• Senin, 31 Agustus 2026
  • Pikiran Rakyat Icon iKlik Network
  • Home
  • Daerah
    • Samosir
    • Serdang Bedagai
    • Meranti
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Inhil
    • Inhu
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • More
    • Opini
    • Desa
    • Parlemen
    • Lingkungan
    • Sport
    • Advertorial
    • Edukasi
    • Kesehatan
    • Travelling
    • Autotekno
    • Video
    • Lifestyle
    • Gallery
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • Opini
  • Desa
  • Parlemen
  • Lingkungan
  • Sport
  • Advertorial
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Travelling
  • Autotekno
  • Video
  • Lifestyle
  • Gallery
  • Daerah
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Rokan Hulu
  • Kuansing
  • Pelalawan
  • Inhu
  • Inhil
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rokan Hilir
  • Meranti
  • Serdang Bedagai
  • Samosir
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Pemkab Sergai Dorong Pendidikan Karakter, Wabup Adlin Resmikan Pembangunan Musala Sekolah
Presiden Prabowo Pimpin Panen Raya Nasional, Gubernur Sumut dan Bupati Sergai Tegaskan Komitmen Swasembada Pangan
Sepeda Motor Scorpio Milik Warga Teluk Mengkudu Raib Digondol Maling
Diresmikan PJ Bupati Inhil, PT BEST Mulai Produksi Biomassa untuk PLTU Tembilahan
Cara Menjaga Organ Pernapasan Tetap Sehat dari Dinkes Inhil

  • Home
  • Politik

Gugatan Idris Laena Ditolak MK, Ketua DPRD Riau Yulisman Melaju ke Senayan

Juni Liadi Putra

Jumat, 07 Juni 2024 13:21:21 WIB
Cetak
Gugatan Idris Laena Ditolak MK, Ketua DPRD Riau Yulisman Melaju ke Senayan

INHILKLIK - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Idris Laena, calon Anggota DPR RI dari Partai Golkar di Dapil Riau 2, yang meliputi wilayah Inhu, Kuansing, Kampar, Pelalawan, dan Inhil.

Dalam putusannya, hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menolak seluruh eksepsi yang diajukan pihak terkait dan termohon, serta menegaskan bahwa permohonan Idris Laena tidak jelas.

Putusan dalam perkara nomor 208-02-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 menyatakan bahwa setelah memeriksa bukti-bukti dari pemohon, termohon, pihak terkait, dan Bawaslu, MK tidak menemukan perbedaan perolehan suara yang signifikan antara model C.Hasil dan D.Hasil Kecamatan seperti yang didalilkan oleh pemohon.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menjelaskan bahwa keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Idris Laena tidak dapat meyakinkan MK bahwa telah terjadi pemindahan suara dari pemohon kepada Partai Golkar akibat adanya dua tanda coblosan pada surat suara.

Saksi menyatakan bahwa suara Idris Laena berkurang karena adanya surat suara yang dicoblos pada nama/nomor urut pemohon serta gambar/lambang Partai Golkar, yang kemudian dihitung sebagai suara partai.

Namun, MK menemukan bahwa keterangan saksi tersebut tidak didukung oleh bukti yang kuat. Selain itu, MK menyatakan tidak ada laporan atau temuan dari Bawaslu yang mendukung klaim pemohon tentang kesalahan perhitungan suara yang masif di banyak TPS.

Terkait argumen pemohon yang menyatakan bahwa saksi partai politik tidak menerima Formulir C.Hasil Salinan, MK menilai pemohon tidak menyebutkan secara jelas jumlah saksi yang mengalami permasalahan tersebut dan tidak memberikan bukti yang cukup. Oleh karena itu, dalil tersebut dinyatakan tidak dapat dibuktikan kebenarannya.

Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut, MK menyatakan bahwa pengurangan suara pemohon akibat kekurangpahaman KPPS dalam menentukan perolehan suara yang dicoblos oleh pemilih adalah tidak beralasan menurut hukum.

Sebelumnya, pada sidang pendahuluan, Pemohon Idris Laena mendalilkan terdapat perbedaan suara pemohon, dimana di dapil II Riau yang terdiri dari 5 kabupaten, yakni Kabupaten Kampar, Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Indragiri hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, dan Kabupaten Pelalawan terdapat selisih suara 4.505 suara yang sesungguhnya merupakan suara pemohon.

Terjadinya selisih tersebut disebabkan karena ada peristiwa di banyak TPS di lima kabupaten yang disebutkan tadi dimana model perhitungan yang dilakukan ada surat suara yang dicoblos maka perhitungannya dihitung sebagai suara partai.

Dengan gagalnya gugatan Idris Laena di MK, Yulisman pun dipastikan melenggang ke Senayan periode 2024 - 2029.


Sumber : Cakaplah /

[ Ikuti InhilKlik.com ]


InhilKlik.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Politik

Ramadhan Penuh Berkah, PSI Inhil Tebar 500 Takjil Gratis

Jumat, 06 Maret 2026 - 21:24:30 WIB

INHILKLIK – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Indragiri .

Politik

Ketua PC Tidar Inhil dr. Ikhsan Alex Sayangkan Mundurnya Ketum Rahayu Saraswati dari DPR RI

Jumat, 12 September 2025 - 16:59:02 WIB

INHIL – Ketua Pimpinan Cabang (PC) Tunas Indonesia Raya (Tidar) Kabupaten Indragiri Hilir, dr. .

Politik

Sentra Gakkumdu Kabupaten Indragiri Hilir Masifkan Patroli Pengawasan di Massa Tenang

Selasa, 26 November 2024 - 13:51:19 WIB

Tembilahan, 25 November 2024. Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) yang terdiri dari unsur B.

Politik

Bawaslu Inhil Imbau Semua Paslon Patuhi Aturan di Masa Tenang

Ahad, 24 November 2024 - 08:39:02 WIB

TEMBILAHAN - Menjelang tahapan kampaye brahir pada tgl 24 November 2024  dam memasuki masa t.

Politik

Ketua Bawaslu Inhil Imbau Masyarakat agar Tolak Politik Uang dan Tak Menjual Hak Pilihnya

Jumat, 22 November 2024 - 22:55:13 WIB

TEMBILAHAN - Perhelatan Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024 hanya tinggal beberapa hari l.

Politik

Bawaslu Inhil dan Jajaran Akan Lakukan Pengawasan Distribusi Logistik Hingga ke TPS

Rabu, 20 November 2024 - 08:48:49 WIB

TEMBILAHAN - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hilir melalui Ko.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Inovasi Tanjung Simpang, Tranportasi Antar Jemput Anak Sekolah Gratis

10 Juni 2022
Bakso Bakar Hendra, Enak di Lidah Pas di Kantong
13 Agustus 2021
Jagung Manis Nek Asni, Lokasinya di M Boya
14 Juli 2021
Kue Pukis di Pasar Kayu Jati, Rp 500,- Per Biji
12 Juli 2021
ES Cincau Hijau Tembilahan Hulu Bikin Ngiler
09 Juli 2021
Terkini +INDEKS
PT GIN dan Kelompok Tani Ternak Satria Meranti Panen Perdana Ayam Kampung, Dorong Ekonomi Masyarakat Tanjung Simpang
30 Agustus 2026
Semarak MOKA 2026, STIKes Husada Gemilang Sambut Generasi Baru Sekaligus Peringati Dies Natalis ke-5 dan Maulid Nabi
29 Agustus 2026
PT GIN Bergerak Bersama Masyarakat Cegah Karhutla di Desa Binaan
26 Agustus 2026
Pemenang Program GERAK (Gerakkan Transfer Antar Rekening) di Agen BRILink
22 Agustus 2026
Asap di Kampar Dipastikan Merupakan Kiriman dari Wilayah Jambi
22 Agustus 2026
Ayun Bapukung: Warisan Budaya Suku Banjar di Indragiri Hilir yang Ternyata Bermanfaat Bagi Kualitas Tidur Bayi
21 Agustus 2026
Kantah Inhil Siap Dukung Transformasi Pelayanan Pertanahan, Pengukuran dan Balik Nama Makin Cepat
14 Agustus 2026
Ketua Komisi IV DPRD Inhil Fasilitasi Pertemuan Guru Besar FTUI, Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan Bayi Prematur
04 Agustus 2026
LBH Sri Rakyat Dorong Perlindungan Hukum bagi UMKM, Pelaku Usaha Berhak Dapat Pendampingan Hukum dari Negara
01 Agustus 2026
Peringati Hari Mangrove Sedunia, PT Guntung Idamannusa Tanam 5.000 Bibit Mangrove
26 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Semarak MOKA 2026, STIKes Husada Gemilang Sambut Generasi Baru Sekaligus Peringati Dies Natalis ke-5 dan Maulid Nabi
  • 2 PT GIN Bergerak Bersama Masyarakat Cegah Karhutla di Desa Binaan
  • 3 Pemenang Program GERAK (Gerakkan Transfer Antar Rekening) di Agen BRILink
  • 4 Asap di Kampar Dipastikan Merupakan Kiriman dari Wilayah Jambi
  • 5 Ayun Bapukung: Warisan Budaya Suku Banjar di Indragiri Hilir yang Ternyata Bermanfaat Bagi Kualitas Tidur Bayi
  • 6 Kantah Inhil Siap Dukung Transformasi Pelayanan Pertanahan, Pengukuran dan Balik Nama Makin Cepat
  • 7 Ketua Komisi IV DPRD Inhil Fasilitasi Pertemuan Guru Besar FTUI, Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan Bayi Prematur
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Inhilklik.com ©2013 - 2020 | All Right Reserved

A Group Member of Iklik Network