Heboh, Foto Syur Oknum Satpol PP Merangin Beredar di Medsos
INHILKLIK.COM, JAMBI - Insitusi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Merangin, Jambi, kembali tercoreng.
Setelah heboh diberitakan oknum Satpol PP Merangin melakukan pungli terhadap pedagang kaki lima (PKL), kali ini tercoreng dengan beredarnya foto syur oknum pegawai perempuan Satpol PP.
Foto syur oknum Satpol PP ini sempat beredar beberapa menit di akun Facebook Cinta Sumatera dan sempat membuat heboh natizen dan warganet.
Informasi yang di dapat foto tersebut adalah foto salah satu anggota Satpol PP Merangin Aktif yang bekerja sebagai ADC Sekretariat Satpol PP Merangin dan diduga anggota tersebut berinisial RM.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Merangin Akmal Zen,Saat di konfirmasi lewat ponsel pribadinya terkait beredarnya foto syur oknum anggotanya tersebut mengatakan pihak sudah mengetahuinya.
"Kalau masalah itu rahasia ndo, karena menyangkut pribadi mereka, dan saya tidak bisa berbuat banyak," katanya singkat, Minggu (11/2/2018). Sementara oknum Satpol PP yang bersangkutan belum bisa dikonfirmasi.
sumber: sindonews
Polisi Gerebek Bandar Narkoba Kampung Dalam
INHILKLIK - Sejumlah bandar narkoba di Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru melarik.
Acungkan Sajam di Jalanan, 3 Pemuda di Inhil Diringkus Aparat
INHILKLIK - Polsek Tembilahan Hulu, Polres Inhil mengamankan tiga pemuda yang dianggap meresahkan.
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 100 Kilogram Sabu
INHILKLIK - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggagalkan peredaran 107,07 kg sabu, 2.736 but.
Sebabkan Pesantren Terbakar dan 2 Meninggal, Santri di Siak Diamankan
INHILKLIK - Seorang santri nekat membakar pondok pesantren di Desa Dayun, Kabupaten Siak. Peristi.
Kejati Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI Riau
INHILKLIK - Tim Jaksa Penyelidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tel.
Terancam Denda 60 M, Pelaku Penyelewengan BBM Subsidi di Pekanbaru Diringkus Polisi
INHILKLIK - Polda Riau mengungkap tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsid.