Kanal

4 Oknum PNS 'Tukang Palak' Sopir Truk di Riau Berkas Perkaranya Sudah Dinyatakan Lengkap

INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Akhirnya berkas perkara pungutan liar (pungli) yang melibatkan 4 orang tersangka oknum Pegawai Negri Sipil (PNS) di Dinas Kehutanan Provinsi Riau dinyatakan sudah memenuhi unsur (P21) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Selasa (4/4/2017).

Hal ini langsung diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, Rabu (5/4/2017) pagi mengatakan 4 tersangka ini dinyatakan terlibat dalam kasus pungli.

"Pelimpahan berkasnya sudah dilakukan. Keempat tersangka ini melakukan pungli terhadap seorang sopir truk kayu di Jalan Kubang Raya, Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Kamis (5/1/2017) sekitar pukul 21.30 WIB," ungkapnya.

Dilanjutkan Guntur, berkas perkara ini dilimpahkan bersamaan dengan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjalani proses persidangan nanti.

"Tersangka ini berinisial SCH (39), HA (43), JH (48), dan TA. Jadwal persidangannya tinggal menunggu waktu," lanjutnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, 4 tersangka ini nekat melakukan pungli terhadap seorang sopir truk pengangkut kayu.

Besar harapan tersangka angkutan ini ilegal, saat dihentikan ternyata sopir tersebut langsung menunjukkan surat dokumen lengkap atas kepemilikan kayu tersebut.

Namun keempat tersangka ini masih mencari celah agar menerima hasil dari sang supir dengan meminta duit sebesar Rp30 juta. Merasa besar dengan permintaan para tersangka ini, sang sopir meminta nego dan disepakati berjumpa di Jalan Dahlia, Kecamatan Sukajadi.

"Sopir tersebut menyerahkan uang senilai Rp5 juta. Polisi yang menerima laporan pungli tersebut langsung menuju ke lokasi. Saat penyerahan uang dilakukan, kemudian dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT)," katanya. (sc)

Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER