PILIHAN
Sekda Inhil Buka Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2013 Lembaga Keuangan Mikro
INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN – Sekretaris Daerah (Sekda) Indragiri Hilir (Inhil), Alimuddin RM membuka secara resmi acara sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2013 tentang lembaga keuangan mikro.
Kegiatan ini yang taja oleh Bagian Administrasi Perekonomian Setda Inhil dilaksanakan di Aula Puri Cendana, Tembilahan. Tampak hadir pada saat itu kadis, badan, kakan dan beberapa pejabat eselon lainnya. Rabu (15/10/14),
Dikatakan Alimuddin dalam sambutan Bupati Inhil bahwa berdasarkan Undang-undang nomor 1 tahun 2013, untuk memenuhi kebutuhan layanan keuangan terhadap masyarakat miskin atau berpenghasilan rendah, perlu disusun suatu undang-undang tentang lembaga keuangan mikro untuk memberikan landasan hukum terhadap lembaga keuangan mikro.
“Penyusunan Undang-undang ini bertujuan untuk Mempermudah akses masyarakat miskin atau berpenghasilan rendah untuk memperoleh pinjaman atau pembiayaan mikro, Memberdayakan ekonomi dan peroduktifitas masyarakat miskin atau berpenghasilan rendah, dan Meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat miskin atau berpenghasilan rendah,” sebut Alimuddin.
Rendahnya akses usaha kecil terhadap Bank, dikarenakan sistem kredit perbankan diselenggarakan atas pertimbangan komersial.
”Hal ini menyebabkan usaha kecil sulit memenuhi persyaratan teknis perbankan, terutama soal jaminan dan persyaratan administrasi,” imbuhnya.
Oleh karena itu, peran lembaga keuangan mikro ditengah-tengah masyarakat sangat penting untuk memudahkan akses. Tetapi Pemerintah tetap akan melakukan pengawasan agar peran LKM dapat tetap maju dan profesional dalam membantu perekonomian masyarakat.
Sementara yang menjadi target lembaga keuangan mikro adalah masyarakat yang berpenghasilan rendah dan penduduk daerah lainnya yang hidup dibawah garis kemiskinan, dengan kriteria pendapatannya maksimum setara dengan 320 kg beras perkapita pertahun.
“Saya sangat menyambut baik diadakannya Sosialisasi Undang-undang nomor 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro yang digelar oleh Bagian Administrasi Perekonomian Setda Kabupaten Indragiri Hilir,” paparnya.
Karena, lanjutnya kembali, sosialisasi ini sangat perlu dilaksanakan dan merupakan agenda yang cukup penting, dalam upaya memberikan wawasan dan pengetahuan kepada aparat Pemerintah Kecamatan, Kelurahan dan Desa, sehingga tercipta iklim usaha yang kondusif bagi pengembangan usaha ekonomi masyarakat di Inhil.
Ragil Hadiwibowo/Advertorial/gagasanriau
Kegiatan ini yang taja oleh Bagian Administrasi Perekonomian Setda Inhil dilaksanakan di Aula Puri Cendana, Tembilahan. Tampak hadir pada saat itu kadis, badan, kakan dan beberapa pejabat eselon lainnya. Rabu (15/10/14),
Dikatakan Alimuddin dalam sambutan Bupati Inhil bahwa berdasarkan Undang-undang nomor 1 tahun 2013, untuk memenuhi kebutuhan layanan keuangan terhadap masyarakat miskin atau berpenghasilan rendah, perlu disusun suatu undang-undang tentang lembaga keuangan mikro untuk memberikan landasan hukum terhadap lembaga keuangan mikro.
“Penyusunan Undang-undang ini bertujuan untuk Mempermudah akses masyarakat miskin atau berpenghasilan rendah untuk memperoleh pinjaman atau pembiayaan mikro, Memberdayakan ekonomi dan peroduktifitas masyarakat miskin atau berpenghasilan rendah, dan Meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat miskin atau berpenghasilan rendah,” sebut Alimuddin.
Rendahnya akses usaha kecil terhadap Bank, dikarenakan sistem kredit perbankan diselenggarakan atas pertimbangan komersial.
”Hal ini menyebabkan usaha kecil sulit memenuhi persyaratan teknis perbankan, terutama soal jaminan dan persyaratan administrasi,” imbuhnya.
Oleh karena itu, peran lembaga keuangan mikro ditengah-tengah masyarakat sangat penting untuk memudahkan akses. Tetapi Pemerintah tetap akan melakukan pengawasan agar peran LKM dapat tetap maju dan profesional dalam membantu perekonomian masyarakat.
Sementara yang menjadi target lembaga keuangan mikro adalah masyarakat yang berpenghasilan rendah dan penduduk daerah lainnya yang hidup dibawah garis kemiskinan, dengan kriteria pendapatannya maksimum setara dengan 320 kg beras perkapita pertahun.
“Saya sangat menyambut baik diadakannya Sosialisasi Undang-undang nomor 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro yang digelar oleh Bagian Administrasi Perekonomian Setda Kabupaten Indragiri Hilir,” paparnya.
Karena, lanjutnya kembali, sosialisasi ini sangat perlu dilaksanakan dan merupakan agenda yang cukup penting, dalam upaya memberikan wawasan dan pengetahuan kepada aparat Pemerintah Kecamatan, Kelurahan dan Desa, sehingga tercipta iklim usaha yang kondusif bagi pengembangan usaha ekonomi masyarakat di Inhil.
Ragil Hadiwibowo/Advertorial/gagasanriau
BERITA LAINNYA +INDEKS
Diduga Dibuang, Bayi Perempuan di Bagansiapiapi Ditemukan Warga di Pekarangan Rumah
INHILKLIK - Seorang bayi perempuan yang baru saja lahir dan masih lengkap dengan ari-arinya terbu.
Geger! Warga Temukan Mayat Pria Tanpa Identitas di Pinggir Jalan Yos Sudarso Pekanbaru
INHILKLIK - Sesosok mayat pria tanpa identitas ditemukan di pinggir Jalan Yos Sudarso, Km 17, Kel.
Bocah Tenggelam di Sungai Kuansing Ditemukan Meninggal Dunia
INHILKLIK - Tim SAR gabungan berhasil menemukan seorang anak yang sebelumnya dinyatakan hilang te.
Musibah Tanah Longsor Terjadi di Tanah Merah Inhil
INHILKLIK - Musibah tanah longsor kembali terjadi di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Peristiwa.
Sebagian Wilayah Ini Bakal Diguyur Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang
INHILKLIK - Hujan dengan intensitas ringan hingga lebat yang dapat disertai petir dan angin kenca.
Diduga Depresi, Warga Siak Bakar Rumah Sendiri
INHILKLIK - Warga berinisial TE (43) nekat membakar rumahnya sendiri yang berada di Jalan Gajah T.
TULIS KOMENTAR +INDEKS