PILIHAN
Terkait Kebakaran Lahan, 2 Saksi Dari Polres Inhil Berikan Kesaksian Berbeda
INHILKLIK.COM, Tembilahan - Dua orang anggota kepolisian yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) disidang pembakaran hutan dan lahan dengan terdakwa Suryono (36) Warga Desa Parit Surau Kelurahan Sapat Kecamatan Kuindra memberikan kesaksian yang berbeda. Rabu (28/5/14).Indra Lubis dari Sat Reskrim Polres Inhil memberikan kesaksian bahwa peristiwa pembakaran bekas tebasan yang dilakukan Suryono mengakibatkan peningkatan suhu panas di lokasi Parit Surau, Kelurahan Sapat, Kuindra.
Selain itu, Indra juga menyebutkan bahwa lokasi pembakaran lahan tersebut jauh dari sumber air yang dikatakannya mencapai 500 meter dan tidak juga ditemukan pohon nipah.
Hal yang berbeda disampaikan Rio dari Polsek Kuindra yang menjadi saksi kedua yang menyatakan bahwa kebakaran tersebut sama sekali tidak berpengaruh pada lingkungan setempat dan sumber air tak jauh dari lokasi kebakaran. Selain itu, Rio juga mengatakan bahwa dilokasi tersebut ditemukan nipah.
Salimah istri korban menjadi saksi ketiga menyatakan bahwa lahan yang dikelolanya hingga saat ini merupakan warisan dari orangtuanya yang telah ia kelola sejak 2 tahun yang silam.
“Rumput-rumpu ditebas, kemudian dikumpul terus dibakar namun itu hanya sedikit (apinya, red). Yang saat itu dibakar kurang lebih 2 meter saja,”papar Salmah
Salmah juga menyampaikan bahwa lahan yang dibakar tersebut selama ini hanya ditanami ubi-ubian, sayur-sayuran dan pohon kelapa yang hingga saat ini belum ada menghasilkan.
“Lahan yang dikelola suami saya itu memiliki parit anak,”paparnya
Saat ditanya JPU, Junaidi, apakah di lahan tersebut ada tanaman nipah, Salmah menjawab banyak tanaman khas daerah pesisir yang bukan lahan gambut.
“Tanaman Nipah tidak tumbuh di lahan gambut,”tegas JPU Junaidi
Sebutnya, ia mengetahui kondisi ini karena juga memiliki perkebunan kelapa. Jawaban ini seakan-akan menegaskan bahwa lahan yang dikelola Suryono bukan lahan gambut, tapi konturnya tanah liat seperti pengakuan Salmah.
Ketua Majelis Hakim, Dedy Hermawan menyatakan, sidang akan dilanjutkan, Rabu (4/6/14) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli Bambang Heru dari IPB, Heru Mulyana dari BPN dan Ardi Yusuf dari BLH Inhil. (*)
Source: gagasanriau.com
BERITA LAINNYA +INDEKS
Siap Siaga Padamkan Api, Kapolsek Kateman Apresiasi PT Pulau Sambu di Guntung
INDRAGIRI HILIR – Kapolsek Kateman Polres Indragiri Hilir KOMPOL BACHTIAR, S.H., M.H. memberika.
Kontingen KTNA Inhil Ikuti PENAS Petani Nelayan XVII di Gorontalo
Gorontalo – Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Indragiri H.
Kecamatan GAS Catat 131 Ekor Lembu dan 16 Ekor Kambing Kurban pada Idul Adha 1447 H
TELUK PINANG - Pelaksanaan ibadah kurban Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah di Kecamatan Gaung Anak.
Panen Padi Bersama Masyarakat, Polsek Sungai Batang Komitmen Dukung Pertanian Lokal
Indragiri Hilir,- Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Polsek Sungai Batang, Polres.
Pipa Gas Transgasindo Bocor di Inhil, Jalan Lintas Timur Sumatra Terancam Ditutup Total
Indragiri Hilir — Jalur distribusi pipa gas utama milik PT Transgasindo (PT Perusahaan G.
Buaya Super Jumbo Inhil Mati, Isi Perutnya Bikin Geleng-geleng: Pisau Hingga Karung Goni Ditemukan
TEMBILAHAN - Bangkai buaya besar dari Sungai Undan Kecamatan Reteh Ka.
TULIS KOMENTAR +INDEKS
iKlik Network







