Kanal

Bawa Satu Paket Sabu, Tukang Ojek Di Tangkap Polisi

INHILKLIK.COM, INHIL - Kepolisian Sektor Pulau Burung, Resort Inhil, mengamankan seorang tukang ojek bernama Yono (42) di dermaga Pelabuhan PT RSUP CWP II Pulau Burung KM 00 Desa Pulau Burung, Kecamatang Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, Senin (13/3/2017) sore, sekitar pukul 16.30 wib.

Dari tangan warga Jalan Kilo 1,5 Desa Pulau Burung itu diamankan barang bukti 1 paket sabu seberat kurang lebih 2 gram di dalam bungkus rokok Sampoerna Mild yang disimpan didalam sarung HP merek Samsung milik pelaku, 2 pirek kaca, 1 jarum suntik, 1 handphone Xiomi Redmi 3 warna coklat, 1 palstik pembungkus sabu dan 2 mancis serta uang Rp 107.000.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo Sik MM mengatakan, penangkapan berawal saat Kapolsek Pulau Burung Iptu Junaidi bersama 4 personilnya yang sedang berada di dermaga PT RSUP hendak menuju ke Teluk Belengkong guna urusan kedinasan.

Tak lama berselang, datang sebuah speed boat dari Sungai Guntung dan bersandar di dermaga. Dua orang penumpang, salah satu diantaranya pelaku kemudian turun dan naik ke pelabuhan sambil langsung menuju ke sepeda motor milik tersangka yang diparkir di dekat Pos Security.

Curiga dengan gelagat pelaku, Kapolsek lalu memanggil pelaku dan mengamankannya ke Pos Security. "Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 paket sabu seberat 2 gram dan barang bukti lainnya terkait narkoba," kata Guntur, Selasa (14/3/2017).

Tersangka pun langsung digelandang ke Mapolsek Pulau Burung guna proses hukum lebih lanjut. "Polsek Pulau Burung masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka, untuk mengetahui dari mana tersangka mendapatan barang haram tersebut," tukas Guntur. (rec)

Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER