PILIHAN
Model dan Mahasiswi Dijual lewat Internet Bertarif Rp 750.000-Rp 3 Juta
Ilustrasi pekerja seks komersil |
Perdagangan perempuan ini lebih parah dibanding kasus dengan tersangka Keiko yang terbongkar beberapa waktu lalu sebab yang dilacurkan oleh dua germo ini kebanyakan adalah model, siswi SMU, dan mahasiswi di Surabaya.
Dua germo tersebut adalah Nanda Fiolet alias Mami Vhea (22), warga Kedungrukem, Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Surabaya, yang juga punya rumah di Jalan Dharmawangsa, Surabaya.
AT alias Alif (17), ibu satu anak asal Simomulyo Baru, Sukomanunggal, Surabaya, yang juga beralamat di Jalan Batu Safir Merah, Driyorejo, Gresik.
"Dua tersangka ini merupakan germo. Mereka punya kelompok dan anak buah masing-masing. Mereka bukan satu jaringan, tapi modusnya sama," ungkap Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jatim AKBP Bambang Tjahyo Bawono, Rabu (25/6/2014).
Mami Vhea ditangkap pada 10 Juni lalu. Penangkapan itu bermula dari penggerebekan di sebuah hotel di Surabaya terhadap anak buah Vhea yang sedang melayani tamunya.
Dari penggerebekan itu, muncul nama Vhea. Petugas dari Unit Asusila Subdit Renakta (remaja anak dan wanita) Ditreskrimum Polda Jatim pun langsung menangkap germo belia tersebut.
Sehari setelahnya, 11 Juni, petugas Unit Asusila giliran menangkap Alif. Ibu satu anak ini juga berprofesi sama dengan Mami Vhea.
"Penangkapan ini juga bermula dari penggerebekan terhadap anak buahnya yang sedang melayani tamu di sebuah hotel di Surabaya," sambung Bambang.
Dari tangan dua germo ini, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya dua BlackBerry yang biasa dipakai bertransaksi dan uang hasil setoran dari anak buah mereka sebanyak Rp 5,3 juta.
Selain itu, sejumlah bill hotel, ijazah, KTP, KK dari tersangka dan korban, serta sejumlah foto-foto bergambar anak buah mereka atau gadis-gadis yang selama ini mereka lacurkan.
Akibat perbuatannya, dua germo ini dijerat Pasal 2 jucnto Pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.
Karena pidana terhadap anak, ancaman hukuman ditambah sepertiga dari vonis.
"Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 296 KUHP dengan ancaman penjara 1,4 tahun; dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman satu tahun penjara," tandasnya. (Kompas)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Siswi SMP Muhammadiyah Tembilahan Berhasil Raih Medali Perunggu Pada Olimpiade Bahasa Inggris Nusantara
INHILKLIK.COM - Salah seorang siswi SMP Muhammadiyah Tembilahan berhasil meraih medali perunggu d.
17 Ruko di Riau Terbakar
INHILKLIK - Pasar Baru Ujung Batu yang ada di Kelurahan Ujung Batu, Kecamatan Ujung Batu, Kabupat.
Polri Catat 199 Kecelakaan Terjadi di Hari Pertama Lebaran 2024, 41 Orang Meninggal Dunia
INHILKLIK - Dalam Operasi Ketupat 2024, Polri mencatat sebanyak 199 kecelakaan terjadi hingga men.
Rumah Pj Gubri SF Hariyanto Dibobol Maling, Dua Pelaku Diringkus
INHILKLIK - Rumah milik Penjabat Gubernur Riau (Pj Gubri) SF Hariyanto di Jalan Kereta Api, Kecam.
Puncak Arus Mudik Terjadi di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai dan Tol Pekanbaru-Bangkinang
INHILKLIK - Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) mulai dipadati kendaraan yang akan mudik Lebaran 1445 .
Kemunculan Bibit Siklon Terdeteksi, BMKG Minta Pemudik Hati-hati dan Waspada
INHILKLIK - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mendeteksi kemunculan bibit sikl.
TULIS KOMENTAR +INDEKS