PILIHAN
Syfrinal Hedi Sebut Stafnya di Dishutbun Inhll Terindikasi Korupsi
Pekanbaru (Inhilklik) - Syafrinal Hedi menyebut stafnya yaitu staf administrasi dan staf teknis di Dinas Kehutanan dan Perkebunan Indragiri Hilir turut menerima uang hasil proyek yang telah terindikasi korupsi dan disidangkan di pengadilan Tipikor Pekanbaru. Pada persidangan hari ini, Selasa (01/10/2013) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru Syafrinal Hedi, SE MM juga menyebut dalam agenda pembelaannya bahwa ia mengakui kesalahan dan tidak akan mengulanginya lagi.
Dilansir goriau.com, pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim JPL Tobing, SH MH, ia juga mengatakan, akan mengembalikan uang negara sebesar Rp 2 M. Maka dari itu ia meminta kepada majelis hakim untuk memberikan hukuman yang seringan-ringannya. Karena dia mengaku sebagai kepala keluarga dan sudah pensiunan PNS di Tembilahan Kota, Kabupaten Indragiri Hilir.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Yustina, SH menuntut terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara. Terdakwa dikenakan pasal 3 junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.
''Selain tuntutan 8 tahun penjara terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 500.000.000 ( lima ratus juta rupiah), subsider 6 bulan kurungan penjara jika tidak dibayar, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 5,4 miliar, jika tidak dibayar ditambah hukuman 4 tahun penjara dari pidana pokok,'' ujar Yustina, SH Setelah membacakan pembelaan, sidang ditutup dan dilanjutkan pekan depan. (grc)
Dilansir goriau.com, pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim JPL Tobing, SH MH, ia juga mengatakan, akan mengembalikan uang negara sebesar Rp 2 M. Maka dari itu ia meminta kepada majelis hakim untuk memberikan hukuman yang seringan-ringannya. Karena dia mengaku sebagai kepala keluarga dan sudah pensiunan PNS di Tembilahan Kota, Kabupaten Indragiri Hilir.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Yustina, SH menuntut terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara. Terdakwa dikenakan pasal 3 junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.
''Selain tuntutan 8 tahun penjara terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 500.000.000 ( lima ratus juta rupiah), subsider 6 bulan kurungan penjara jika tidak dibayar, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 5,4 miliar, jika tidak dibayar ditambah hukuman 4 tahun penjara dari pidana pokok,'' ujar Yustina, SH Setelah membacakan pembelaan, sidang ditutup dan dilanjutkan pekan depan. (grc)
BERITA LAINNYA +INDEKS
17 Ruko di Riau Terbakar
INHILKLIK - Pasar Baru Ujung Batu yang ada di Kelurahan Ujung Batu, Kecamatan Ujung Batu, Kabupat.
Polri Catat 199 Kecelakaan Terjadi di Hari Pertama Lebaran 2024, 41 Orang Meninggal Dunia
INHILKLIK - Dalam Operasi Ketupat 2024, Polri mencatat sebanyak 199 kecelakaan terjadi hingga men.
Rumah Pj Gubri SF Hariyanto Dibobol Maling, Dua Pelaku Diringkus
INHILKLIK - Rumah milik Penjabat Gubernur Riau (Pj Gubri) SF Hariyanto di Jalan Kereta Api, Kecam.
Puncak Arus Mudik Terjadi di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai dan Tol Pekanbaru-Bangkinang
INHILKLIK - Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) mulai dipadati kendaraan yang akan mudik Lebaran 1445 .
Kemunculan Bibit Siklon Terdeteksi, BMKG Minta Pemudik Hati-hati dan Waspada
INHILKLIK - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mendeteksi kemunculan bibit sikl.
Kapolsek Teluk Mengkudu Peduli Korban Kebakaran di Desa Pekan Sialangbuah.
SERGAI, INHILKLIK.COM- Kapolsek teluk mengkudu AKP Sugiono, SH . MH memberikan b.
TULIS KOMENTAR +INDEKS