PILIHAN
4 Saksi Didatangkan dari Inhil untuk Perkara Korupsi Tanggul Mekanik
![]() |
| Ilustrasi/Nt |
Masing-masing saksi tersebut diantaranya Untung, M. Rison , Koswari, dan Johan. Mereka dipanggil oleh Jaksa Penuntut Umum untuk memberi keterangan mengenai kasus tanggul mekanik yang lagi memanas di Inhil tersebut.
Seperti diketahui, pada tanggal 4 Maret 2011 Pemerintah Kabupaten Inhil melalui Disbun menyediakan anggaran pelaksanaan program Peningkatan Penerapan Teknologi dan Kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Teknologi Pertanian/Perkebunan Tepat Guna yang anggaran untuk pelaksaan program tersebut dialokasikan dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) APBD Kabupaten Inhil Tahun Anggaran 2011 dengan pagu anggaran sebesar Rp 4.632.270.500.
Dari dana tersebut terdapat anggaran sebesar Rp 1.676.000.000 untuk 9 paket pekerjaan berupa pembangunan tanggul dan normalisasi saluran sepanjang 47,5 Km.
Dari anggaran tersebut PT Tri Makmur mendapatkan proyer berupa 3 paket pekerjaan.
Pada kenyataan 3 paket tersebut tidak terealisasi sama sekali. Ketiga paket tersebut yakni normalisasi saluran parit beruang sepanjang 3 km dan parit pinang sepanjang 3 Km di Desa Simpang Gaung dengan nilai kontrak Rp 227.300.000, kemudian pembangunan tanggul mekanik di parit dusun teluk lama, kelurahan Taga Raja, sepanjang 3 Km dan desa Gebaran 3 Km, dengan nilai kontrak Rp. 208.800.000 dan selanjut Pembangunan tanggul di desa Sungai Danai sepanjang 4 Km dan desa Teluk Nibung 4 Km dengan nilai kontrak Rp. 279.500.000.
Dari 3 paket proyek tersebut direktur PT.Tri Makmur, Hari Sampurna telah mengajukan pencairan uang muka sebesar 30 persen dan telah dicairkan dengan jumlah keseluruhan Rp. 214.680.000.
Namun pada kenyataan setelah menerima dana tersebut pekerjaan tidak terealisasi sama sekali sampai tanggal 26 September 2011, sehingga pada tanggal 13 September 2011 setelah teguran kedua dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terdakwa masih tidak melakukan pekerjaannya.
Dengan hal itu maka PPK melakukan pemutusan surat perjanjian kontrak dengan PT. Tri Makmur.
Atas perbuatan terdakwa, Hari Sempurna yang merugikan keuangan Negara diancam dalam Pasal 2 dan pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke- KUHP. (*)
Source: gooriau.com
BERITA LAINNYA +INDEKS
Pipa Gas Transgasindo Bocor di Inhil, Jalan Lintas Timur Sumatra Terancam Ditutup Total
Indragiri Hilir — Jalur distribusi pipa gas utama milik PT Transgasindo (PT Perusahaan G.
Buaya Super Jumbo Inhil Mati, Isi Perutnya Bikin Geleng-geleng: Pisau Hingga Karung Goni Ditemukan
TEMBILAHAN - Bangkai buaya besar dari Sungai Undan Kecamatan Reteh Ka.
Mobil Terbakar di Tembilahan, Dua Orang Alami Luka Bakar Serius
Indragiri Hilir, Riau – Sebuah mobil Honda Mobilio dengan nomor polisi .
SPPG Minta Maaf, Pastikan Semua Korban Dugaan Keracunan MBG di Inhil Ditangani Hingga Sembuh
TEMBILAHAN – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kembang menyampaikan permo.
Wujud Implementasi BCM, BRI BO Gunungsitoli Gelar Sosialisasi dan Simulasi Pencegahan dan Penanganan Kebakaran
Gunungsitoli - Kegiatan Business Continuity Management (BCM) menjadi hal yang kr.
Warga Asahan Kini Semakin Mudah Bayar Tagihan PDAM Tirta Silaupiasa Dengan BRImo
Kisaran | PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus berinovasi memberikan pe.
TULIS KOMENTAR +INDEKS
iKlik Network








