PILIHAN
Tercium Ada Keganjilan Pembatalan Kontrak Pembangunan Kantor KUA Tembilahan
INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Ketua Asosasi Kontraktor Umum Nasional (Askumnas) Provinsi Riau Sabar Jasman mengungkapkan adanya keganjilan keputusan pembatalan kontraktor pemenang tender pembangunan Kantor KUA Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dengan nilai pagu Rp1 miliar.
Menurutnya pihak kelompok kerja unit pelayanaan pengadaan (ULP) dari Kemenag Riau melakukan pembatalan sepihak.
"Untuk pembangunan Kantor KUA Tembilahan ada pemenang satu dan dua. Jadi saat dilakukan pemenuhan persyaratan ternyata pemenang satu tidak memenuhinya. Anehnya, pokja malah membatalkan pemenang satu dan dua," kata Sabar, Jumat (10/6/2016).
Harusnya jika pemenang satu tidak bisa memenuhi syarat yang dimintakan, maka pemenang tender kedua bisa ditunjuk. "Kenyatannya mereka malah mengirimkan surat yang justru tidak ada keterkaitannya dengan proses lelang. Saya lihat ada permainan di Pojka nya," paparnya.
Ditambahkan Sabar, dengan pembatalan sepihak tersebut, maka kontraktor pertama bisa memenjarakan pihak terkait. Artinya pembatalan sepihak bisa diusut oleh pihek kepolisian.
"Saya juga mengkritisi pokja yang sapai sekarang belum juga dilakukan pergantian. Harusnya dalam dua tahun harus ada pergantian untuk menjaga netralitas dan konsistensinya," ujar Sabar.(*)
Source: Tribunpekanbaru.com
Menurutnya pihak kelompok kerja unit pelayanaan pengadaan (ULP) dari Kemenag Riau melakukan pembatalan sepihak.
"Untuk pembangunan Kantor KUA Tembilahan ada pemenang satu dan dua. Jadi saat dilakukan pemenuhan persyaratan ternyata pemenang satu tidak memenuhinya. Anehnya, pokja malah membatalkan pemenang satu dan dua," kata Sabar, Jumat (10/6/2016).
Harusnya jika pemenang satu tidak bisa memenuhi syarat yang dimintakan, maka pemenang tender kedua bisa ditunjuk. "Kenyatannya mereka malah mengirimkan surat yang justru tidak ada keterkaitannya dengan proses lelang. Saya lihat ada permainan di Pojka nya," paparnya.
Ditambahkan Sabar, dengan pembatalan sepihak tersebut, maka kontraktor pertama bisa memenjarakan pihak terkait. Artinya pembatalan sepihak bisa diusut oleh pihek kepolisian.
"Saya juga mengkritisi pokja yang sapai sekarang belum juga dilakukan pergantian. Harusnya dalam dua tahun harus ada pergantian untuk menjaga netralitas dan konsistensinya," ujar Sabar.(*)
Source: Tribunpekanbaru.com
BERITA LAINNYA +INDEKS
Siap Siaga Padamkan Api, Kapolsek Kateman Apresiasi PT Pulau Sambu di Guntung
INDRAGIRI HILIR – Kapolsek Kateman Polres Indragiri Hilir KOMPOL BACHTIAR, S.H., M.H. memberika.
Kontingen KTNA Inhil Ikuti PENAS Petani Nelayan XVII di Gorontalo
Gorontalo – Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Indragiri H.
Kecamatan GAS Catat 131 Ekor Lembu dan 16 Ekor Kambing Kurban pada Idul Adha 1447 H
TELUK PINANG - Pelaksanaan ibadah kurban Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah di Kecamatan Gaung Anak.
Panen Padi Bersama Masyarakat, Polsek Sungai Batang Komitmen Dukung Pertanian Lokal
Indragiri Hilir,- Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Polsek Sungai Batang, Polres.
Pipa Gas Transgasindo Bocor di Inhil, Jalan Lintas Timur Sumatra Terancam Ditutup Total
Indragiri Hilir — Jalur distribusi pipa gas utama milik PT Transgasindo (PT Perusahaan G.
Buaya Super Jumbo Inhil Mati, Isi Perutnya Bikin Geleng-geleng: Pisau Hingga Karung Goni Ditemukan
TEMBILAHAN - Bangkai buaya besar dari Sungai Undan Kecamatan Reteh Ka.
TULIS KOMENTAR +INDEKS
iKlik Network








