Ini Tampang Pria Cabul yang Aniaya Santriwati di Inhil
INHILKLIK - Pelaku penganiayaan terhadap santriwati berusia 15 tahun di Indragiri Hilir (Inhil) berhasil ditangkap polisi.
Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan menerangkan, pelaku berinisial R (36) ini ditangkap di rumahnya di Belantakraya, Kecamatan Gaung, Selasa (28/05/2024) malam.
"Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban yang diketahui terjadi di Tepi Sungai Gaung, Desa Pintasan," ujar Budi Setiawan, Rabu (29/05/2024).
Ia menjelaskan, motif pelaku melakukan penganiayaan disebabkan penolakan korban atas ajakan pelaku untuk melakukan hubungan suami istri.
"Pelaku berupaya memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri, tetapi korban melawan. Akhirnya, pelaku melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan sebuah kayu broti berulang kali, sehingga korban terluka parah di bagian kepala," ungkapnya.
Setelah penangkapan, pelaku dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 80 Ayat 2 Junto Pasal 76C UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sebelumnya diberitakan, seorang santriwati berinisial J yang masih berusia 15 tahun mendapat perlakuan penganiayaan oleh pengemudi kapal pompong di Sungai Gaung, Desa Pintasan, Inhil pada Ahad (26/5/2024).
Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan mengatakan, awalnya korban hendak balik ke Belantak dan datang pelaku menawarkan tumpangan kapal pompong kepada korban.
"Kemudian korban mensetujui tawaran pelaku. Saat di perjalanan, kapal pompong berhenti di tengah jalan dan korban menanyakan alasan kapal tersebut berhenti," kata Budi.
Pelaku menjawab, kapal tersebut sedang mogok. Di saat itu pelaku menawarkan makanan kepada korban namun korban menolaknya.
Diduga kesal, pelaku menyuruh korban untuk turun dari kapal pompong tersebut namun korban menolak. Saat itu pelaku turun dari kapal, dimana lokasi kapal berhenti di pinggir daratan untuk mengambil kayu balok.
"Setelah mengambil kayu balok di daratan. Pelaku menutup mulut korban namun korban berusaha melawan dengan menggigit tangan pelaku. Di saat itu pelaku memukul korban menggunakan kayu balok yang membuat korban mengalami luka robek di bagian kepala," cakapnya.
Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung pergi meninggalkan korban. Orang tua korban yang tidak terima anaknya dianiaya langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.**
Refleksi Akhir Tahun 2025, Kejari Inhil Paparkan Capaian Kinerja Penegakan Hukum
Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir menggelar konferensi pers refleksi akhir tahun 2025 pad.
Kejari Inhil Umumkan Capaian Penanganan Korupsi pada Momentum HAKORDIA 2025
TEMBILAHAN — Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025, Kej.
Gagalkan 19 Kg Sabu di Reteh, 6 Personel Polres Inhil Dapat Penghargaan
Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan upacar.
Operasi Zebra Lancang Kuning 2025 Dimulai, Polres Inhil Sasar 7 Pelanggar Lalin
INHIL - Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora memimpin langsung Apel Pasukan Operasi .
Kejari Inhil Tetapkan Unsur Pimpinan Baznas sebagai Tersangka Korupsi Program Paket Premium Ramadhan 2024
Tembilahan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) menetapkan .
GMNI Inhil Ajukan Permohonan Hearing ke Kejari Tembilahan, Soroti Dugaan Korupsi di KPUD
Tembilahan — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia .
iKlik Network







