Kanal

Polres Inhu Berhasil Mengamankan 550 Slop Rokok Ilegal Asal Inhil

INHILKLIK.COM, RENGAT - Pihak kepolisian Polsek Sebrida mengamankan dua orang pelaku pembawa 550 slop rokok tanpa cukai. Dua tersangka tersebut, yakni Ok (21), warga Desa Guguak Koto, Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota dan Arbain (36), Kelurahan Padanh Koto Gaek, Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota.

Informasi dari Paur Humas Polres Inhu, Iptu Yarmen Djambak kedua pelaku membawa rokok tersebut dari Desa Pengalihan, Kecamatan Kritang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

"Tujuan pengiriman rokok adalah ke Belilas, Kecamatan Sebrida," ujar Yarmen, Selasa (4/4/2017).

Yarmen menjelaskan terkait perkara tersebut pihak kepolisian Polsek Sebrida melakukan koordinasi dengan pihak pengawasan dan pelayanan bea cukai Tembilahan, Inhil.

Selanjutnya, pada Selasa (4/4/2017) sekitar pukul 15.00 Wib kedua tersangka berikut seluruh barang bukti berupa 550 slop rokok yang terdiri dari 400 slop rokok Luffman berwarna putih dan 150 slop rokok Luffman berwarna hitam serta satu unit mobil diserahkan kepada petugas Bea Cukai Tembilahan. (tnc)

Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER