Kanal

Terkait Paket Kiriman Meledak di Tanjung Beringin, Polres Sergai Berhasil Tangkap Tiga Pelaku

INHILKLIK.COM, SERGAI - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polisi Resort Serdang Bedagai, berhasil menangkap 3 pelaku kasus peledakan Bom rakitan yang sempat menghebohkan warga Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, Prov Sumatera Utara beberapa bulan yang lalu.

Ceritanya, Korban Sarifuddin Sihombing alias Udin Kemek (38)warga Dusun I pajak ikan, Desa Tebing Tinggi, kec.tanjung beringin,Sergai. Kejadian berawal pada hari senin (6/3) sekitar pukul 15:00wib, ketika korban hendak menuju warung mie milik warga,ditengah perjalanan berpapasan dengan tukang ojek bernama Hamdani Nasution dan memanggil korban sambil menyerahkan 1(satu) bungkus plastik. Kemudian korban menanyakan isi bungkusan tersebut. Namun Hamdani menjelaskan bahwa bungkusan plastik tersebut berasal dari Taufik dan tidak diketahui apa isi paket tersebut.

Kemudian Sarifuddin S.Alias Kemek membawa paket tersebut kedalam warung mie milik mulyadi dan meminjam pisau kater milik mulyadi dan ketika dibuka paket tersebut terlihat lakban, kemudian kabel warna merah, karena curiga Sarifuddin S. alias kemek menuntup kembali paket tersebut namun tiba tiba meledak dan mengenai Sarifuddin alias kemek dan korban mengalami luka ringan pada tangan.

Saat Press Release, Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Eko Supriahanto SH.SiK.MH didampingi Kasat Reskrim AKP Muhamad Agustiawan Sik mengatakan, ketiga tersangka diburu pasca ledakan bingkisan berisi bom yang melukai Saripudin Sihombing.

Setelah melakukan olah TKP, polisi mengumpulkan saksi-saksi dan melacak keberadaan para pelaku dan menangkap ketiganya di tempat pesembunyian lokasi berbeda sedangkan dari tiga pelaku (pelaku utama) ditangkap di Provinsi Riau.

Dijelaskan Kapolres Eko, M Taufik adalah otak pelaku perakitan bom, sedangkan keduanya membantu menyediakan tempat dan mengumpulkan bahan bahan yang digunakan meracik bom.

"Motifnya adalah dendam, sedangkan merek bom belajar dari internet dan baru pertama kali dilakukan oleh tersangka," kata Eko.

Selain ketiga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya periuk, kompor gas dan tabung gas tiga kilo gram," katanya.

Kini ketiga tersangka kini dijebloskan ke sel tahanan Polres Serdang Bedagai dan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

YUSNAR

Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER