Kanal

Dua Pemuda di Inhil Gigit dan Tikam Korbannya, Setelah Sebelumnya Berdamai

INHILKLIK.COM, INHIL - Tim Opsnal Polsek Enok mengamankan dua pemuda desa Tanah Merah berinisial Am (25) dan Agus (20) pelaku pengeroyokan terhadap korban Acok (27) hingga menderita luka gigitan dan tikaman, Jumat (10/02/2017) sekira pukul 14.00 WIB.

Dari data yang dihimpun riaueditor.com, aksi pengeroyokan terjadi di Jalan Bunga, Desa Rantau Panjang Kecamatan Enok, Inhil yang menyebabkan korban Acok (27) menderita luka gigitan pada telinga sebelah kiri dan luka tikaman pada pinggang sebelah kanan.

Kapolres Inhil, AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kapolsek Enok mengatakan, kronologis kejadian bermula saat kedua pelaku mendatangi korban untuk menyelesaikan perselisihan paham antara pelaku dan korban saat mereka bekerja membuat gula merah, dimana lokasi kebun tempat mereka berkerja berdekatan.

"Karena saat itu di rumah ada orang tua korban, pelaku mengajak korban keluar rumah. Korban yang tidak punya prasangka apa-apa menuruti kehendak pelaku. Namun ternyata, keduanya mempunyai niat lain. Sesampai di TKP, kedua pelaku langsung mengeroyok korban. Agus memukul dan menggigit telinga korban, sedangkan Amir menikamkan badiknya ke pinggang korban," katanya.

Melihat perkelahian yang tidak seimbang tersebut, masyarakat yang ada di TKP langsung melerai, dan membawa korban ke Puskesmas Enok untuk perawatan lukanya, sedang kedua pelaku berlalu meninggalkan TKP," ungkapnya.

Kapolsek Enok, AKP Peris Siregar yang mendapatkan informasi langsung memimpin Tim Opsnal Polsek Enok untuk menangkap pelaku. "Sekira pukul 14.00, kedua pelaku berhasil diamankan di Parit Managa Desa Rantau Panjang tempat mereka bekerja, tanpa perlawanan.

"Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Enok, untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kedua pelaku diancam dengan pasal 170 KUHP dengan pidana penjara maksimal 7 tahun," pungkasnya. (REC)

Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER