Kanal

Dua Kapal Pukat Trawls Ditangkap

INHILKLIK.COM, SERGAI - Setelah menerima informasi dari masyarakat tentang maraknya penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing), atau pukat trawls asal Belawan yang beroperasi di perairan Bedagai, maka Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto, SH, Sik, MH  menghubungi Kasat Polair Akp Edi Plantino untuk segera mempersiapkan sarana dan prasarana pelaksanaan patroli, Minggu (19/3) sekira pukul 05.00 Wib.

Selanjutnya pada pukul 06.30 Wib, Kapolres beserta Kasat Intelkam, Kasat Reskrim, dan Kasat Polair beserta 8 (delapan) orang anggota Satpolair berangkat dengan menggunakan kapal Kp II 2029 guna melaksanakan patroli untuk merespon informasi masyarakat  nelayan.

Sejurus kemudian pada pukul 09.00 Wib pada koordinat posisi 03 40 343 N, 099 24 055 E petugas kembali melakukan penangkapan terhadap kapal KM NEW Usaha GT 28, yang dinakhodai Nurdin Damanik, (38) warga Jl Rumah potong Hewan Pasar 2 Mabar yang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan pukat Trawls.
Setelah mengamankan nakhoda dan kapalnya, kapal patroli melanjutkan patroli pada pukul 15.00 Wib dan selanjutnya pada posisi 03 38 805 N, 099 23 171 E telah melakukan penangkapan kembali yakni kapal KM Lautan Mas II yang dikemudikan oleh Zul Rumainur, (47) warga jalan Selebes, gang lima belas, kelurahan Belawan 2 kecamatan Medan Belawan, yang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan Kapal pukat Trawls.

Terhadap kedua kapal tersebut diduga melanggar pasal 92 jo pasal 93 jo pasal 85 UU No 45 tahun 2009 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Selanjutnya  kedua kapal beserta awak kapalnya dibawa ke Mako Satpolair Polres Sergai untuk proses penyidikan selanjutnya.

 

YUSNAR

Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER