Terbukti Korupsi, Koordinator Sekretariat Bawaslu Inhu Divonis 4 Tahun Penjara
INHILKLIK - Koordinator Sekretariat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Yulianto, divonis 4 tahun penjara. Terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi barang dan jasa di Bawaslu Inhu Tahun Anggaran 2017-2018 sebesar Rp929 juta.
Vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Salomo Ginting dengam hakim anggota Yuli Artha Pujayoyama dan Yelmi, Kamis (7/3/2024).
Yulianto terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Yulianto dengam pidana selama 4 tahun," ujar Salomo.
Selain penjara, hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar maka dapat diganti pidana kurungan selama 2 bulan.
Terdakwa dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp494.692.658. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengn pidana penjara selama 2 tahun.
"Satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa dista dan lelang untuk mengganti kerugian. Jika tidak mencukupi dapat diganti huluman 2 tahun penjara," tutur hakim.
Atas vonis tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Hafiz Aulia SH dan Ivan Aziz Muhammad SH.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Yulianto selama 6 tahun penjara., denda Rp250 juta atau subsider 3 bulan.
JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp519.004.199. Apabila tidak dibayar diganti 3 tahun penjara.
Dalam dakwaan JPU, Yulianto melakukan korupsi kegiatan pengadaan barang dan jasa pada Bawaslu Kabupaten Inhu Tahun Anggaran 2017-2018.
Berawal ketika Bawaslu Inhu pada Tahun Anggaran 2017 dan TA 2018 yang saat itu bernama Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Inhu menerima anggaran yang bersumber dari APBN dan APBD dengan total pagu sekitar Rp18.586.357.000.
Dari pencairan tersebut, terealisasi sekitar Rp13.637.957.093. Dana itu dipergunakan untuk pengadaan barang dan jasa Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp2.352.852.493.
Kegiatan itu dilakukan secara fiktif atau mark up serta membuat bukti pengeluaran uang yang tidak sah sebagaimana mestinya. Akibatmya negara rugi Rp929.004.199.
Panen Raya Kelapa Perlu Dikelola Bijak, Dinas Pertanian Inhil Ajak Petani Pahami Dinamika Harga
INHILKLIK COM - Kabupaten Indragiri Hilir sebagai salah satu daerah penghasil kelapa terbesar di .
PT GIN Salurkan 18 Ekor Sapi Qurban untuk Desa Binaan dan Karyawan
TEMBILAHAN – PT Guntung Idamannusa (GIN), anak usaha dari Musim Mas Group, menyalurkan bantuan .
Penghitungan Suara Calon Anggota BPD Sungai Intan 2026-2034 Berlangsung Terbuka
INHILKLIK.COM - Pemerintah Desa Sungai Intan menggelar penghitungan suara Pemilihan Anggota Badan.
Kadis Koperindag Inhil Angkat Bicara soal Lonjakan Harga Ayam dan Daging Jelang Lebaran
INHILKLIK.COM – Kepala Dinas Koperasi Perdagangan dan Industri, Trio Beni, memberikan tanggapan.
PT BumiPalma LestariPersada Gelar Bazar Murah Minyak Goreng di 4 Kecamatan Inhil
Indragiri Hilir – Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Sinarmas Gro.
Pemdes Sungai Intan Gelar Patroli Poskamling, Ciptakan Keamanan dan Ketertiban di Bulan Ramadhan
INHILKLIK - Pemerintah Desa Sungai Intan, Kecamatan Tembilahan Hulu, melaksanakan patroli kegiata.
iKlik Network







