PILIHAN
Syfrinal Hedi Sebut Stafnya di Dishutbun Inhll Terindikasi Korupsi
Dilansir goriau.com, pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim JPL Tobing, SH MH, ia juga mengatakan, akan mengembalikan uang negara sebesar Rp 2 M. Maka dari itu ia meminta kepada majelis hakim untuk memberikan hukuman yang seringan-ringannya. Karena dia mengaku sebagai kepala keluarga dan sudah pensiunan PNS di Tembilahan Kota, Kabupaten Indragiri Hilir.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Yustina, SH menuntut terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara. Terdakwa dikenakan pasal 3 junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.
''Selain tuntutan 8 tahun penjara terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 500.000.000 ( lima ratus juta rupiah), subsider 6 bulan kurungan penjara jika tidak dibayar, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 5,4 miliar, jika tidak dibayar ditambah hukuman 4 tahun penjara dari pidana pokok,'' ujar Yustina, SH Setelah membacakan pembelaan, sidang ditutup dan dilanjutkan pekan depan. (grc)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Siap Siaga Padamkan Api, Kapolsek Kateman Apresiasi PT Pulau Sambu di Guntung
INDRAGIRI HILIR – Kapolsek Kateman Polres Indragiri Hilir KOMPOL BACHTIAR, S.H., M.H. memberika.
Kontingen KTNA Inhil Ikuti PENAS Petani Nelayan XVII di Gorontalo
Gorontalo – Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Indragiri H.
Kecamatan GAS Catat 131 Ekor Lembu dan 16 Ekor Kambing Kurban pada Idul Adha 1447 H
TELUK PINANG - Pelaksanaan ibadah kurban Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah di Kecamatan Gaung Anak.
Panen Padi Bersama Masyarakat, Polsek Sungai Batang Komitmen Dukung Pertanian Lokal
Indragiri Hilir,- Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Polsek Sungai Batang, Polres.
Pipa Gas Transgasindo Bocor di Inhil, Jalan Lintas Timur Sumatra Terancam Ditutup Total
Indragiri Hilir — Jalur distribusi pipa gas utama milik PT Transgasindo (PT Perusahaan G.
Buaya Super Jumbo Inhil Mati, Isi Perutnya Bikin Geleng-geleng: Pisau Hingga Karung Goni Ditemukan
TEMBILAHAN - Bangkai buaya besar dari Sungai Undan Kecamatan Reteh Ka.
TULIS KOMENTAR +INDEKS
iKlik Network







