PILIHAN
Hari Ini Anas Jalani Sidang Dakwaan Perdana di Tipikor
INHILKLIK.COM, Jakarta - Hari ini, Jumat (30/5) bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Anas mengenakan kemeja putih panjang, dan celana bahan hitam. Sidang dakwaan dimulai sekitar Pukul 09.30. Sidang Anas dipimpin hakim ketua Haswandi di Pengadilan Tipikor.
Tampak hadir belasan Ormas Perhimpunan Pergerakan Indonesia, dan anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Gede Pasek Suardika, dan loyalis Anas.
Dalam persidangan dakwaan mantan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu didampingi 17 kuasa hukumnya. Jakasa Penuntut Umum (JPU) Yudi Krisnadi dalam dakwaannya Anas menerima Toyota Harrier, Toyota Alfard, dan uang dari proyek penanganan Hambalang dan proyek lain, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam dakwaan tersebut, bekas Bendahara Umum M. Nazaruddin membagi-bagikan uang kepada para ketua DPC Partai Demokrat untuk memenangkan Anas sebagai Ketua Umum.
Anas didakwa menerima uang sebesar Rp 120 miliar dan USD 5 juta. Uang tersebut diterima dari beberapa proyek, antara lain Hambalang dan proyek di rumah sakit. | jaringanews
Anas mengenakan kemeja putih panjang, dan celana bahan hitam. Sidang dakwaan dimulai sekitar Pukul 09.30. Sidang Anas dipimpin hakim ketua Haswandi di Pengadilan Tipikor.
Tampak hadir belasan Ormas Perhimpunan Pergerakan Indonesia, dan anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Gede Pasek Suardika, dan loyalis Anas.
Dalam persidangan dakwaan mantan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu didampingi 17 kuasa hukumnya. Jakasa Penuntut Umum (JPU) Yudi Krisnadi dalam dakwaannya Anas menerima Toyota Harrier, Toyota Alfard, dan uang dari proyek penanganan Hambalang dan proyek lain, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam dakwaan tersebut, bekas Bendahara Umum M. Nazaruddin membagi-bagikan uang kepada para ketua DPC Partai Demokrat untuk memenangkan Anas sebagai Ketua Umum.
Anas didakwa menerima uang sebesar Rp 120 miliar dan USD 5 juta. Uang tersebut diterima dari beberapa proyek, antara lain Hambalang dan proyek di rumah sakit. | jaringanews
BERITA LAINNYA +INDEKS
Polisi Buru Mobil Ugal-ugalan di Jalan Sudirman
INHILKLIK - Terekam video yang memperlihatkan sebuah mobil Toyota Rush melaju dengan kecepatan ti.
Warga Kampar Resah, Gajah Liar Rusak Kebun dan Masuk Perkampungan
INHILKLIK - Warga Desa Koto Tibun, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar resah. Sebab, sudah dua pek.
Menteri PANRB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Juni
INHILKLIK - Pemerintah segera memulai tahapan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN), baik un.
Rela Terabas Lumpur, Secarik Kisah Polri Wujudkan Pemilu Damai 2024 di Pinggiran Kota Seribu Parit
INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Polsek Tembilahan Hulu merupakan salah satu dari 20 .
Diduga Dibuang, Bayi Perempuan di Bagansiapiapi Ditemukan Warga di Pekarangan Rumah
INHILKLIK - Seorang bayi perempuan yang baru saja lahir dan masih lengkap dengan ari-arinya terbu.
Geger! Warga Temukan Mayat Pria Tanpa Identitas di Pinggir Jalan Yos Sudarso Pekanbaru
INHILKLIK - Sesosok mayat pria tanpa identitas ditemukan di pinggir Jalan Yos Sudarso, Km 17, Kel.
TULIS KOMENTAR +INDEKS