PILIHAN
Ratusan Kardus Berisi Buah-buahan Impor Diselundupkan ke Inhil
penyelundupan buah ilegal. ©2016 merdeka.com/abdullah sani |
Kasubdit Gakkum Polair Polda Riau AKBP Bustari Arif mengatakan, penyelundupan ini ditengarai karena meningkatnya permintaan buah menjelang Ramadan.
"Kebiasaan menjelang Ramadan dan hari besar, memang ada tren kenaikan penyelundupan barang kebutuhan di perairan. Ini yang akan diawasi terus," ujar Arif di Mako Polair Polda Riau, Senin (30/5).
Arif menyebutkan, kapal pertama diamankan pada Jumat (28/5) lalu di perairan Indragiri Hilir. Saat itu, petugas mengamankan sebuah kapal mengangkut ratusan kardus ditutupi terpal.
Petugas menghentikan kapal dan melakukan pemeriksaan. Nakhoda kapal berinisial ED tidak dapat menunjukkan dokumen resmi kepada petugas.
"Dari kapal pertama ini, diamankan 270 kardus buah-buahan seperti apel dan jeruk. Pengakuan tersangka ED, buah-buahan ini diangkut dari Tanjung Balai Karimun menuju Tembilahan, Indragiri Hilir. Asal buah-buahan dari China, Singapura dan Malaysia," kata Arif.
Keesokannya harinya, Sabtu (27/5), petugas kembali mengamankan sebuah kapal lagi di perairan yang sama. Kapal dinahkodai AY ini memuat 168 kardus buah-buahan dari negara tersebut.
"Kedua kapal ini sudah dibawa ke Mako Polair Polda Riau, begitu juga dengan kedua tersangka," sebut Arif.
Saat ini, Subdit Gakkum Polda Riau masih menelusuri siapa pemilik barang ini dan siapa pula penerimanya di Kabupaten Indragiri Hilir.
Menurut Arif, kedua tersangka sewaktu membawa buah-buahan ini sudah ditunggu penerima di Tembilan, Indragiri Hilir. Hanya saja, penerima barang diduga menghilang begitu mengetahui barang pesanannya ditangkap.
Biasanya, buah-buahan ini setelah sampai ke Tembilahan akan dibawa ke sejumlah daerah untuk dijual, termasuk ke Pekanbaru.
Selanjutnya, Polda Riau akan berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Karantina terkait barang selundupan ini. Selanjutnya bakal dimusnahkan untuk menghindari penyelewengan barang bukti.
Sementara itu, kedua tersangka mengaku mendapat upah Rp 50 ribu dari setiap kardus yang dibawanya. Keduanya juga mengaku baru satu kali membawa barang ilegal tersebut.
"Baru satu kali ini membawanya. Dapat upah Rp 50 per kardus yang dibawa," kata kedua tersangka saat ditanyai polisi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang Undang Pelayaran dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun dan Undang Undang Karantina dengan ancaman 3 tahun penjara.(*)
sumber: merdeka.com
BERITA LAINNYA +INDEKS
Sebagian Wilayah Ini Bakal Diguyur Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang
INHILKLIK - Hujan dengan intensitas ringan hingga lebat yang dapat disertai petir dan angin kenca.
Diduga Depresi, Warga Siak Bakar Rumah Sendiri
INHILKLIK - Warga berinisial TE (43) nekat membakar rumahnya sendiri yang berada di Jalan Gajah T.
Siswi SMP Muhammadiyah Tembilahan Berhasil Raih Medali Perunggu Pada Olimpiade Bahasa Inggris Nusantara
INHILKLIK.COM - Salah seorang siswi SMP Muhammadiyah Tembilahan berhasil meraih medali perunggu d.
17 Ruko di Riau Terbakar
INHILKLIK - Pasar Baru Ujung Batu yang ada di Kelurahan Ujung Batu, Kecamatan Ujung Batu, Kabupat.
Polri Catat 199 Kecelakaan Terjadi di Hari Pertama Lebaran 2024, 41 Orang Meninggal Dunia
INHILKLIK - Dalam Operasi Ketupat 2024, Polri mencatat sebanyak 199 kecelakaan terjadi hingga men.
Rumah Pj Gubri SF Hariyanto Dibobol Maling, Dua Pelaku Diringkus
INHILKLIK - Rumah milik Penjabat Gubernur Riau (Pj Gubri) SF Hariyanto di Jalan Kereta Api, Kecam.
TULIS KOMENTAR +INDEKS