PILIHAN
Pemerintah Putuskan Hukuman Mati dan Kebiri Bagi Pelaku Pemerkosaan
![]() |
| Ilustrasi (google image) |
INHILKLIK.COM, JAKARTA -- Pemerintah sepakat menambah hukuman berat pada pelaku kejahatan seksual dengan hukuman mati dan kebiri. Sanksi itu akan diatur dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
"Payung hukumnya perppu. Kita sepakat untuk melakukan pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual," kata Menteri Koordinator PMK Puan Maharani di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (11/5/2016).
Puan menuturkan, empat hukuman tambahan tersebut antara lain hukuman mati dan sanksi kebiri. Hukuman mati diberikan kepada pelaku bila korban mendapat trauma dan menimbulkan kematian. Sementara sanksi kebiri diberikan khusus bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak yang sudah mendapat vonis pengadilan.
"Dikhususkan kepada para pedofil dimana prosesnya setelah masuk ke pengadilan setelah hasil dari penyelidikan dan penyidikan kepolisian dan pengadilanlah yang akan memberikan vonis," kata Puan.
Tambahan hukuman ketiga, yaitu penggunaan gelang berchip khusus, bagi pelaku setelah keluar dari penjara. Gelang itu nantinya menjadi alat pendeteksi keberadaan pelaku dan dikoordinir kepolisian.
"Yang pasti chip itu tidak mungkin lepas. Ini chip yang benar-benar melekat. Untuk teknisnya tanya ke Kapolri," katanya.
Terakhir, lanjut Puan, identitas para pelaku akan dipajang di ruang publik. Tujuannya, selain memberikan efek jera, juga akan membuat masyarakat lebih waspada.
"Dengan dipublikasikannya identitas pelaku akan membuat publik waspada dan menjadi benteng pertahanan di lingkungan tersebut," tegasnya.
Dorongan pemberian hukuman berat, termasuk hukuman kebiri, kembali mengemuka setelah pemerkosaan dan pembunuhan menimpa remaja 14 tahun asal Bengkulu. YY diperkosa 14 orang dan dibunuh kemudian dibuang ke jurang.
Kasus ini mendapat perhatian publik secara nasional maupun internasional. Banyak pihak meminta pelaku diberi hukuman maksimal. Sayangnya, tujuh pelaku masih di bawah umur. Mereka hanya divonis 10 tahun penjara.
Beberapa pihak menyesalkan rendahnya hukuman itu. Namun dari perspektif perjuangan perlindungan anak, hukuman itu di luar batas maksimal yang hanya tujuh tahun.
Hukuman kebiri menjadi salah satu opsi. Pemerintah diminta segera menerbitkan Perppu Kebiri agar memberi efek jera. Hingga saat ini, baik Perppu maupun UU soal kejahatan seksual belum terwujud. (*)
Source: lampost.co
BERITA LAINNYA +INDEKS
Siap Siaga Padamkan Api, Kapolsek Kateman Apresiasi PT Pulau Sambu di Guntung
INDRAGIRI HILIR – Kapolsek Kateman Polres Indragiri Hilir KOMPOL BACHTIAR, S.H., M.H. memberika.
Kontingen KTNA Inhil Ikuti PENAS Petani Nelayan XVII di Gorontalo
Gorontalo – Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Indragiri H.
Kecamatan GAS Catat 131 Ekor Lembu dan 16 Ekor Kambing Kurban pada Idul Adha 1447 H
TELUK PINANG - Pelaksanaan ibadah kurban Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah di Kecamatan Gaung Anak.
Panen Padi Bersama Masyarakat, Polsek Sungai Batang Komitmen Dukung Pertanian Lokal
Indragiri Hilir,- Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Polsek Sungai Batang, Polres.
Pipa Gas Transgasindo Bocor di Inhil, Jalan Lintas Timur Sumatra Terancam Ditutup Total
Indragiri Hilir — Jalur distribusi pipa gas utama milik PT Transgasindo (PT Perusahaan G.
Buaya Super Jumbo Inhil Mati, Isi Perutnya Bikin Geleng-geleng: Pisau Hingga Karung Goni Ditemukan
TEMBILAHAN - Bangkai buaya besar dari Sungai Undan Kecamatan Reteh Ka.
TULIS KOMENTAR +INDEKS
iKlik Network








