Sakit Hati Diputusin, Pria Ini Sebar Video Bugil Sang Mantan
INHILKLIK.COM, JAKARTA - Seorang pria inisial AU (31), diamankan polisi karena nekat menyebarkan video bugil milik mantan pacarnya di akun media sosial Facebook.
Dikutip dari laman rakyatku.com, pelaku diamankan saat asyik duduk di kawasan tempat tinggalnya di Desa Juli Cot Mesjid, Kecamatan Juli, Bireun, Aceh.
"Korban, YA (32), warga Pidie, awalnya melaporkan ke pihak kepolisian. Dia melaporkan atas tindakan mantan pacarnya yang menyebarkan video bugil di akun Facebook. Kita dapatkan laporan dan kemudian langsung melakukan penangkapan," kata Kasat Reskrim Polres Bireun, Iptu Eko Rendi Oktama, Selasa (18/6/2019).
Eko menuturkan korban awalnya menerima pesan WhatsApp dari pelaku berupa tangkapan layar video vulgar miliknya.
Dari screenshot tersebut, kata Eko, korban mengetahui bahwa pelaku telah menyebarluaskan video vulgar melalui akun Facebook.
"Dari keterangan tersangka, dia nekat menyebarluaskan video bugil mantan pacarnya itu melalui akun Facebook karena tersulut sakit hati akibat diputusin," bebernya dikutip Detikcom.
Menurut cerita, pada 2017. Tersangka pernah meminta korban untuk membuka pakaian korban melalui aplikasi video call WhatsApp. Namun ternyata pelaku merekam dengan aplikasi rekaman yang dimilikinya.
Polisi Gerebek Bandar Narkoba Kampung Dalam
INHILKLIK - Sejumlah bandar narkoba di Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru melarik.
Acungkan Sajam di Jalanan, 3 Pemuda di Inhil Diringkus Aparat
INHILKLIK - Polsek Tembilahan Hulu, Polres Inhil mengamankan tiga pemuda yang dianggap meresahkan.
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 100 Kilogram Sabu
INHILKLIK - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggagalkan peredaran 107,07 kg sabu, 2.736 but.
Sebabkan Pesantren Terbakar dan 2 Meninggal, Santri di Siak Diamankan
INHILKLIK - Seorang santri nekat membakar pondok pesantren di Desa Dayun, Kabupaten Siak. Peristi.
Kejati Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI Riau
INHILKLIK - Tim Jaksa Penyelidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tel.
Terancam Denda 60 M, Pelaku Penyelewengan BBM Subsidi di Pekanbaru Diringkus Polisi
INHILKLIK - Polda Riau mengungkap tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsid.