PILIHAN
Ratusan Kardus Berisi Buah-buahan Impor Diselundupkan ke Inhil
![]() |
| penyelundupan buah ilegal. ©2016 merdeka.com/abdullah sani |
Kasubdit Gakkum Polair Polda Riau AKBP Bustari Arif mengatakan, penyelundupan ini ditengarai karena meningkatnya permintaan buah menjelang Ramadan.
"Kebiasaan menjelang Ramadan dan hari besar, memang ada tren kenaikan penyelundupan barang kebutuhan di perairan. Ini yang akan diawasi terus," ujar Arif di Mako Polair Polda Riau, Senin (30/5).
Arif menyebutkan, kapal pertama diamankan pada Jumat (28/5) lalu di perairan Indragiri Hilir. Saat itu, petugas mengamankan sebuah kapal mengangkut ratusan kardus ditutupi terpal.
Petugas menghentikan kapal dan melakukan pemeriksaan. Nakhoda kapal berinisial ED tidak dapat menunjukkan dokumen resmi kepada petugas.
"Dari kapal pertama ini, diamankan 270 kardus buah-buahan seperti apel dan jeruk. Pengakuan tersangka ED, buah-buahan ini diangkut dari Tanjung Balai Karimun menuju Tembilahan, Indragiri Hilir. Asal buah-buahan dari China, Singapura dan Malaysia," kata Arif.
Keesokannya harinya, Sabtu (27/5), petugas kembali mengamankan sebuah kapal lagi di perairan yang sama. Kapal dinahkodai AY ini memuat 168 kardus buah-buahan dari negara tersebut.
"Kedua kapal ini sudah dibawa ke Mako Polair Polda Riau, begitu juga dengan kedua tersangka," sebut Arif.
Saat ini, Subdit Gakkum Polda Riau masih menelusuri siapa pemilik barang ini dan siapa pula penerimanya di Kabupaten Indragiri Hilir.
Menurut Arif, kedua tersangka sewaktu membawa buah-buahan ini sudah ditunggu penerima di Tembilan, Indragiri Hilir. Hanya saja, penerima barang diduga menghilang begitu mengetahui barang pesanannya ditangkap.
Biasanya, buah-buahan ini setelah sampai ke Tembilahan akan dibawa ke sejumlah daerah untuk dijual, termasuk ke Pekanbaru.
Selanjutnya, Polda Riau akan berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Karantina terkait barang selundupan ini. Selanjutnya bakal dimusnahkan untuk menghindari penyelewengan barang bukti.
Sementara itu, kedua tersangka mengaku mendapat upah Rp 50 ribu dari setiap kardus yang dibawanya. Keduanya juga mengaku baru satu kali membawa barang ilegal tersebut.
"Baru satu kali ini membawanya. Dapat upah Rp 50 per kardus yang dibawa," kata kedua tersangka saat ditanyai polisi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang Undang Pelayaran dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun dan Undang Undang Karantina dengan ancaman 3 tahun penjara.(*)
sumber: merdeka.com
BERITA LAINNYA +INDEKS
Siap Siaga Padamkan Api, Kapolsek Kateman Apresiasi PT Pulau Sambu di Guntung
INDRAGIRI HILIR – Kapolsek Kateman Polres Indragiri Hilir KOMPOL BACHTIAR, S.H., M.H. memberika.
Kontingen KTNA Inhil Ikuti PENAS Petani Nelayan XVII di Gorontalo
Gorontalo – Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Indragiri H.
Kecamatan GAS Catat 131 Ekor Lembu dan 16 Ekor Kambing Kurban pada Idul Adha 1447 H
TELUK PINANG - Pelaksanaan ibadah kurban Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah di Kecamatan Gaung Anak.
Panen Padi Bersama Masyarakat, Polsek Sungai Batang Komitmen Dukung Pertanian Lokal
Indragiri Hilir,- Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Polsek Sungai Batang, Polres.
Pipa Gas Transgasindo Bocor di Inhil, Jalan Lintas Timur Sumatra Terancam Ditutup Total
Indragiri Hilir — Jalur distribusi pipa gas utama milik PT Transgasindo (PT Perusahaan G.
Buaya Super Jumbo Inhil Mati, Isi Perutnya Bikin Geleng-geleng: Pisau Hingga Karung Goni Ditemukan
TEMBILAHAN - Bangkai buaya besar dari Sungai Undan Kecamatan Reteh Ka.
TULIS KOMENTAR +INDEKS
iKlik Network








