Mucikari Ini Tawarkan ABG ke Polisi, Begini Akibatnya
INHILKLIK.COM, JAKARTA - Seorang muncikari bernisial PL alias Lagut alias Mak Cong, 25, asal Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara (Sumut) diringkus polisi. Pelaku yang berdomilisi di Jalan Pepaya Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, itu ditangkap di satu hotel Jalan HM Yamin, Kamis (19/4/2018) pukul 02.30 WIB.
“Ketika itu anggota kami mendapat informasi ada seorang pria berinisial PL alias Lagut alias Mak Cong, sering menyediakan perempuan yang nantinya digunakan jasa seksualnya kepada lelaki hidung belang,” ujar Kanit Pidum Reskrim Polrestabes Medan AKP Rafles Marpaung ketika dikonfirmasi, Minggu (22/4/2018).
“Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti, dimana anggota kami melakukan penyamaran sebagai lelaki hidung belang, dan langsung menghubungi tersangka lewat HP untuk memesan perempuan yang tarifnya Rp2 juta,” tambahnya.
Tersangka sambung Putu, menyanggupi permintaan anggota polisi yang menyamar. Selanjutnya petugas meminta tersangka mengantar perempuan yang dipesan ke satu kamar hotel lantai IV Jalan HM Yamin.
“Tak lama tersangka tiba bersama seorang perempuan pesanan berinisial ANP, lalu mengenalkannya kepada petugas yang menyamar. Setelah itu petugas mengeluarkan uang Rp 2 juta dari saku celananya, dan kemudian memberikan kesempatan ABG Rp 500 ribu kepada PL alias Lagut alias Mak Cong sebagai upah, serta Rp 1,5 juta kepada wanita pesanan,” terangnya dikutip harianriau.co dari laman pojoksatu.id.
Ditambahkan Putu, setelah transaksi uang, tersangka keluar dari hotel. Setibanya di depan hotel, petugas lainnya yang sudah menunggu langsung meringkus sang muncikari.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku perannya sebagai muncikari yang menjual wanita untuk digunakan jasa seksualnya kepada lelaki hidung belang.
“Saat digeledah, dari saku celana tersangka ditemukan uang Rp 500 ribu dan HP yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan lelaki hidung belang. Selanjutnya tersangka dibawa ke kamar tersebut dan menemukan petugas menyamar serta wanita pesanan.
“Selain itu petugas menyita uang Rp 1,5 juta, satu kotak alat kontrasepsi. Tersangka mucikari, wanita pesanan dan barang bukti lainnya kemudian diboyong ke Mako guna menjalani pemeriksaan intensif,” pungkasnya.
Tersangka, akan dijerat Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 296 KUHPidana.
Polisi Gerebek Bandar Narkoba Kampung Dalam
INHILKLIK - Sejumlah bandar narkoba di Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru melarik.
Acungkan Sajam di Jalanan, 3 Pemuda di Inhil Diringkus Aparat
INHILKLIK - Polsek Tembilahan Hulu, Polres Inhil mengamankan tiga pemuda yang dianggap meresahkan.
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 100 Kilogram Sabu
INHILKLIK - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggagalkan peredaran 107,07 kg sabu, 2.736 but.
Sebabkan Pesantren Terbakar dan 2 Meninggal, Santri di Siak Diamankan
INHILKLIK - Seorang santri nekat membakar pondok pesantren di Desa Dayun, Kabupaten Siak. Peristi.
Kejati Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI Riau
INHILKLIK - Tim Jaksa Penyelidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tel.
Terancam Denda 60 M, Pelaku Penyelewengan BBM Subsidi di Pekanbaru Diringkus Polisi
INHILKLIK - Polda Riau mengungkap tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsid.