Para Pelaku Match-Fixing Akan Dijerat Pasal Ini
INHILKLIK.COM, JAKARTA – Satgas Antimafia Bola terus menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan pengaturan skor atau match-fixing.
Satgas sendiri kembali menetapkan 11 tersangka baru atas kasus skandal match-fixing tersebut pasca pemeriksaan intensif Vigit Waluyo di Mapolda Jatim, beberapa waktu lalu.
Dari belasan tersangka, Wakil Ketua Satgas Antimafia Bola, Brigjen Pol Khrisna Murti menyebut beberapa di antaranya dalam proses pengembangan.
Para tersangka itu, sebut dia berasal dari skandal pengaturan skor di Liga 3, Liga 2 hingga Liga 1 di pentas kompetisi tanah ait.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan keterangan terhadap puluhan saksi menerima beberapa laporan polisi dan sudah meningkatkan kurang lebih 11 tersangka,” ungkap Khrisna dikutip inhilklik.com dari laman Beritajatim.
Khrisna menyebutkan, para pelaku akan dijerat dengan pendekatan tiga konstruksi hukum, yakni pasal penyuapan, penipuan hingga tindak pidana pencucian uang.
Pihaknya pun meminta para pihak yang telah ditetapkan tersangka untuk kooperatif. “Tersangka ada 11, beberapa dalam proses penangkapan. Kalau baik-baik dia datang kalau nggak baik ya ditangkap gitu aja,” tandansya.
Polisi Gerebek Bandar Narkoba Kampung Dalam
INHILKLIK - Sejumlah bandar narkoba di Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru melarik.
Acungkan Sajam di Jalanan, 3 Pemuda di Inhil Diringkus Aparat
INHILKLIK - Polsek Tembilahan Hulu, Polres Inhil mengamankan tiga pemuda yang dianggap meresahkan.
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 100 Kilogram Sabu
INHILKLIK - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggagalkan peredaran 107,07 kg sabu, 2.736 but.
Sebabkan Pesantren Terbakar dan 2 Meninggal, Santri di Siak Diamankan
INHILKLIK - Seorang santri nekat membakar pondok pesantren di Desa Dayun, Kabupaten Siak. Peristi.
Kejati Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI Riau
INHILKLIK - Tim Jaksa Penyelidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tel.
Terancam Denda 60 M, Pelaku Penyelewengan BBM Subsidi di Pekanbaru Diringkus Polisi
INHILKLIK - Polda Riau mengungkap tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsid.