Luasan Perhutanan Sosial di Riau Capai 162 Hektare
INHILKLIK, - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau mencatat hingga saat ini luas perhutanan sosial di Riau sudah mencapai 162.097,58 Hektare.
Luasan perhutanan sosial tersebut terbagi dalam lima jenis skema pemanfaatan hutan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Riau M Job Kurniawan melalui Kabid Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, Restorasi Gambut dan Perhutanan Sosial, Budi Hidayat mengatakan, program Perhutanan Sosial merupakan suatu peluang bagi kelompok masyarakat yang tinggal di dalam atau sekitar kawasan hutan agar dapat mengakses sumberdaya yang ada secara legal.
"Selama ini masyarakat sering terbentur dengan larangan pengelolaan dan pemanfaatan hutan dan lahan di dalam kawasan hutan, sedangkan wilayah tersebut merupakan sumber penghidupan bagi masyarakat," kata Budi, Rabu (10/7/2024).
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 09 Tahun 2021 bertujuan memberikan peluang akses legal bagi masyarakat melalui lima skema pemanfaatan, yaitu Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Kemitraan Kehutanan dan Hutan Adat (HA).
"Perkembangan persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial di Provinsi Riau saat ini berjumlah 145 dengan luas 162 ribu Ha," sebut Budi.
Dia menyebut, pengelolaan Perhutanan Sosial dilakukan melalui penataan areal dan penyusunan rencana, pengembangan usaha, penangan konflik tenurial, pendampingan dan kemitraan lingkungan.
"Penyusunan rencana perhutanan sosial meliputi Penyusunan rencana kerja perhutanan sosial untuk jangka waktu 10 tahun dan penyusunan rencana kerja tahunan untuk jangka waktu 1 tahun," ujarnya.
Penyusunan rencana kegiatan perhutanan sosial memuat kegiatan penguatan kelembagaan, pengelolaan hutan, pengembangan kewirausahaan dan monitoring serta evaluasi, dengan tetap memperhatikan kearifan lokal, potensi hutan, peluang pasar dan aspek pengarusutamaan gender, serta mempertimbangkan rencana pengelolaan hutan jangka panjang.
"Penyusunan Rencana Kerja Perhutanan Sosial (RKPS) ini dilakukan oleh kelompok perhutanansosial bersama atau didampingi oleh penyuluh dan atau pendamping, kemudian penilaian RKPS dilakukan oleh kepala UPT KPH dan pengesahan RKPS dilakukan oleh Kepala Balai Perhutanan Sosialdan Kemitraan Lingkungan," tutupnya.
PWI Inhil Bentuk Panitia Konfercab VI, Faisal Martinus Dipercaya Memimpin Persiapan Agenda Forum Tertinggi Organisasi
TEMBILAHAN — Menjelang berakhirnya masa bakti kepengurusan, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) .
PT GIN, Sambu Group dan Oscar Group Komitmen Dukung Percepatan Pembangunan Islamic Center Inhil
TEMBILAHAN — Upaya Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Pemkab Inhil) memperc.
Serapan Pasar Melemah, DPRD Riau Melihat Langsung Produk Kelapa Menumpuk di Gudang SAMBU Group
INHILKLIK.COM - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau melakukan kunjugan .
PT GIN Salurkan 313 Botol Vitamin Kelapa untuk Tingkatkan Produksi Petani di Desa Bantayan
TEMBILAHAN- PT Guntung Idamannusa (GIN), anak usaha Musim Mas Group, kembali menunjukkan komitmen.
Asap di Kampar Dipastikan Merupakan Kiriman dari Wilayah Jambi
KAMPAR, RIAU – Asap yang terpantau di sejumlah wilayah Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, dipasti.
Kantah Inhil Siap Dukung Transformasi Pelayanan Pertanahan, Pengukuran dan Balik Nama Makin Cepat
Tembilahan — Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir terus memperkuat komi.
iKlik Network







