INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Unit Opsnal Polsek Kempas berhasil menggagalkan upaya 2 pria asal Sumatera Utara (Sumut) yang akan melakukan transaksi narkotika, Minggu (12/3/2017) sekira pukul 17.30 WIB.
Kedua pelaku ditangkap di tempat berbeda yaitu di Jalan Pelabuhan Samudra II Kilometer 8 Kelurahan Harapan Tani Kec. Kempas Kab. Inhil dan di Desa Sungai Ara Kec. Kempas Kab. Inhil
Pelaku berinisial RHL (32 tahun) dan MIA (43 tahun) keduanya berprofesi sebagai sales dan beralamat Jalan Ketandean Lingkungan V Kelurahan Bandar Sakti Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi Sumut.
Dari tangan RHL disita barang bukti 1 (satu) buah tas jinjing warna hitam merah yang berisi 10 Bal Narkotika Jenis Ganja siap edar. Jumlahnya di perkirakan sebanyak 10 kg dan 2 bungkusan kertas koran berisi daun ganja.
Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK, melalui Kapolsek Kempas AKP Risnan Aldino, SIK menceritakan, berkat informasi dari masyarakat, pelaku yang diduga membawa ganja akan melewati jalan Pelabuhan Samudra II Kelurahan Harapan Tani dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Supra.
Setelah ditunggu, sekitar pukul 17.30 WIB, didapati ada 2 (dua) orang lelaki mengendarai sepeda motor dimaksud melewati jalan Pelabuhan Samudra.
Tanpa membuang waktu, Unit Opsnal Polsek Kempas berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di Desa Sei. Ara Kec Kempas.
"Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polsek Kempas guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, " ujar Kapolsek Kempas AKP Risnan Aldino, (roc)
10 Kg Ganja Siap Edar Di Inhil Berhasil Diamankan
Ikuti Terus InhilKlik