Rampok Nyamar Petugas Listrik Ditangkap Usai Kuras ATM Korban
INHILKLIK.COM, SIAK - Bemodalkan senjata tajam jenis pisau, Hadi Suseno nekat merampok rumah seorang ibu rumah tangga, Netty Supriyanti di Perumahan Pondok Mutiara Blok 5, Jalan Pemuda, Kelurahan Tirta Siak, Kecamatan Payung Sekaki. Modusnya, mantan napi yang baru 6 bulan bebas dari penjara tersebut mengelabui korban dengan mengaku sebagai pegawai PLN atau tukang instalasi listrik.
Menurut Kapolsek Payung Sekaki, AKP Rachmad C Yusuf, dengan modus sebagai pegawai PLN gadungan itulah, tersangka berhasil masuk ke rumah korban. Begitu melihat kondisi rumah korban sepi, tersangka pun langsung menodongkan pisau itu ke korban sambil mengancam akan melukai jika korban melawan.
"Modusnya tersangka masuk ke rumah korban dengan mengaku sebagai tukang instalasi listrik atau pegawai PLN. Korban percaya begitu saja dan saat tersangka sudah masuk ke rumah korban, tersangka langsung mengancam korban sambil menodongkan pisau. Korban yang merasa terancam akhirnya tak berani melawan," ujarnya ketika memimpin ekspose tersangka dan barang bukti, Jumat (12/10/09).
Setelah berhasil 'melumpuhkan korban', tersangka pun dengan leluasa mengambil sejumlah barang berharga milik korban yang terdiri dari satu unit motor NMAX, sejumlah uang tunai, dua unit handphone serta satu kartu ATM BCA. Puas mengambil barang-barang milik korban, tersangka lalu melarikan diri. Aksi pencurian disertai kekerasan itu sendiri, sambung Kapolsek, dilakukan tersangka pada Jumat, (05/10/10) pukul 14.30 WIB lalu.
"Dari hasil penyelidikan kita usai menerima laporan korban, saat itu pula kita berhasil menemukan dan menangkap tersangka. Tersangka kita tangkap di rumah teman wanitanya di wilayah Payung Sekaki. Identitas tersangka kita dapatkan berkat CCTV di salah satu gerai ATM. Tersangka terekam CCTV saat sedang mengambil uang dari ATM BCA milik korban," sebutnya.
Rachmad menambahkan, aksi curas tersebut hanya dilakukan tersangka seorang diri. Sebelum tertangkap atas pidana curas, tersangka juga berstatus residivis dengan kasus penadah barang curian di wilayah Kecamatan Sukajadi dengan vonis 1 tahun penjara. Tersangka sendiri baru menghirup udara segar selama 6 bulan sebelum akhirnya kembali menghuni jeruji besi.
"Tersangka ini residivis penadah. Baru 6 bulan keluar penjara. Pengakuannya (merampok) karena butuh biaya untuk kehidupan sehari-hari. Atas perbuatannya, tersangka kita jerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," tutupnya dikutip dari laman riauterkini.com.
Polisi Gerebek Bandar Narkoba Kampung Dalam
INHILKLIK - Sejumlah bandar narkoba di Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru melarik.
Acungkan Sajam di Jalanan, 3 Pemuda di Inhil Diringkus Aparat
INHILKLIK - Polsek Tembilahan Hulu, Polres Inhil mengamankan tiga pemuda yang dianggap meresahkan.
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 100 Kilogram Sabu
INHILKLIK - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggagalkan peredaran 107,07 kg sabu, 2.736 but.
Sebabkan Pesantren Terbakar dan 2 Meninggal, Santri di Siak Diamankan
INHILKLIK - Seorang santri nekat membakar pondok pesantren di Desa Dayun, Kabupaten Siak. Peristi.
Kejati Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI Riau
INHILKLIK - Tim Jaksa Penyelidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tel.
Terancam Denda 60 M, Pelaku Penyelewengan BBM Subsidi di Pekanbaru Diringkus Polisi
INHILKLIK - Polda Riau mengungkap tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsid.