Kanal

Terlibat Korupsi, Mantan Pimpinan BNI Rengat Di Tahan Kejari INHU

INHILKLIK.COM, RENGAT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) menahan mantan pimpinan Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Rengat, Kabupaten Inhu berinisial Ya (58).

Ya ditahan pada Selasa (14/3/2017) berdasarkan penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan selama beberapa hari lalu.

Menurut Kasi Pidsus Kejari Inhu, Agus Sukandar berdasarkan hasil pemeriksaan Ya terlibat dalam dugaan kasus korupsi sebesar Rp 3,5 miliar.

Menurut Agus, modus yang dilakukan oleh Ya adalah dengan cara memberikan pinjaman kepada KUD Rahayu Makmur di Desa Bukit Lapai, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Inhu.

"Kuat dugaan untuk memuluskan pinjaman tidak dilakukan sendiri," ujar Agus dihadapan awak media, Selasa (14/3/2017).

Kasus yang sama yakni melihatkan pihak BRI Unit Batang Cenaku, juga sempat diproses dan sudah mendapat hukuman tetap. Hanya saja hingga kini Ketua KUD Rahayu Mahmur, Sunardi masih berstatus DPO. (tnc)

Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER