PILIHAN
RPJMD Indragiri Hilir Perlu Dilakukan Perubahan, Ini Alasannya
INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - DPRD Indragiri Hilir (Inhil) menilai, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2013-2018 perlu dilakukan perubahan, khususnya pada sistematika dan target kinerja.
Pernyataan tersebut diungkapkan Juru Bicara (Jubir) Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Inhil, M Sabit saat membacakan laporan Pansus I terhadap LKPj Bupati tahun anggaran 2015 pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, belum lama ini.
Dikatakan, untuk urusan perencanaan pembangunan, prosentase penjabaran program RPJMD ke dalam Rencana Kerja Pembangunan Daeran (RKPD) belum memenuhi target capaian kinerja sebesar 100 persen.
"Ini karena masih ada program dan kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang tidak memiliki nomenklatur dan indikator kinerja dalam RPJMD," tutur Sabit.
Selain itu, masih banyaknya target kinerja SKPD pada RPJMD yang tidak terukur dan terdapat juga target yang tidak sesuai dengan kondisi daerah dan kemampuan keuangan daerah serta menselaraskan dengan Visi Misi Bupati.
"Makanya, RPJMD 2013-2018 pada tahun ketiga ini perlu dilakukan perubahan pada sitimatika dan target kinerja yang harus terukur, dengan mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah," imbuhnya. (kapurnews/ali)
Pernyataan tersebut diungkapkan Juru Bicara (Jubir) Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Inhil, M Sabit saat membacakan laporan Pansus I terhadap LKPj Bupati tahun anggaran 2015 pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, belum lama ini.
Dikatakan, untuk urusan perencanaan pembangunan, prosentase penjabaran program RPJMD ke dalam Rencana Kerja Pembangunan Daeran (RKPD) belum memenuhi target capaian kinerja sebesar 100 persen.
"Ini karena masih ada program dan kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang tidak memiliki nomenklatur dan indikator kinerja dalam RPJMD," tutur Sabit.
Selain itu, masih banyaknya target kinerja SKPD pada RPJMD yang tidak terukur dan terdapat juga target yang tidak sesuai dengan kondisi daerah dan kemampuan keuangan daerah serta menselaraskan dengan Visi Misi Bupati.
"Makanya, RPJMD 2013-2018 pada tahun ketiga ini perlu dilakukan perubahan pada sitimatika dan target kinerja yang harus terukur, dengan mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah," imbuhnya. (kapurnews/ali)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Siap Siaga Padamkan Api, Kapolsek Kateman Apresiasi PT Pulau Sambu di Guntung
INDRAGIRI HILIR – Kapolsek Kateman Polres Indragiri Hilir KOMPOL BACHTIAR, S.H., M.H. memberika.
Kontingen KTNA Inhil Ikuti PENAS Petani Nelayan XVII di Gorontalo
Gorontalo – Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Indragiri H.
Kecamatan GAS Catat 131 Ekor Lembu dan 16 Ekor Kambing Kurban pada Idul Adha 1447 H
TELUK PINANG - Pelaksanaan ibadah kurban Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah di Kecamatan Gaung Anak.
Panen Padi Bersama Masyarakat, Polsek Sungai Batang Komitmen Dukung Pertanian Lokal
Indragiri Hilir,- Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Polsek Sungai Batang, Polres.
Pipa Gas Transgasindo Bocor di Inhil, Jalan Lintas Timur Sumatra Terancam Ditutup Total
Indragiri Hilir — Jalur distribusi pipa gas utama milik PT Transgasindo (PT Perusahaan G.
Buaya Super Jumbo Inhil Mati, Isi Perutnya Bikin Geleng-geleng: Pisau Hingga Karung Goni Ditemukan
TEMBILAHAN - Bangkai buaya besar dari Sungai Undan Kecamatan Reteh Ka.
TULIS KOMENTAR +INDEKS
iKlik Network








