Luasan Perhutanan Sosial di Riau Capai 162 Hektare
INHILKLIK, - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau mencatat hingga saat ini luas perhutanan sosial di Riau sudah mencapai 162.097,58 Hektare.
Luasan perhutanan sosial tersebut terbagi dalam lima jenis skema pemanfaatan hutan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Riau M Job Kurniawan melalui Kabid Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, Restorasi Gambut dan Perhutanan Sosial, Budi Hidayat mengatakan, program Perhutanan Sosial merupakan suatu peluang bagi kelompok masyarakat yang tinggal di dalam atau sekitar kawasan hutan agar dapat mengakses sumberdaya yang ada secara legal.
"Selama ini masyarakat sering terbentur dengan larangan pengelolaan dan pemanfaatan hutan dan lahan di dalam kawasan hutan, sedangkan wilayah tersebut merupakan sumber penghidupan bagi masyarakat," kata Budi, Rabu (10/7/2024).
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 09 Tahun 2021 bertujuan memberikan peluang akses legal bagi masyarakat melalui lima skema pemanfaatan, yaitu Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Kemitraan Kehutanan dan Hutan Adat (HA).
"Perkembangan persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial di Provinsi Riau saat ini berjumlah 145 dengan luas 162 ribu Ha," sebut Budi.
Dia menyebut, pengelolaan Perhutanan Sosial dilakukan melalui penataan areal dan penyusunan rencana, pengembangan usaha, penangan konflik tenurial, pendampingan dan kemitraan lingkungan.
"Penyusunan rencana perhutanan sosial meliputi Penyusunan rencana kerja perhutanan sosial untuk jangka waktu 10 tahun dan penyusunan rencana kerja tahunan untuk jangka waktu 1 tahun," ujarnya.
Penyusunan rencana kegiatan perhutanan sosial memuat kegiatan penguatan kelembagaan, pengelolaan hutan, pengembangan kewirausahaan dan monitoring serta evaluasi, dengan tetap memperhatikan kearifan lokal, potensi hutan, peluang pasar dan aspek pengarusutamaan gender, serta mempertimbangkan rencana pengelolaan hutan jangka panjang.
"Penyusunan Rencana Kerja Perhutanan Sosial (RKPS) ini dilakukan oleh kelompok perhutanansosial bersama atau didampingi oleh penyuluh dan atau pendamping, kemudian penilaian RKPS dilakukan oleh kepala UPT KPH dan pengesahan RKPS dilakukan oleh Kepala Balai Perhutanan Sosialdan Kemitraan Lingkungan," tutupnya.
Panen Raya Kelapa Perlu Dikelola Bijak, Dinas Pertanian Inhil Ajak Petani Pahami Dinamika Harga
INHILKLIK COM - Kabupaten Indragiri Hilir sebagai salah satu daerah penghasil kelapa terbesar di .
PT GIN Salurkan 18 Ekor Sapi Qurban untuk Desa Binaan dan Karyawan
TEMBILAHAN – PT Guntung Idamannusa (GIN), anak usaha dari Musim Mas Group, menyalurkan bantuan .
Penghitungan Suara Calon Anggota BPD Sungai Intan 2026-2034 Berlangsung Terbuka
INHILKLIK.COM - Pemerintah Desa Sungai Intan menggelar penghitungan suara Pemilihan Anggota Badan.
Kadis Koperindag Inhil Angkat Bicara soal Lonjakan Harga Ayam dan Daging Jelang Lebaran
INHILKLIK.COM – Kepala Dinas Koperasi Perdagangan dan Industri, Trio Beni, memberikan tanggapan.
PT BumiPalma LestariPersada Gelar Bazar Murah Minyak Goreng di 4 Kecamatan Inhil
Indragiri Hilir – Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Sinarmas Gro.
Pemdes Sungai Intan Gelar Patroli Poskamling, Ciptakan Keamanan dan Ketertiban di Bulan Ramadhan
INHILKLIK - Pemerintah Desa Sungai Intan, Kecamatan Tembilahan Hulu, melaksanakan patroli kegiata.
iKlik Network







