Kanal

Lagi, Kisah Anak Dan Menantu Yang Penjarakan Orang Tua

INHILKLIK.COM, JAKARTA - Kisah anak gugat orangtuanya kembali terjadi. Kali ini menimpa warga Penjaringan, Jakarta Utara, Johanes yang kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Johanes dituntut tiga tahun penjara atas tuduhan penggelapan. Pria berusia 60 tahun itu dilaporkan anaknya sendiri, Robert, pada akhir 2016. Johanes pun berhadapan di meja hijau dengan sang anak.
Johanes mengaku heran dengan ulah anak dan menantunya yang kompak memenjarakan dirinya. Ia dituduh menggelapkan sertifikat senilai Rp 4 miliar.

"Itu memang saya buat atas nama dia. Tapi maksud saya nanti dulu, sabar, saya kan masih hidup paling sebentar lagi. Semenjak menikah anak saya kok tega. Langsung menghilang aja dari awal nikah, kembali seperti itu tingkahnya," kata Johanes saat berbincang dengan Media, Jakarta Utara, Rabu (5/4/2017).

"Itu memang saya wariskan buat dia (Robert). Tapi saya masih hidup, saya malah dilaporin lalu dipenjarain," dia melanjutkan.

Johanes mengaku nyaris bunuh diri lantaran perseteruan dengan anak dan menantunya itu. Yang ia sesalkan, sang menantu juga merupakan anak angkatnya yang diajaknya dari Medan, Sumatera Utara.

"Jadi Robert anak saya, nah mantu ini anak angkat saya makanya saya jodohin, saya nikahin mereka. Kok, setelah menikah mereka malah mau memenjarakan saya? Padahal itu nanti juga jadi warisan mereka kan. Tapi saya ini masih hidup, ya sama aja diusir," ujar dia.

Kasus anak gugat orangtuanya ini tercatat dalam nomor perkara 1119/Pid.B/2016/PN.JKT.UTR. Saat ini Johanes mengaku tengah menyiapkan duplik atau pembelaan, yang rencananya akan dibacakan sendiri di hadapan majelis hakim.

"Besok agenda duplik. Saya mau bacakan sendiri. Masih ingat enggak sih dia dari kecil sampai dibesarkan, tapi sekarang melawan saya," Johanes memungkasi. (l6c)

Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER