PILIHAN
DPRD Inhil Dukung Penuh RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menyatakan mendukung penuh perancangan Undang-Undang (UU) tentang penghapusan kekerasan seksual yang tengah dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Dukungan ini disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Inhil, Yusuf Said kepada harianriau.co saat dihubungi melalui telepon seluler, Rabu (25/5/2016).
"Tentunya kami sangat mendukung dengan upaya pemerintah untuk menghapuskan kekerasan seksual yang kerap terjadi akhir-akhir ini," ujarnya.
Dalam pembahasan rapat di Baleg DPR RI, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual akan terdiri dari 12 bab. Dalam materi RUU ini, kekerasan seksual didefinisikan sebagai setiap perbuatan yang menghina, menyerang, menggunakan tubuh dan seksualitas seseorang secara paksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Yusuf berkata, RUU tersebut, juga dapat dijadikan sebuah langkah antisipatif bagi terjadinya kekerasan seksual di Kabupaten Inhil.
Namun, menurutnya, Pemerintah Daerah dan DPRD Inhil tidak perlu untuk membuat aturan turunan dari RUU tersebut setelah dilakukannya pengesahan bersama oleh Pemerintah dan DPR RI.
"Sudah cukup lah dengan UU itu nanti. Artinya, kami tidak perlu menindaklanjuti UU tersebut dalam bentuk perancangan Perda (Peraturan Daerah). Terkecuali, regulasi itu berbentuk PP (Peraturan Pemerintah), Perpres (peraturan Presiden), dan sebagainya," terangnya.
Yusuf mengatakan, pemerintah daerah cukup fokus terhadap pelaksanaan Perda Pekat dan Tibum saja setelah disahkan nanti.
"Kenapa saya katakan begitu, karena dalam perda tersebut ada beberapa klausul (pasal, red) yang mengatur tentang miras. Yang mana, seperti yang kita ketahui bersama bahwa miras dapat berefek negatif dalam hal terjadinya kekerasan seksual," tutupnya. (Dedek Peratama/HRC)
Dukungan ini disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Inhil, Yusuf Said kepada harianriau.co saat dihubungi melalui telepon seluler, Rabu (25/5/2016).
"Tentunya kami sangat mendukung dengan upaya pemerintah untuk menghapuskan kekerasan seksual yang kerap terjadi akhir-akhir ini," ujarnya.
Dalam pembahasan rapat di Baleg DPR RI, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual akan terdiri dari 12 bab. Dalam materi RUU ini, kekerasan seksual didefinisikan sebagai setiap perbuatan yang menghina, menyerang, menggunakan tubuh dan seksualitas seseorang secara paksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Yusuf berkata, RUU tersebut, juga dapat dijadikan sebuah langkah antisipatif bagi terjadinya kekerasan seksual di Kabupaten Inhil.
Namun, menurutnya, Pemerintah Daerah dan DPRD Inhil tidak perlu untuk membuat aturan turunan dari RUU tersebut setelah dilakukannya pengesahan bersama oleh Pemerintah dan DPR RI.
"Sudah cukup lah dengan UU itu nanti. Artinya, kami tidak perlu menindaklanjuti UU tersebut dalam bentuk perancangan Perda (Peraturan Daerah). Terkecuali, regulasi itu berbentuk PP (Peraturan Pemerintah), Perpres (peraturan Presiden), dan sebagainya," terangnya.
Yusuf mengatakan, pemerintah daerah cukup fokus terhadap pelaksanaan Perda Pekat dan Tibum saja setelah disahkan nanti.
"Kenapa saya katakan begitu, karena dalam perda tersebut ada beberapa klausul (pasal, red) yang mengatur tentang miras. Yang mana, seperti yang kita ketahui bersama bahwa miras dapat berefek negatif dalam hal terjadinya kekerasan seksual," tutupnya. (Dedek Peratama/HRC)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Siap Siaga Padamkan Api, Kapolsek Kateman Apresiasi PT Pulau Sambu di Guntung
INDRAGIRI HILIR – Kapolsek Kateman Polres Indragiri Hilir KOMPOL BACHTIAR, S.H., M.H. memberika.
Kontingen KTNA Inhil Ikuti PENAS Petani Nelayan XVII di Gorontalo
Gorontalo – Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Indragiri H.
Kecamatan GAS Catat 131 Ekor Lembu dan 16 Ekor Kambing Kurban pada Idul Adha 1447 H
TELUK PINANG - Pelaksanaan ibadah kurban Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah di Kecamatan Gaung Anak.
Panen Padi Bersama Masyarakat, Polsek Sungai Batang Komitmen Dukung Pertanian Lokal
Indragiri Hilir,- Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Polsek Sungai Batang, Polres.
Pipa Gas Transgasindo Bocor di Inhil, Jalan Lintas Timur Sumatra Terancam Ditutup Total
Indragiri Hilir — Jalur distribusi pipa gas utama milik PT Transgasindo (PT Perusahaan G.
Buaya Super Jumbo Inhil Mati, Isi Perutnya Bikin Geleng-geleng: Pisau Hingga Karung Goni Ditemukan
TEMBILAHAN - Bangkai buaya besar dari Sungai Undan Kecamatan Reteh Ka.
TULIS KOMENTAR +INDEKS
iKlik Network








