• Senin, 31 Agustus 2026
  • Pikiran Rakyat Icon iKlik Network
  • Home
  • Daerah
    • Samosir
    • Serdang Bedagai
    • Meranti
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Inhil
    • Inhu
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • More
    • Opini
    • Desa
    • Parlemen
    • Lingkungan
    • Sport
    • Advertorial
    • Edukasi
    • Kesehatan
    • Travelling
    • Autotekno
    • Video
    • Lifestyle
    • Gallery
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • Opini
  • Desa
  • Parlemen
  • Lingkungan
  • Sport
  • Advertorial
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Travelling
  • Autotekno
  • Video
  • Lifestyle
  • Gallery
  • Daerah
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Rokan Hulu
  • Kuansing
  • Pelalawan
  • Inhu
  • Inhil
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rokan Hilir
  • Meranti
  • Serdang Bedagai
  • Samosir
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Pemkab Sergai Dorong Pendidikan Karakter, Wabup Adlin Resmikan Pembangunan Musala Sekolah
Presiden Prabowo Pimpin Panen Raya Nasional, Gubernur Sumut dan Bupati Sergai Tegaskan Komitmen Swasembada Pangan
Sepeda Motor Scorpio Milik Warga Teluk Mengkudu Raib Digondol Maling
Diresmikan PJ Bupati Inhil, PT BEST Mulai Produksi Biomassa untuk PLTU Tembilahan
Cara Menjaga Organ Pernapasan Tetap Sehat dari Dinkes Inhil

  • Home
  • Peristiwa

Divonis 6 Tahun, Klewang Langsung Lemas

Redaksi

Selasa, 03 September 2013 19:46:00 WIB
Cetak
http://media.viva.co.id/thumbs2/2013/05/15/204948_klewang--panglima-besar-geng-motor-xtc-di-pekanbaru_663_382.pngPekanbaru (Inhilklik) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis 6 tahun bui terhadap Mardirjo alias Klewang (58), Selasa (3/9).

Pria yang disebut sebagai ketua besar Geng Motor Pekanbaru, tertunduk lemas mendegar vonis karena lebih tinggi dari tuntutan jaksa dengan 4 tahun penjara.

‘’Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-1 KUHP dan Pasal 169 ayat (1) KUHP tentang pengerusakan dan perkumpulan untuk melakukan kejahatan. Menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara pada terdakwa dipotong masa tahanan yang sudah dijalani,’’ ucap majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis, Reno Listowo SH.

Dalam pertimbangannya, Ketua Majelis hakim mengatakan Klewang sudah pernah tiga kali dipenjara, terakhir pada tahun 2011 dalam kasus penadahan. ‘’Usia terdakwa yang sudah kakek-kakek memberi pengaruh buruk pada anak muda, meracuni pikiran anak muda,’’ jelas Reno.

Klewang duduk di kursi pesakitan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan atas dugaan keterlibatan dalam aksi kekerasan. Terutama pengerusakan sejumlah warung internet (Warnet), yang dilakukannya bersama anggota geng motor XTC, Sinchan, JRC, Atiet Abang, HRC dan Black Baron.

Mendengar putusan sidang yang berjalan sekitar 30 menit itu, Klewang tampak tertunduk lemas. Wajahnya seolah memancarkan ketidakpercayaan bahwa ia dihukum seberat itu.

‘’Saya tidak tahu hukum. Tapi saya tidak terima. Ketua gengnya divonis 10 bulan. Kenapa saya seberat ini,’’ katanya kepada wartawan usai sidang.

Orang yang dimaksud Klewang sebagai ketua geng motor ini adalah Andika. Dalam sidang terpisah sebelumnya, Andika divonis 10 bulan penjara. Hal serupa juga diungkapkan oleh penasehat hukum Klewang, Asmanidar SH.

‘’Ini berlebihan dan sensasional. Tidak sesuai fakta persidangan. Sangat tidak adil terhadap terdakwa,’’ katanya.

Meski merasa keputusan itu berat, Asmanidar mengatakan pihaknya tetap menghargai putusan hakim. ‘’Saat ini kami masih pikir-pikir untuk mengambil langkah hukum selanjutnya. Kita akan rembukkan dengan pihak keluarga,’’ lanjutnya.

Pada sidang sebelumnya, Kamis (15/8) dengan agenda mendengarkan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Ayu Susanti dan Sukatmini menuntut Klewang dengan hukuman 4 tahun penjara.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan Klewang bersalah melanggar Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke 1 KUHP dan Pasal 169 ayat (1) KUHP.

Selain Klewang, terkait geng motor, ada 5 panglima geng motor yang juga telah disidangkan. Mereka adalah Wan Achmad Darobi alias Roby (22), warga Jalan Nangka dan Adi Alexmana (21) dalam satu berkas, serta Fitra Zakaria alias Fitra (19), Yadri Sefahmi (20), dan Alga Fahri (19) pada berkas lain.

Kelimanya, bersama gerombolan geng motor XTC pimpinan Klewang diduga turut serta dalam pengerusakan warnet online di Jalan Kelapa Sawit, Ahad (28/4) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

Penyerangan terhadap warnet itu sendiri dilakukan untuk balas dendam pada geng motor kelompok kota musuh XTC, yakni Ghost Night, Ghost Street, King Street, Aztec. XTC sendiri dikenal sebagai geng motor yang menguasai Stadion Utama Riau.

