Terancam Denda 60 M, Pelaku Penyelewengan BBM Subsidi di Pekanbaru Diringkus Polisi
INHILKLIK - Polda Riau mengungkap tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar. Dua orang diamankan, yakni sopir berinisial S alias Son (43) dan Pengawas SPBU 14.282.682 berinisial WI (39).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombea Nasrudin mengatakan pengungkapan dilakukan Tim Subdit IV Reskrimsus pada akhir Februari 2024.
"Terjadi penyalahgunaan dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi berupa penyalahgunaan bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah jenis Biosolar," ujar Nasriadi, Kamis (14/3/2024) malam.
Pengungkapan berawal dari informasi tentang penyalahgunaan niaga BBM menggunakan 1 unit kendaraan roda 6 Mitsubishi Colt Diesel FE 74 HDV warna Kuning BM 9693 FT di Jalan Cendana Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Kamis (29/2/2024) malam.
Tim Unit 4 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau yang dipimpin oleh Ipda Eko Sutamto kemudian melakukan penyelidikan. Ditemukan kendaraan tersebut yang pada baknya terpasang tangki modifikasi dengan kapasitas lebih kurang 3.000 liter.
Tim kemudian mengamankan sopir truk berinisial S. Dari keterangan S, tim melakukan pengembangan terkait pengisian BBM jenis Biosolar di SPBU 14.282.682 Jalan Garuda Sakti Km 2 Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tampan.
"Sekitar pukul 21.00 WIB, tim mengamankan WI. Kedua pelaku kemudian dibawa ke Kantor Ditreskermsus Polda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelas Nasrudin.
Bersama kedua pelaku diamankan barang bukti berupa satu unit truk roda 6 Mitsubishi Colt Diesel FE 74 HDV warna Kuning BM 9693 FT yang baknya telah terpasang tangki modifikasi yang berisikan Biosolar sebanyak lebih kurang 1.000 liter.
Satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan Nomor : 09868205. Lalu 14 keping plat Kendaraan roda 4, tiga lembar print out barcode Pertamina dan Uang pembelian Biosolar Rp2.920.000.
"Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar," tegas Nasriadi.*
Refleksi Akhir Tahun 2025, Kejari Inhil Paparkan Capaian Kinerja Penegakan Hukum
Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir menggelar konferensi pers refleksi akhir tahun 2025 pad.
Kejari Inhil Umumkan Capaian Penanganan Korupsi pada Momentum HAKORDIA 2025
TEMBILAHAN — Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025, Kej.
Gagalkan 19 Kg Sabu di Reteh, 6 Personel Polres Inhil Dapat Penghargaan
Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan upacar.
Operasi Zebra Lancang Kuning 2025 Dimulai, Polres Inhil Sasar 7 Pelanggar Lalin
INHIL - Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora memimpin langsung Apel Pasukan Operasi .
Kejari Inhil Tetapkan Unsur Pimpinan Baznas sebagai Tersangka Korupsi Program Paket Premium Ramadhan 2024
Tembilahan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) menetapkan .
GMNI Inhil Ajukan Permohonan Hearing ke Kejari Tembilahan, Soroti Dugaan Korupsi di KPUD
Tembilahan — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia .
iKlik Network







