasarkan laporan yang pihaknya terima bahwa saat ini kepala desa terpilih sudah dilakukan pelantikan dan kondisi masyarakat di desa tetap kondusif.
"Hal tersebut membuktikan bahwa polemik pemilihan sembilan kepala desa di Inhil telah selesai, dan masyarakat dalam kondisi kondusif," sebutnya.
Untuk diketahui, para calon kepala desa yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk mendaftar menjadi calon kepala desa di Inhil. Adapun sembilan desa tersebut yakni Desa Keramat Jaya, Desa Air Balui, Desa Bangun Harjo Jaya, Desa Jerambang, Desa Tunggal Rahayu Jaya, Desa Batang Tumu, Desa Teluk Kabung, Desa Pungkat dan Desa Igal.
Karena tidak lagi dapat mencalonkan diri menjadi kepala desa, kemudian para bakal calon tersebut melayangkan gugatan ke Pemerintah Kabupaten Inhil, Gubernur Riau dan juga Kemendagri.
Pemdes Sungai Intan Salurkan Honor Perangkat Desa
INHILKLIK.COM - Pemerintah Desa Sungai Intan, Kecamatan Tembilahan Hulu, menyalurkan honorarium k.
Pimpinan BRI Tembilahan Sampaikan Ucapan Selamat Milad ke-61 Kabupaten Indragiri Hilir
Tembilahan – Dalam rangka memperingati Milad ke-61 Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Pimpinan .
Aplikasi i-potret jadi Kendala Awal Anak-anak Inhil Masuk Sekolah
TEMBILAHAN - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menyerukan kepada masyar.
APINDO Serahkan Bantuan Alat Damkar dan Sembako di Pulau Kijang
RETEH – DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Riau bersama DPK APINDO Indragiri Hilir (Inhi.
Polsek Sungai Batang Nandur Jagung Bersama Kelompok Tani Dukung Swasembada Pangan 2026
SUNGAI BATANG, - Personel Polsek Sungai Batang turun langsung ke lahan dan menanam jagung bersama.
Peran Aktif Bhabinkamtibmas Polsek Sabak Auh Kawal Pertumbuhan Jagung Pipil di Lahan 1 Hektare
SIAK- Dalam rangka mendukung program pemerintah Asta Cita di bidang ketahanan pangan, jajaran Pol.
iKlik Network







