PILIHAN
Intip Gaji dan Hak Presiden dan Wapres Setelah Pensiun
![]() |
| Ilustrasi/Internet |
Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Direktorat Jendral Anggaran Kementerian Keuangan Kunta Wibawa Dasa Nugraha memastikan bahwa mantan Presiden dan wakil presiden akan menerima hak pensiun setiap bulan.
"Dan seharusnya mantan menteri pun begitu," ungkap dia saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Senin (26/5/2014).
Untuk besarannya, kata Kunta, mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil PResiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden. Payung hukum tersebut masih berlaku hingga saat ini sehingga menjadi tolak ukur guna menentukan hak pensiun eks Presiden dan Wapres.
Dalam Bab III Pasal 6 ayat 1 menyebut, Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun. Sedangkan ayat 2 mengatakan, besarnya pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 adalah 100% dari gaji pokok terakhir.
"UU ini masih berlaku dan besarannya 100% dari gaji pokok terakhir mereka. Tapi untuk jumlahnya saya belum bisa pastikan karena harus koordinasi dengan Taspen," terang Kunta.
Masih dari UU Nomor 7 Tahun 1978, tambah dia, di pasal 2 dicantumkan bahwa gaji pokok Presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat di Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden. Sementara gaji pokok Wakil Presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat selain Presiden dan Wakil Presiden.
Mengacu data, gaji pokok Presiden sebesar Rp 30,24 juta. Tunjangan jabatan Rp 32,50 juta sehingga total gaji yang diterima presiden setiap bulan sebesar Rp 62,74 juta.
Sedangkan untuk Wakil Presiden mengantongi gaji pokok Rp 20,16 juta dan tunjangan jabatan sebesar Rp 22 juta. Total gaji yang diperoleh wakil presiden senilai Rp 42,16 juta per bulan.
Selain pensiun pokok, mantan Presiden dan Wapres juga akan mendapat hak lain. Hak-hak ini diatur dalam pasal 7 UU Nomor 7 Tahun 1978. Antara lain :
Tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pensiun yang berlaku bagi pegawai negeri.
Biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik dan telepon. Seluruh biaya perawatan kesehatannya maupun keluarganya.
Dalam pasal 8 pun tertera kepada mantan Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, masing-masing :
Diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya.
Disediakan sebuah kendaraan milik negara dengan pengemudinya (7news)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Siap Siaga Padamkan Api, Kapolsek Kateman Apresiasi PT Pulau Sambu di Guntung
INDRAGIRI HILIR – Kapolsek Kateman Polres Indragiri Hilir KOMPOL BACHTIAR, S.H., M.H. memberika.
Kontingen KTNA Inhil Ikuti PENAS Petani Nelayan XVII di Gorontalo
Gorontalo – Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Indragiri H.
Kecamatan GAS Catat 131 Ekor Lembu dan 16 Ekor Kambing Kurban pada Idul Adha 1447 H
TELUK PINANG - Pelaksanaan ibadah kurban Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah di Kecamatan Gaung Anak.
Panen Padi Bersama Masyarakat, Polsek Sungai Batang Komitmen Dukung Pertanian Lokal
Indragiri Hilir,- Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Polsek Sungai Batang, Polres.
Pipa Gas Transgasindo Bocor di Inhil, Jalan Lintas Timur Sumatra Terancam Ditutup Total
Indragiri Hilir — Jalur distribusi pipa gas utama milik PT Transgasindo (PT Perusahaan G.
Buaya Super Jumbo Inhil Mati, Isi Perutnya Bikin Geleng-geleng: Pisau Hingga Karung Goni Ditemukan
TEMBILAHAN - Bangkai buaya besar dari Sungai Undan Kecamatan Reteh Ka.
TULIS KOMENTAR +INDEKS
iKlik Network








