PILIHAN
Tolak Guntung Ibu Kota Inhut, Ini Pernyataan Tertulis GPPMMP
![]() |
| GPPMMP menggelar aksi di depan kantor DPRD Riau, Senin (08/09/2014) |
Puluhan masa GPPMMP menyampiakan pernyatakan sikapnya kepada Anggota DPRD Riau asal Indragiri Hilir yang baru dilantik, secara tertulis berikut pernyataannya:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, pembentukan daerah pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2007 tentang Proses Pembentukan daerah didasari pada 3 (tiga) persyaratan, yakni Administratif, teknis, dan fisik kewilayahan.
1. Persyaratan administratif didasarkan atas aspirasi sebagian besar masyarakat setempat untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dengan melakukan kajian daerah terhadap rencana pembentukan daerah.
2. Persyaratan secara teknis didasarkan pada faktor kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, dan faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah. Adapun faktor lain tersebut meliputi pertimbangan kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat, dan rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan.
3. Persyaratan fisik kewilayahan dalam pembentukan daerah meliputi cakupan wilayah, lokasi calon ibukota, sarana, dan prasarana pemerintahan.
Kami Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Mandah-Pelangiran dengan ini menyikapi proses pemekaran Inhil Utara yang pada hari ini sudah direkomendasi oleh Bupati dan DPRD Inhil, dengan ini kami menyatakan MENOLAK GUNTUNG SEBAGAI IBUKOTA INHIL UTARA. Adapun pertimbangan kami bahwa:
1. Adanya indikasi kepentingan sepihak dalam Forum Komitmen Percepatan Pemekaran Kabupaten Inhil Utara, karena bersifat tertutup/ tanpa sepengetahuan tokoh masyarakat Mandah-Pelangiran sebagai anggota Forum Komitmen Percepatan Pemekaran Kabupaten Inhil Utara (Kecamatan Mandah, Kateman, Pulau Burung, Pelangiran dan Telok Belengkong) dalam musyawarah untuk mufakat penetapan Guntung sebagai Ibukota Inhil Utara.
2. Hasil Rekomendasi Bupati dan DPRD Inhil bertentangan dengan persyaratan Administratif pada PP Nomor 78 Tahun 2007 Pasal 17 Tata cara pembentukan daerah kabupaten/ kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b dilaksanakan sebagai berikut, “Aspirasi sebagian besar masyarakat setempat dalam bentuk Keputusan BPD untuk Desa dan Forum Komunikasi Kelurahan atau nama lain untuk Kelurahan di wilayah yang menjadi calon cakupan wilayah Kabupaten/Kota yang akan dimekarkan”. Karena sampai saat ini 33 Desa yang terdiri 17 Desa Kecamatan Mandah dan 16 Desa Kecamatan Pelangiran tidak memberikan rekomendasi Guntung Sebagai Ibukota Inhil Utara.
3. Hasil Kajian Daerah/ studi kelayakan pemekaran daerah oleh Forum Komitmen Percepatan Pemekaran Kabupaten Inhil Utara sampai saat ini tertutup dan tidak diketahui Tokoh Masyarakat Kecamatan Mandah Pelangiran dan 5 kecamatan (Kecamatan Mandah, Kateman , Pulau Burung, Pelangiran dan Telok Belengkong) untuk Musyawarah mufakat Guntung sebagi Ibukota Inhil Utara.
4. Kepada Ketua DPRD Provinsi Riau, Khusus Komisi A DPRD Provinsi Riau dan Gubernur Riau dimohon untuk melakukan peninjauan kembali hasil rekomendasi Bupati dan DPRD Inhil mengenai pemekaran Inhil Utara dan Guntung sebagai Ibukota Inhil Utara.
5. Seandainya Guntung sebagi Ibukota Inhil Utara disetujui/direkomendasikan oleh DPRD Provinsi Riau dan Gubernur Riau, maka kami Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Mandah-Pelangiran dan warga Kecamatan Mandah-Pelangiran meyatakan keluar dari Inhil Utara dan kembali ke kabupaten induk.
Pekanbaru, Senin 8 September 2014
Mengetahui,
GERAKAN PEMUDA DAN MAHASISWA
MANDAH PELANGIRAN
TOLAK GUNTUNG SEBAGAI IBUKOTA INHIL UTARA
Ketua Sekretaris
Irwan Syahrul
(Ard)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Siap Siaga Padamkan Api, Kapolsek Kateman Apresiasi PT Pulau Sambu di Guntung
INDRAGIRI HILIR – Kapolsek Kateman Polres Indragiri Hilir KOMPOL BACHTIAR, S.H., M.H. memberika.
Kontingen KTNA Inhil Ikuti PENAS Petani Nelayan XVII di Gorontalo
Gorontalo – Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Indragiri H.
Kecamatan GAS Catat 131 Ekor Lembu dan 16 Ekor Kambing Kurban pada Idul Adha 1447 H
TELUK PINANG - Pelaksanaan ibadah kurban Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah di Kecamatan Gaung Anak.
Panen Padi Bersama Masyarakat, Polsek Sungai Batang Komitmen Dukung Pertanian Lokal
Indragiri Hilir,- Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Polsek Sungai Batang, Polres.
Pipa Gas Transgasindo Bocor di Inhil, Jalan Lintas Timur Sumatra Terancam Ditutup Total
Indragiri Hilir — Jalur distribusi pipa gas utama milik PT Transgasindo (PT Perusahaan G.
Buaya Super Jumbo Inhil Mati, Isi Perutnya Bikin Geleng-geleng: Pisau Hingga Karung Goni Ditemukan
TEMBILAHAN - Bangkai buaya besar dari Sungai Undan Kecamatan Reteh Ka.
TULIS KOMENTAR +INDEKS
iKlik Network