Sebelum menyerang warnet itu, rencana penyerangan terlebih dulu disusun sehari sebelumnya, Sabtu (27/4) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Warnet tersebut menjadi sasaran karena kelompok ini mendapatkan kabar bahwa geng motor lawannya sering berada di sana. Penyerangan dilakukan dengan bersenjatakan samurai, kayu, serta potongan besi.

Akibat aksi kriminal yang dilakukan ini, Wan Ahmad Darobi dikenai pasal 170 KUHP tentang pengerusakan bersama-sama dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara terdakwa lainnya dijerat pasal 169 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (riaupos)


[ Ikuti InhilKlik.com ]


InhilKlik.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Peristiwa

Siap Siaga Padamkan Api, Kapolsek Kateman Apresiasi PT Pulau Sambu di Guntung

Ahad, 28 Juni 2026 - 11:42:19 WIB

INDRAGIRI HILIR – Kapolsek Kateman Polres Indragiri Hilir KOMPOL BACHTIAR, S.H., M.H. memberika.

Peristiwa

Kontingen KTNA Inhil Ikuti PENAS Petani Nelayan XVII di Gorontalo

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:52:36 WIB

Gorontalo – Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Indragiri H.

Peristiwa

Kecamatan GAS Catat 131 Ekor Lembu dan 16 Ekor Kambing Kurban pada Idul Adha 1447 H

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:09:29 WIB

TELUK PINANG - Pelaksanaan ibadah kurban Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah di Kecamatan Gaung Anak.

Peristiwa

Panen Padi Bersama Masyarakat, Polsek Sungai Batang Komitmen Dukung Pertanian Lokal

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:05:41 WIB

Indragiri Hilir,- Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Polsek Sungai Batang, Polres.

Peristiwa

Pipa Gas Transgasindo Bocor di Inhil, Jalan Lintas Timur Sumatra Terancam Ditutup Total

Jumat, 02 Januari 2026 - 19:27:18 WIB

Indragiri Hilir — Jalur distribusi pipa gas utama milik PT Transgasindo (PT Perusahaan G.

Peristiwa

Buaya Super Jumbo Inhil Mati, Isi Perutnya Bikin Geleng-geleng: Pisau Hingga Karung Goni Ditemukan

Ahad, 23 November 2025 - 09:38:56 WIB

TEMBILAHAN - Bangkai buaya besar dari Sungai Undan Kecamatan Reteh Ka.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Inovasi Tanjung Simpang, Tranportasi Antar Jemput Anak Sekolah Gratis

10 Juni 2022
Bakso Bakar Hendra, Enak di Lidah Pas di Kantong
13 Agustus 2021
Jagung Manis Nek Asni, Lokasinya di M Boya
14 Juli 2021
Kue Pukis di Pasar Kayu Jati, Rp 500,- Per Biji
12 Juli 2021
ES Cincau Hijau Tembilahan Hulu Bikin Ngiler
09 Juli 2021
Terkini +INDEKS
PT GIN dan Kelompok Tani Ternak Satria Meranti Panen Perdana Ayam Kampung, Dorong Ekonomi Masyarakat Tanjung Simpang
30 Agustus 2026
Semarak MOKA 2026, STIKes Husada Gemilang Sambut Generasi Baru Sekaligus Peringati Dies Natalis ke-5 dan Maulid Nabi
29 Agustus 2026
PT GIN Bergerak Bersama Masyarakat Cegah Karhutla di Desa Binaan
26 Agustus 2026
Pemenang Program GERAK (Gerakkan Transfer Antar Rekening) di Agen BRILink
22 Agustus 2026
Asap di Kampar Dipastikan Merupakan Kiriman dari Wilayah Jambi
22 Agustus 2026
Ayun Bapukung: Warisan Budaya Suku Banjar di Indragiri Hilir yang Ternyata Bermanfaat Bagi Kualitas Tidur Bayi
21 Agustus 2026
Kantah Inhil Siap Dukung Transformasi Pelayanan Pertanahan, Pengukuran dan Balik Nama Makin Cepat
14 Agustus 2026
Ketua Komisi IV DPRD Inhil Fasilitasi Pertemuan Guru Besar FTUI, Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan Bayi Prematur
04 Agustus 2026
LBH Sri Rakyat Dorong Perlindungan Hukum bagi UMKM, Pelaku Usaha Berhak Dapat Pendampingan Hukum dari Negara
01 Agustus 2026
Peringati Hari Mangrove Sedunia, PT Guntung Idamannusa Tanam 5.000 Bibit Mangrove
26 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Semarak MOKA 2026, STIKes Husada Gemilang Sambut Generasi Baru Sekaligus Peringati Dies Natalis ke-5 dan Maulid Nabi
  • 2 PT GIN Bergerak Bersama Masyarakat Cegah Karhutla di Desa Binaan
  • 3 Pemenang Program GERAK (Gerakkan Transfer Antar Rekening) di Agen BRILink
  • 4 Asap di Kampar Dipastikan Merupakan Kiriman dari Wilayah Jambi
  • 5 Ayun Bapukung: Warisan Budaya Suku Banjar di Indragiri Hilir yang Ternyata Bermanfaat Bagi Kualitas Tidur Bayi
  • 6 Kantah Inhil Siap Dukung Transformasi Pelayanan Pertanahan, Pengukuran dan Balik Nama Makin Cepat
  • 7 Ketua Komisi IV DPRD Inhil Fasilitasi Pertemuan Guru Besar FTUI, Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan Bayi Prematur
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Inhilklik.com ©2013 - 2020 | All Right Reserved

A Group Member of Iklik Network