DJP Riau Sita Rp9,2 Miliar Aset Wajib Pajak
INHILKLIK - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau berhasil mengamankan Rp9,2 miliar aset wajib pajak melalui sita serentak periode II tahun 2024 (15/5/2024).
Pada kesempatan kali ini, seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah kerja Kanwil DJP Riau turut serta melakukan penyitaan di wilayah kerja masing-masing.
KPP Pratama Pekanbaru Senapelan menyita rekening senilai Rp6.7 miliar, KPP Pratama Dumai menyita dua unit ekskavator dengan total nilai taksiran sebesar Rp1,9 miliar, KPP Pratama Rengat menyita rekening senilai Rp39,7 juta, KPP Pratama Pekanbaru Tampan menyita mobil dan rekening dengan total nilai taksiran Rp185,7 juta.
Selanjutnya KPP Madya Pekanbaru menyita mobil dengan nilai taksiran sebesar Rp240 juta, KPP Pratama Bengkalis menyita mobil dengan nilai taksiran sebesar Rp80 juta, KPP Pratama Bangkinang menyita rekening senilai Rp30 juta, dan KPP Pratama Pangkalan Kerinci menyita mobil dengan nilai taksiran sebesar Rp70 juta.
"Total nilai taksiran aset yang berhasil diamankan Kanwil DJP Riau pada kegiatan Sita Serentak Periode II adalah sebesar Rp9.2 miliar," ujar Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Bambang Setiawan, Senin (20/5/2024).
Ia mengatakan penyitaan merupakan tindakan Juru Sita Pajak untuk menguasai barang penanggung pajak guna dijadikan jaminan pelunasan utang pajak sesuai dengan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan.
"Penyitaan dilaksanakan sampai dengan nilai barang yang disita diperkirakan cukup oleh Juru Sita Pajak untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak," Cakapnya.
Wajib pajak diberikan waktu sampai dengan 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak. Apabila jangka waktu tersebut telah terlewati, DJP berhak untuk melanjutkan ke tahap penjualan barang sitaan.
Penjualan barang sitaan dilaksanakan melalui penjualan secara lelang dan untuk barang sitaan yang penjualannya dikecualikan dari penjualan secara lelang akan dilakukan pemindahbukuan.
"Selain untuk memberikan efek jera (deterrent effect), melalui kegiatan ini Kanwil DJP Riau berharap agar seluruh wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa menunggu dilakukan tindakan penagihan aktif oleh Juru Sita Pajak. Kanwil DJP Riau tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan keadilan dalam pelaksanaan penagihan pajak," pungkasnya..
Pemdes Sungai Intan Salurkan Honor Perangkat Desa
INHILKLIK.COM - Pemerintah Desa Sungai Intan, Kecamatan Tembilahan Hulu, menyalurkan honorarium k.
Pimpinan BRI Tembilahan Sampaikan Ucapan Selamat Milad ke-61 Kabupaten Indragiri Hilir
Tembilahan – Dalam rangka memperingati Milad ke-61 Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Pimpinan .
Aplikasi i-potret jadi Kendala Awal Anak-anak Inhil Masuk Sekolah
TEMBILAHAN - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menyerukan kepada masyar.
APINDO Serahkan Bantuan Alat Damkar dan Sembako di Pulau Kijang
RETEH – DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Riau bersama DPK APINDO Indragiri Hilir (Inhi.
Polsek Sungai Batang Nandur Jagung Bersama Kelompok Tani Dukung Swasembada Pangan 2026
SUNGAI BATANG, - Personel Polsek Sungai Batang turun langsung ke lahan dan menanam jagung bersama.
Peran Aktif Bhabinkamtibmas Polsek Sabak Auh Kawal Pertumbuhan Jagung Pipil di Lahan 1 Hektare
SIAK- Dalam rangka mendukung program pemerintah Asta Cita di bidang ketahanan pangan, jajaran Pol.
iKlik Network







