PILIHAN
Ini Alasan Nikah Beda Agama tak Bisa Dilegalkan di Indonesia
Republika.co.id |
"Jika permohonan uji materi tersebut dikabulkan MK, maka itu sama saja artinya negara tidak lagi menjamin warganya untuk menjalankan hukum agama yang mereka anut," kata pakar hukum Universitas Katolik Parahyangan Bandung, Asep Warlan Yusuf, Sabtu (6/9).
Asep menuturkan, Indonesia memang bukan negara agama. Namun ada beberapa aspek yang mendasari sistem hukum yang diterapkan di negara ini.
Salah satunya adalah kesadaran masyarakat untuk menjalankan hukum agamanya masing-masing. Termasuk di dalamnya masalah pernikahan.
"Masalah perkawinan itu wilayahnya agama. Oleh karena itu, jika pasal 2 ayat 1 dibatalkan maka itu artinya hukum negara bakal menabrak hukum-hukum agama," katanya.
Menurutnya, posisi negara hanya sebatas mencatat adanya peristiwa hukum perkawinan (fungsi administrasi). Sementara, sah atau tidak sahnya suatu perkawinan ditentukan oleh hukum agama, bukan negara.
"Dengan kata lain, negara tidak memiliki kewenangan untuk mengabsahkan sebuah perkawinan. Karena sumber hukum perkawinan itu sendiri berasal dari hukum agama, bukan hukum buatan manusia," tuturnya.
Ia menambahkan, salah satu fungsi hukum agama adalah mencegah para penganutnya dari berbuat dosa. Sementara menurut pandangan agama yang diakui di Indonesia, menikah dengan orang berbeda keyakinan itu termasuk dosa.
Oleh sebab itu, Asep tidak setuju bila pasal 2 ayat 1 UUP 1974 dihapus. "Kalau dihapus, itu bukan sekadar inkonstitusional lagi namanya, tapi sudah melegalkan warga negara untuk berbuat dosa. Hal semacam ini tidak boleh dilakukan oleh negara yang menjadikan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai landasannya," kata Asep.
Sebelumnya, lima mahasiswa dan alumnus Universitas Indonesia (UI) mengajukan judicial review UUP 1974 yang menyatakan perkawinan beda agama tidak sah. Mereka beranggapan pasal 2 Ayat 1 pada UU tersebut berpotensi merugikan hak konstitusional mereka.
Para pemohon uji materi UUP 1974 itu adalah Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, Varida Megawati Simarmata dan Anbar Jayadi serta Luthfiā€ˇ Sahputra. (ROL)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Diduga Dibuang, Bayi Perempuan di Bagansiapiapi Ditemukan Warga di Pekarangan Rumah
INHILKLIK - Seorang bayi perempuan yang baru saja lahir dan masih lengkap dengan ari-arinya terbu.
Geger! Warga Temukan Mayat Pria Tanpa Identitas di Pinggir Jalan Yos Sudarso Pekanbaru
INHILKLIK - Sesosok mayat pria tanpa identitas ditemukan di pinggir Jalan Yos Sudarso, Km 17, Kel.
Bocah Tenggelam di Sungai Kuansing Ditemukan Meninggal Dunia
INHILKLIK - Tim SAR gabungan berhasil menemukan seorang anak yang sebelumnya dinyatakan hilang te.
Musibah Tanah Longsor Terjadi di Tanah Merah Inhil
INHILKLIK - Musibah tanah longsor kembali terjadi di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Peristiwa.
Sebagian Wilayah Ini Bakal Diguyur Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang
INHILKLIK - Hujan dengan intensitas ringan hingga lebat yang dapat disertai petir dan angin kenca.
Diduga Depresi, Warga Siak Bakar Rumah Sendiri
INHILKLIK - Warga berinisial TE (43) nekat membakar rumahnya sendiri yang berada di Jalan Gajah T.
TULIS KOMENTAR +INDEKS