Jelang Akhir Desember 2024, Capaian Pajak Daerah Pekanbaru Tembus 96 Persen
INHILKLIK - Capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru dari pajak, tembus 96 persen. Jelang akhir Desember 2024, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) berhasil mengumpulkan Rp816 miliar dari target Rp850 miliar.
Realisasi pajak daerah hingga kemarin itu mencapai Rp816 miliar atau setara 96 persen dari target yang telah ditetapkan," ujar Kepala Bapenda Pekanbaru Alek Kurniawan, Jumat (27/12/2024).
Alek menyebut, secara year on year, realisasi pajak Kota Pekanbaru tumbuh sebesar 5,22 persen. Bahkan dia menyebut, angka ini diprediksi terus meningkat.
Kita masih ada beberapa hari kerja lagi tersisa sebelum akhir tahun, untuk menambah PAD Kota Pekanbaru dari pajak," katanya.
Dikatakannya, peningkatan ini setara dengan tambahan Rp40 miliar dari realisasi pajak tahun 2023 yang mencapai Rp783 miliar.
Mayoritas jenis pajak daerah yang dikelola Bapenda telah melampaui target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024. Dari sebelas jenis pajak yang dikelola, delapan di antaranya telah melampaui target yang ditetapkan.
Peningkatan PAD ini terjadi sejak 2022 lalu. Kinerja pajak daerah terus menunjukkan peningkatan yang signifikan. Pada tahun 2021, realisasi pajak daerah baru mencapai Rp587 miliar akibat dampak pandemi.
Pada tahun 2019, realisasinya hanya mencapai Rp620 miliar. Namun, sejak tahun 2022 hingga sekarang, angka realisasi pajak daerah meningkat secara berurutan, Rp719 miliar pada tahun 2022, Rp783 miliar pada tahun 2023, dan hingga 24 Desember 2024 sudah mencapai Rp816 miliar.
Peningkatan ini setara dengan kenaikan 39 persen dibandingkan tahun 2021 dan 31 persen dibandingkan tahun 2019, sebelum pandemi melanda. Prestasi ini merupakan hasil dari kebijakan Pemko Pekanbaru melalui Bapenda dengan strategi yang disebut IED (Intensifikasi, Ekstensifikasi dan Digitalisasi).
Ia menjelaskan, intensifikasi merupakan kegiatan optimalisasi penerimaan pajak daerah terhadap objek dan subjek pajak yang telah tercatat. Kemudian ekstensifikasi merupakan perluasan objek dan subjek pajak di luar yang terdaftar dalam administrasi perpajakan.
Sementara digitalisasi adalah optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi untuk mendukung kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan daerah.
"Implementasi strategi IED ini meliputi pendataan ulang dan pembaruan database perpajakan daerah, penguatan kualitas aparatur pengelola pajak daerah, pengembangan teknologi informasi untuk manajemen perpajakan, peningkatan sarana dan prasarana pendukung, serta penyediaan layanan pajak daerah yang mudah dan terjangkau," jelasnya.
Dalam implementasinya, langkah-langkah praktis yang dilakukan meliputi pembaruan database perpajakan, peningkatan kualitas aparatur melalui pelatihan, pemanfaatan teknologi informasi seperti aplikasi Smart Tax Pekanbaru dan penyediaan layanan digital untuk pembayaran pajak.
Pihaknya pun optimis capaian positif dari pajak ini akan terus meningkat hingga akhir tahun 2024.**
Pengajian Rutin Bulanan PIP Akan Dilaksanakan 27 Januari 2025
INHILKLIK - Pemuda Inhil Pekanbaru atau P.I.P akan mengadakan kegiatan keagamaan berupa pengajian.
Keberhasilan KSOP Tembilahan, PNBP Melebihi Target Sejak 20 Tahun Terakhir
TEMBILAHAN - Pencapaian rencana Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) di Kantor Kesyahbandaran dan Otorit.
Penuhi Kewajiban, PT RSUP Berikan Hak Pekerja Terdampak PHK
INHILKLIK - Akibat kelangkaan kelapa, PT RSUP, salah satu perusahaan Sambu Group yang beroperasi .
Pemdes dan Warga Sungai Intan Gotong Royong Perbaikan Jalan Poros
INHILKLIK - Pemerintah Desa bersama Warga Desa Sungai Intan melaksanakan kegiatan gotong royong m.
PT GIN Berikan Bantuan 385 Botol Insektisida untuk Petani Desa Bantayan
MANDAH - Perushaan perkebunan dan pengolahan kelapa sawit PT Guntung Idamannusa (GIN) memberikan .
Kelangkaan Kelapa Berimbas Turunnya Produksi dan Pengurangan Tenaga Kerja di PT RSUP
INHILKLIK - Penurunan produksi kelapa akibat banyak nya kebun petani kelapa yang rusak karena mas.