PILIHAN
Kades Pungkat Dinilai Plin-plan
INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Masyarakat Desa Pungkat Kecamatan Gaung Kabupaten Inhil meminta agar Kepala Desa memperjelas struktur kepenguruan desa yang ada saat ini. Hal tersebut disampaikan seorang tokoh pemuda setempat, Zacki Hasan Al Indragiri kepada Posmetro Indragiri melalui pesan singkatnya. Diceritakan Zacki bahwa struktur kepengurusan desa Pungkat yang ada saat ini sangat tidak jelas dan terdapat beberapa kerancuan sehingga membuat masyarakat kebingungan. Menurut Zacki kronologisnya bermula dari sebuah pengumuman yang ditandatangani oleh Sekdes Pungkat atas nama Zakuan MT terkait pembukaan seleksi calon perangkat desa tertanggal 20 Juli 2016 yang lalu. Saat itu, diumumkan jika akan ada penerimaan untuk 3 orang perangkat desa dengan kriteria dan syarat yang sudah dicantumkan sampai dengan 30 Juli 2016. "Setelah beberapa orang warga masyarakat mendaftar dan melengkapi syarat namun ternyata sampai hari ini tidak ada kejelasan. Bahkan ketika ditanya ke Pjs Kades atas nama Baharudin mengatakan jika hal itu nanti diurus setelah pemilihan kepala desa dan biar kepala desa yang baru saja mengurusi itu," cerita Zacki yang juga aktif di LSM Masyarakat Peduli Inhil. Dilanjutkan Zacki lagi bahwa, kebingungan masyarakat semakin muncul karena sejak awal pihak desa sudah mengumumkan perekrutan perangkat baru namun ternyata tidak ada kejelasan. "Lalu kenapa dibuka pendaftaran dan bagaimana tentang kekosongan perangkat desa karena perangkat yang lama dikatakan melalui pengumuman di forum desa sudah tidak memenuhi syarat," tambahnya. Akibat permasalahan ini, Zacki berharap agar kiranya Pemkab Inhil melalui dinas yang berwenang bisa melakukan evaluasi terkait bagaimana pelaksanaan dana desa khususnya tentang kualitas pembangunan di desa Pungkat yang ada saat ini. "Semoga ini menjadi perhatian serius pak Bupati melalui pihak terkait terhadap desa Pungkat," tutup Zacki. Sementara itu Sekdes Pungkat, Zakuan MT yang dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya menyebutkan jika terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa adalah sepenuhnya wewenang kepala desa. "Kita sudah sampaikan ke pak Kades tapi katanya nanti dulu," sebut Zakuan. Sementara itu, Pjs Kades Pungkat Baharudin mengatakan hal yang berbeda, dirinya menyebutkan belum menerima data terkait siapa saja peserta yang ikut mendaftar menjadi perangkat desa tersebut. "Masih kita proses, saya juga belum lihat berkasnya. Setahu saya baru satu orang yang mendaftar," sebut Baharudin melalui nomor kontaknya. (*)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Siap Siaga Padamkan Api, Kapolsek Kateman Apresiasi PT Pulau Sambu di Guntung
INDRAGIRI HILIR – Kapolsek Kateman Polres Indragiri Hilir KOMPOL BACHTIAR, S.H., M.H. memberika.
Kontingen KTNA Inhil Ikuti PENAS Petani Nelayan XVII di Gorontalo
Gorontalo – Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Indragiri H.
Kecamatan GAS Catat 131 Ekor Lembu dan 16 Ekor Kambing Kurban pada Idul Adha 1447 H
TELUK PINANG - Pelaksanaan ibadah kurban Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah di Kecamatan Gaung Anak.
Panen Padi Bersama Masyarakat, Polsek Sungai Batang Komitmen Dukung Pertanian Lokal
Indragiri Hilir,- Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Polsek Sungai Batang, Polres.
Pipa Gas Transgasindo Bocor di Inhil, Jalan Lintas Timur Sumatra Terancam Ditutup Total
Indragiri Hilir — Jalur distribusi pipa gas utama milik PT Transgasindo (PT Perusahaan G.
Buaya Super Jumbo Inhil Mati, Isi Perutnya Bikin Geleng-geleng: Pisau Hingga Karung Goni Ditemukan
TEMBILAHAN - Bangkai buaya besar dari Sungai Undan Kecamatan Reteh Ka.
TULIS KOMENTAR +INDEKS
iKlik Network







