Kanal

Operasi Pasar, Bea Cukai Tembilahan Amankan 89.360 Batang Rokok Ilegal

INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Petugas Bea dan Cukai Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau mengamankan sebanyak 89.360 batang rokok ilegal berikut enam kotak tembakau iris dan 24 kaleng bir merk ABC saat pelaksanaan operasi pasar (OP) cukai dan operasi penindakan, Minggu 12 Februari 2017.

"Semua barang yang disita didapat dari pasar-pasar di wilayah Kota Tembilahan hingga pasar Sungai Salak, Kecamatan Tempuling. Barang-barang yang diamankan tidak dilekati pita cukai bahkan terdapat lekatan pita cukai diduga palsu," kata Kepala Bea Cukai Tembilahan Sulaiman melalui Humas Matoyo di Tembilahan, Senin (13/2/2017).

Martoyo mengatakan, operasi pasar ini dilakukan guna memaksimalkan pengawasan Barang Kena Cukai (BKC) serta menekan jumlah peredaran BKC ilegal di wilayah Bea Cukai Tembilahan. Ia menjelaskan, saat ini, target penerimaan negara dari sektor cukai kian meningkat. Dengan adanya kenaikan ini pula Bea Cukai perlu memaksimalkan berbagai upaya agar target penerimaan yang dibebankan dapat terealisasi.

"Salah satu usaha yang perlu dilakukan adalah menjamin tidak terjadinya kebocoran penerimaan cukai yang diakibatkan oleh beredarnya rokok-rokok dan barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai," ujarnya.

Lebih lanjut Martoyo mengatakan, Operasi Pasar Cukai di awal tahun ini dilaksanakan di Kabupaten Inhil, yang merupakan salah satu dari tiga Kabupaten di Provinsi Riau yang menjadi daerah pengawasan Kantor BC Tembilahan selain Kabupaten Kuantan Singingi dan Kabupaten Indragiri Hulu.

Dalam operasi tersebut, tim yang terdiri dari Unit Penindakan dan Penyidikan serta Unit Kepatuhan Internal Bea Cukai Tembilahan juga turun ke daerah pemasaran dan pengecer yang tersebar di Kabupaten Inhil. "Dalam operasi yang dilaksanakan, tim mendatangi pasar, toko, dan warung penjual rokok yang tersebar di Kabupaten Inhil," ujar Martoyo.

Ia memaparkan, terhadap tempat yang didatangi, tim operasi pasar melakukan pemeriksaan terhadap ketersediaan rokok yang dijual, melakukan sosialisasi rokok legal dan ilegal kepada penjual serta melakukan penindakan terhadap ketersediaan rokok ilegal yang ditemui. "Sebagai bagian dari kegiatan sosialisasi juga diberikan imbauan kepada para pedagang untuk memberantas peredaran rokok dan barang ilegal," tuturnya. (okz)

Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER