Puskesmas Sungai Salak Gencar Sosialisasikan Perbup Inhil Nomor 50 Tahun 2020
INHILKLIK.COM – Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir melaui Puskesmas Sungai Salak Bersama Koramil dan Polsek Tempuling gencar sosialisasikan Peraturan Bupati No 50 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
Kegiatan lintas sector tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus Corona (Covid-19) yang saat ini terus meningkat.
"Jadi, Bagi setiap orang yang melanggar ketentuan terhadap peraturan bupati No 50 Tahun 2020 tersebut akan dikenakan sanksi administratif," ucap Kepala Puskesmas Sungai Salak Saiful Ahwan, SKM
Lebih lanjut Saiful Ahwan, SKM mengatakan bahwa Sanksi Administrasi yang tercantum di Perbub No 50 Tahun 2020 adalah berupa teguran lisan, larangan untuk memasuki lokasi kegiatan masyaralat, Pelaksanaan kerja sosial di fasilitas umum pada lokasi pelanggaran atau denda sebesar Rp. 100.000 rupiah.
"Tentunya penerapan sanksi administrasi ini diharapkan bisa menimbulkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menggunakan masker bukan karena takut didenda”, tutupnya
Sebagai informasi, dalam peraturan bupati No 50 tahun 2020 ada beberapa kewajiban dalam melaksanakan dan menerapkan protokol kesehatan diantaranya :
1. Memakai masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya.
2. Mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan antiseptik berbasis alkohol (hand sanitizer).
3. Menjaga jarak paling dekat 1 (satu) meter dengan orang lain untuk menghindari terkena droplet dari orang lain yang bicara, batuk, atau bersin dan menghindari
kerumunun, keramaian, dan berdesakan (physical distancing).
4. Meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). (Gallery Dinkes Inhil)