• Kamis, 02 Juli 2026
  • Pikiran Rakyat Icon iKlik Network
  • Home
  • Daerah
    • Samosir
    • Serdang Bedagai
    • Meranti
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Inhil
    • Inhu
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • More
    • Opini
    • Desa
    • Parlemen
    • Lingkungan
    • Sport
    • Advertorial
    • Edukasi
    • Kesehatan
    • Travelling
    • Autotekno
    • Video
    • Lifestyle
    • Gallery
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • Opini
  • Desa
  • Parlemen
  • Lingkungan
  • Sport
  • Advertorial
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Travelling
  • Autotekno
  • Video
  • Lifestyle
  • Gallery
  • Daerah
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Rokan Hulu
  • Kuansing
  • Pelalawan
  • Inhu
  • Inhil
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rokan Hilir
  • Meranti
  • Serdang Bedagai
  • Samosir
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Pemkab Sergai Dorong Pendidikan Karakter, Wabup Adlin Resmikan Pembangunan Musala Sekolah
Presiden Prabowo Pimpin Panen Raya Nasional, Gubernur Sumut dan Bupati Sergai Tegaskan Komitmen Swasembada Pangan
Sepeda Motor Scorpio Milik Warga Teluk Mengkudu Raib Digondol Maling
Diresmikan PJ Bupati Inhil, PT BEST Mulai Produksi Biomassa untuk PLTU Tembilahan
Cara Menjaga Organ Pernapasan Tetap Sehat dari Dinkes Inhil

  • Home
  • Galeri Foto
Galeri Foto

Puskesmas Sungai Salak Gencar Sosialisasikan Perbup Inhil Nomor 50 Tahun 2020

Ahad, 04 Oktober 2020
Cetak

INHILKLIK.COM – Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir melaui Puskesmas Sungai Salak Bersama Koramil dan Polsek Tempuling gencar sosialisasikan Peraturan Bupati No 50 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

Kegiatan lintas sector tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus Corona (Covid-19) yang saat ini terus meningkat.

"Jadi, Bagi setiap orang yang melanggar ketentuan terhadap peraturan bupati No 50 Tahun 2020 tersebut akan dikenakan sanksi administratif," ucap Kepala Puskesmas Sungai Salak Saiful Ahwan, SKM

Lebih lanjut Saiful Ahwan, SKM mengatakan bahwa Sanksi Administrasi yang tercantum di Perbub No 50 Tahun 2020 adalah berupa teguran lisan, larangan untuk memasuki lokasi kegiatan masyaralat, Pelaksanaan kerja sosial di fasilitas umum pada lokasi pelanggaran atau denda sebesar Rp. 100.000 rupiah.

"Tentunya penerapan sanksi administrasi ini diharapkan bisa menimbulkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menggunakan masker bukan karena takut didenda”, tutupnya

Sebagai informasi, dalam peraturan bupati No 50 tahun 2020 ada beberapa kewajiban dalam melaksanakan dan menerapkan protokol kesehatan diantaranya :

1. Memakai masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya.

2. Mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan antiseptik berbasis alkohol (hand sanitizer).

3. Menjaga jarak paling dekat 1 (satu) meter dengan orang lain untuk menghindari terkena droplet dari orang lain yang bicara, batuk, atau bersin dan menghindari
kerumunun, keramaian, dan berdesakan (physical distancing).

4. Meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). (Gallery Dinkes Inhil)
 

Kegioatan screnning pengendara lalu lintas

Kegiatan penegakan disiplin dan hukum dari pelaksanaan Perbup Inhil no 50 tahun 2020

Penegakan disipilin dan hukum Perbup inhil no 50 tahgun 2020 di Pasar Sungai Salak

Kegiatan sosialisasi penegakan Perbup Inhil no 50 tahun 2020

Puskesmas Sungai Salak bersama lnstansi lintas sektor mengsosialisasikan Perbu Inhil no 50 tahun 2020


Terkini +INDEKS
Siap Siaga Padamkan Api, Kapolsek Kateman Apresiasi PT Pulau Sambu di Guntung
28 Juni 2026
PW-IWO Provinsi Riau dan PBH Peradi Pekanbaru Teken MoU, Perkuat Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat dan Wartawan
27 Juni 2026
Jelang Panen, Polsek Sabak Auh Pantau Tanaman Jagung Program Ketahanan Pangan Asta Cita
26 Juni 2026
Pimpinan BRI Tembilahan Sampaikan Ucapan Selamat Milad ke-61 Kabupaten Indragiri Hilir
25 Juni 2026
Kontingen KTNA Inhil Ikuti PENAS Petani Nelayan XVII di Gorontalo
20 Juni 2026
Polsek Sabak Auh Pantau Lahan Jagung Pipil Program Asta Cita, Pertumbuhan Masih Terpantau Baik
18 Juni 2026
Selain Boleh Offline, Sistem Penerimaan Murid Baru di Inhil kini Diperpanjang
17 Juni 2026
Aplikasi i-potret jadi Kendala Awal Anak-anak Inhil Masuk Sekolah
16 Juni 2026
RDP DPRD Hasilkan Rekomendasi Pembentukan BUMD Telekomunikasi di Inhil
16 Juni 2026
Om Bhabin Milenial Rutin Pantau Tanaman Jagung, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan
11 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Siap Siaga Padamkan Api, Kapolsek Kateman Apresiasi PT Pulau Sambu di Guntung
  • 2 PW-IWO Provinsi Riau dan PBH Peradi Pekanbaru Teken MoU, Perkuat Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat dan Wartawan
  • 3 Jelang Panen, Polsek Sabak Auh Pantau Tanaman Jagung Program Ketahanan Pangan Asta Cita
  • 4 Pimpinan BRI Tembilahan Sampaikan Ucapan Selamat Milad ke-61 Kabupaten Indragiri Hilir
  • 5 Kontingen KTNA Inhil Ikuti PENAS Petani Nelayan XVII di Gorontalo

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Inhilklik.com ©2013 - 2020 | All Right Reserved

A Group Member of Iklik Network